Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gudang LPG Terbakar, Pemilik Tersangka 

Bali Tribune pemilik gudang yang terbakat jadi tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah melakukan penyelidikan secara maraton, penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar menetapkan pemilik gudang gas LPG yang terbakar di Jalan Cargo Taman I Nomor 89 Ubung Kaja, Denpasar Utara, Minggu (9/8) lalu berinisial S (50) menjadi tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, termasuk pihak pertamina dan dilakukan gelar perkara tadi malam, sehingga ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian. Dan mulai tadi pagi sudah dilakukan penahanan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Lorens Haiselo di Mapolresta Denpasar, Sabtu (15/6) sore.

Dijelaskan Lorens, tersangka dijerat 4 Pasal sekaligus. Pasal 188 KUHP: “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, Jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati”.

Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati” diancam dengan penjara paling lama 5 tahun”. Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang: “Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan. pelaku diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milliard rupiah). Pasal 40 UU RI. No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: “Mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (pasal-pasal dalam UU Migas ketentuannya diubah dalam UU Cipta Kerja)”.

"Kita sudah minta keterangan dari pihak Pertamamina, bahwa kelalainnya menyimpan gas di gudang itu karena gudangnya sudah tidak layak dan standar penyimpanan gas. Jadi kita jerat tersangka dengan beberapa Pasal. Ini adalah kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan orang meninggal. Sampai siang ini, total sudah dua belas orang meninggal dunia," terang mantan Kasat Reskrim Polres Badung dan Gianyar ini.

Terkait dugaan penyebab terjadinya kebakaran dan adanya pengoplosan, Lorens menegaskan, bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. "Dugaan pengoplosan kita masih kembangkan lebih lanjut, termasuk penyebab terjadinya kebakaran. Setelah ini kita akan ke TKP untuk melakukan olah TKP lagi untuk mengumpulkan bukti - bukti. Di TKP, masih bau gas sehingga dikhawatirkan akan membahayakan anggota jadi olah TKP-nya sempat dihentikan," ujar alumni Akpol 2009 ini. 

wartawan
CHA
Category

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Perkuat Perlindungan Pekerja Desa

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa pada sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa di Wantilan Sabha Prakerti Kantor Bupati Karangasem, Kamis (26/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Penyelewengan, Ketua DPRD Klungkung Kumpulkan Penerima Bansos

balitribune.co.id I Semarapura - Masalah hukum menjadi atensi serius dalam pertemuan strategis antara Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom dengan para Kelihan Pura serta kelompok masyarakat penerima hibah bantuan sosial (bansos) yang cair di tahun anggaran induk 2026 yang telah difasilitasinya.

Baca Selengkapnya icon click

LPD Cempaga Tetap Beroperasi, Jaminan dan Uang Milik Nasabah Aman

balitribune.co.id I Bangli - Pasca musibah kebakaran Kantor LPD Desa Adat Cempaga yang terjadi pada Rabu (25/2/2026), operasional  dari lembaga keuangan milik desa tersebut tetap berjalan normal. Bahkan dipastikan semua aset LPD yakni jaminan dari nasabah dan uang milik nasabah serta file penting lainnya aman   Hal tersebut diutarakan Bendesa Adat Cempaga I Wayan Nyepek, Kamis (26/2/2026).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.