Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

Pengacara
Bali Tribune / I Made Ariel Suardana, SH, MH

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Ia menyatakan, Bun Djokosudarmo telah kalah pada tingkat banding dalam perkara gugatan wanprestasi di Pengadilan Tinggi Denpasar. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor: 71/PDT/2026/PT DPS, yang diputus pada 30 Maret 2026.

 Sebelumnya, Bun Djokosudarmo menggugat SN di Pengadilan Negeri Denpasar dengan tuduhan wanprestasi dalam perkara terdaftar Nomor: 663/Pdt.G/2025/PN Dps. Namun gugatan tersebut ditolak. 

Tidak hanya itu, dalam putusan tingkat pertama, Bun Djokosudarmo juga disebut dihukum untuk mengembalikan uang milik SN senilai Rp 24,7 miliar.Tak menerima hasil itu, penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Namun hasilnya tetap sama, yakni gugatan kembali ditolak. 

“Hakim menolak gugatannya alias dia dinyatakan kalah,” ujar Ariel Suardana dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (16/4).

Ariel yang juga Direktur LABHI Bali ini menilai gugatan perdata tersebut hanya upaya mengalihkan inti persoalan pidana yang sedang berjalan. Ia menjelaskan, kliennya telah membayar Rp 24,7 miliar dari total nilai transaksi tanah sebesar Rp 54,6 miliar. Namun pembayaran lanjutan dihentikan setelah diketahui objek tanah bermasalah. 

“Bagaimana mungkin tanah bermasalah harus dibayar lunas? Dimana logikanya?” ujarnya.

Dalam Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 07 tanggal 22 Juli 2024, pihak penjual justru berkewajiban mengembalikan dana apabila tanah ternyata bermasalah. 

Beberapa persoalan yang disebutkan, antara lain tanah dalam status blokir; sedang dalam sengketa; sebagian hak atas tanah disebut dimiliki pihak lain; tidak seluruh luas tanah lagi menjadi milik Bun Djokosudarmo. 

Pihak yang disebut memiliki hak atas sebagian lahan itu antara lain Komang Dewata, Wayan Wirasnada, dan Jimbaran Property. Fakta tersebut juga tercantum dalam putusan pengadilan sebelumnya. 

"Putusan Pengadilan Negeri halaman 95 sudah terang menyebutkan bahwa Bun Djokosudarmo telah mengetahui dan menyadari amar putusan pada putusan sebelumnya yang menghukum pemilik tanah ini I Made Sukanata, I Nyoman Sudirga, I Ketut Soka, I Nyoman Suledra, I Made Sudana untuk tidak melakukan transaksi atau mengalihkan Sertifikat Hak Milik No. 17327 yang terletak di Desa/Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dengan luas 22.790 M2 tertanggal 18 Januari 2018 tersebut. Namun pada kenyataanya Bun Djokosudarmo mentransaksikan lagi tanah tersebut dan ini hal yang sangat memberatkan sehingga perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja," urai Ariel Suardana.

Ia mendesak Polda Bali agar segera menetapkan para pihak yang terlibat sebagai tersangka. Ia menyebut dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk penjual tanah, notaris, hingga pihak lain yang disebut mengetahui persoalan status lahan. 

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Bali melalui dua laporan polisi, yakni LP/B/165/III/2025/SPKT/POLDA BALI** tanggal 6 Maret 2025, dengan terlapor Caroline Dewi Kennedy Kemmy Lengkong, SH., M.K; serta LP/B/176/III/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 12 Maret 2025, dengan terlapor Bun Djokosudarmo. 

"Tidak benar, kalau Desak diberitahu sejak awal tanah itu diblokir. Kalau dikasi kan nggak mungkin klien kita mau beli tanah bermasalah, termasuk notarisnya tidak jujur dan transparan menyampaikan ini. Sehingga kami sudah meyakini ini adalah bagian dari permufakatan dan niat jahat sejak awal untuk melakukan penipuan dengan menggunakan Akta Perjanjian Jual beli sebagai sarana agar kelihatan legal. Namun harus diingat bahwa kejahatan akan meninggalkan jejak meski sekarang akan ditutupi secara rapi," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Sasar Warga Rentan, Denpasar Siapkan Rp1,152 Triliun

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,152 triliun untuk mengintervensi sekitar 18.000 warga kelompok rentan yang berada di ambang garis kemiskinan. Langkah strategis ini diambil guna menjaga masyarakat yang berada pada kelompok desil 5 dan 6 tersebut agar tidak merosot ke kategori miskin.

Baca Selengkapnya icon click

Lewat Program TPBIS, Siswa Belajar Aksara dan Masatua Bali

balitribune.co.id I Denpasar – Upaya melestarikan Bahasa dan Aksara Bali terus diperkuat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar melalui Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS). Tahun ini, sebanyak 63 siswa kelas IV dan V SD Negeri 17 Dangin Puri mendapat pelatihan menulis Aksara Bali serta Masatua atau mendongeng menggunakan Bahasa Bali yang berlangsung selama Agustus hingga September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Cekcok dengan Istri, Pria Asal Pemogan Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Purnama

balitribune.co.id I Gianyar - Seorang pria asal Lingkungan Dalem, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, yang diketahui bernama I Kadek Dedi Wiranata (35), ditemukan tidak bernyawa di pesisir Pantai Purnama, Sukawati.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat memberitahukan lokasi terakhirnya melalui pesan singkat WhatsApp dan  juga mengirimkan foto dua botol pembersih lantai ke istrinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Musim Kemarau Melanda, Warga Desa Sinabun Kesulitan Dapatkan Air Bersih

balitribune.co.id I Singaraja - Musim kemarau yang mulai melanda Kabupaten Buleleng berdampak pada menurunnya debit sejumlah sumber mata air. Kondisi tersebut menyebabkan warga di beberapa desa mulai mengalami kesulitan mendapatkan air bersih, terutama untuk memenuhi kebutuhan mandi, cuci, dan kakus (MCK). Seperti yang dialami warga Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungan Kapal Pesiar di Pelabuhan Celukan Bawang Tumbuh 25 Persen

balitribune.coo.id I Singaraja - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Cabang Celukan Bawang mencatat kinerja operasional yang positif hingga Juli 2026. Peningkatan terlihat dari arus kapal yang mencapai 1,48 juta Gross Tonnage (GT), atau tumbuh 12,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar 1,32 juta GT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.