Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gudang LPG Terbakar, Pemilik Tersangka 

Bali Tribune pemilik gudang yang terbakat jadi tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah melakukan penyelidikan secara maraton, penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar menetapkan pemilik gudang gas LPG yang terbakar di Jalan Cargo Taman I Nomor 89 Ubung Kaja, Denpasar Utara, Minggu (9/8) lalu berinisial S (50) menjadi tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, termasuk pihak pertamina dan dilakukan gelar perkara tadi malam, sehingga ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian. Dan mulai tadi pagi sudah dilakukan penahanan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Lorens Haiselo di Mapolresta Denpasar, Sabtu (15/6) sore.

Dijelaskan Lorens, tersangka dijerat 4 Pasal sekaligus. Pasal 188 KUHP: “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, Jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati”.

Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati” diancam dengan penjara paling lama 5 tahun”. Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang: “Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan. pelaku diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milliard rupiah). Pasal 40 UU RI. No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: “Mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (pasal-pasal dalam UU Migas ketentuannya diubah dalam UU Cipta Kerja)”.

"Kita sudah minta keterangan dari pihak Pertamamina, bahwa kelalainnya menyimpan gas di gudang itu karena gudangnya sudah tidak layak dan standar penyimpanan gas. Jadi kita jerat tersangka dengan beberapa Pasal. Ini adalah kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan orang meninggal. Sampai siang ini, total sudah dua belas orang meninggal dunia," terang mantan Kasat Reskrim Polres Badung dan Gianyar ini.

Terkait dugaan penyebab terjadinya kebakaran dan adanya pengoplosan, Lorens menegaskan, bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. "Dugaan pengoplosan kita masih kembangkan lebih lanjut, termasuk penyebab terjadinya kebakaran. Setelah ini kita akan ke TKP untuk melakukan olah TKP lagi untuk mengumpulkan bukti - bukti. Di TKP, masih bau gas sehingga dikhawatirkan akan membahayakan anggota jadi olah TKP-nya sempat dihentikan," ujar alumni Akpol 2009 ini. 

wartawan
CHA
Category

"1st Kilometer" Awali Deklarasi Komunitas BAIC Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Menandai genap satu tahun kehadirannya di Pulau Bali, PT. DAS Indonesia Bali selaku Main Dealer resmi BAIC menggelar acara istimewa bertajuk "1st Kilometer" pada Minggu, 5 Juli 2026. Momen bersejarah ini sekaligus menandai lahirnya wadah persaudaraan bagi para pemilik kendaraan, yaitu BAIC Owner Society (BOS).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Hadiri Mulang Pekelem, Puluhan Ribu Pemedek Padati Pura Luhur Uluwatu

balitribune.co.id I Mangupura - Puluhan ribu umat Hindu memadati kawasan Pura Luhur Uluwatu, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (7/7), bertepatan dengan puncak Karya Tawur Balik Sumpah Agung, Pujawali Pedudusan Agung (Catur Niri) Panca Lingga. Di tengah rangkaian upacara tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengikuti prosesi Mulang Pekelem sebagai bagian dari puncak karya.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Hadiri Karya Padudusan Alit, Ngenteg Linggih, dan Pecaruan Wreshpati Kalpha di Pura Dalem Kedatuan Kesiman

balitribune.co.id I Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Karya Padudusan Alit, Ngenteg Linggih, dan Pecaruan Wreshpati Kalpha di Pura Dalem Kedatuan Kesiman, bertepatan dengan rahina Anggara Kliwon Medangsia, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Eddy Mulya Tegaskan Pemkot Denpasar Terus Perkuat Fondasi Tata Kelola Pelayanan Publik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat fondasi tata kelola pelayanan publik, pemerintahan, serta pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat menyampaikan tanggapannya pada Rapat Kerja Pansus IV Tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Serapan APBD Badung Tahun 2025 Hanya 64,56 Persen, Silpa Tembus Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id I Mangupura - Kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Selain target pendapatan gagal tercapai, realisasi belanja daerah juga jauh dari harapan. Bahkan, belanja modal yang menjadi motor pembangunan hanya terealisasi 47,05 persen, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) membengkak hingga Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.