Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gugatan Krama Solas Ditolak, Proses Ngadegang Kelian Desa Adat Banyuasri Sah

Bali Tribune / Prajuru Desa Adat Banyuasri di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada sidang gugatan proses Ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri.

balitribune.co.id | Singaraja - Gugatan 11 warga kasepakang Desa Adat Banyuasri, Buleleng terhadap Kelian dan Prajuru Desa Adat Banyuasri akhirnya kandas. Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menyatakan proses Ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri dinyatakan Sah Menurut Hukum.

"Mengadili, Dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat konvensi untuk seluruhnya. Dalam Rekonvensi, Satu, mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk Sebagian, dua menyatakan proses Ngadegang Kelian Adat Desa Adat Banyuasri telah dilaksanakan sesuai dengan Pararem Nomor: 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Ngadegang Kelian Desa dan Prajuru Desa Adat Banyuasri Periode 2022 – 2027 yang telah disepakati oleh krama/masyarakat Desa Adat Banyuasri adalah sah menurut hukum,” beber Hakim Ketua I Made Bagiarta, S.H., M.H., dalam persidangan tersebut.

Dalam putusan sidang di PN Singaraja, Rabu, 13 Juni 2024, melalui putusan Nomor 486/Pdt.G/2023/PN Sgr., Hakim Ketua I Made Bagiarta, bersama I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, S.H., M.H. dan Pulung Yustisia Dewi, S.H., M.H., juga menegaskan, keabsahan penetapan Nyoman Mangku Widiasa sebagai Kelian Adat Desa Adat Banyuasri periode tahun 2022-2027 berdasarkan hasil Paruman Desa Adat Banyuasri, yang dikuatkan dengan empat Berita Acara Paruman Desa Adat Banyuasri.

“Menyatakan perbuatan para Tergugat Rekonvensi yang membuat Surat Penolakan atas proses Ngadegang Kelian Desa Adat Banyuasri dan telah menyebarluaskan surat penolakan yang berisi fitnah dan berita-berita tidak benar tersebut kepada Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan, MDA Kabupaten, dan MDA Provinsi tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada Kerta Desa sebagai lembaga Peradilan Desa Adat yang menimbulkan keributan dan kekacauan di Desa Adat Banyuasri adalah merupakan perbuatan melanggar hukum,” tegas Hakim dalam persidangan.

Kuasa hukum dari Desa Adat Banyuasri, I Nyoman Sunarta, S.H., M.H., didampingi Putu Indra Perdana, S.H., Putu Diana Prisilia Eka Trisna, S.H., I Nyoman Angga Saputra Tusan, S.H., Made Witama Mahardipa, S.H., Gede Tomy Ananta S.H., menyatakan telah ada ketegasan dalam proses persidangan yang dilakukan berkaitan dengan tatanan dalam proses Ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri yang dinyatakan Sah Menurut Hukum.

“Putusan yang diberikan mejelis hakim tentunya sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan yang muncul termasuk keterangan saksi-saksi maupun regulasi yang ada, sehingga proses yang dilakukan sudah sah dan sesuai dengan hukum,” ujar Kuasa Hukum Nyoman Sunarta.

Untuk diketahui, Persidangan di PN Singaraja itu berawal dari perkara gugatan 11 warga atau yang dikenal dengan krama solas Banyuasri yang kesepekang, diantaranya, I Gede Sidartha (67), Made Suyasa (68), Jro Mangku Ketut Widiana Giri, SE. (67), Ketut Pasek (74), Drh. Ketut Suwardana (62), I Nyoman Sri Kurniata Mahasuta, SE. (56), I Putu Sudjana (72), Drs. Putu Suarsana (60), Nyoman Trisna Mahayana (54), Ketut Budiyasa (53) dan Ir. I Nyoman Sri Karyana Dyatmika, MT., (65), melalui kuasa hukum pada Kantor Hukum “Rekonfu Law Firm 87” menyampaikan gugatan agar membatalkan Proses Ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri serta menegaskan perbuatan para tergugat telah memberikan sanksi adat berupa kasepekang kepada para penggugat adalah tidak sah dan melawan hukum serta meminta mengembalikan harkat dan martabat para penggugat secara adat, atas sangsi adat berupa kasepekang.

Para tergugat, Kelian Desa Adat Banyuasri Nyoman Mangku Widiyasa bersama prajuru Nyoman Sadwika, Jero Mangku Putu Widiasa, Gede Surya Perthana, Ketut Agus Arsana dan Ketut Arnawa melalui kuasa hukumnya pada Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, SH & Rekan melakukan perlawanan dalam proses persidangan yang Panjang.

wartawan
CHA
Category

Sejarah Sport Tourism Bali Utara, Buleleng Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Vovinam ke-8

balitribune.co.id | Singaraja – Bisa jadi agenda Kejuaraan Dunia Vovinam ke-8 tahun 2025 menjadi coretan sejarah dalam dunia oleh raga Buleleng. Melalui kejuaraan yang berlangsung 1-8 November 2025 Buleleng menjadi tuan rumah kejuaraan yang diikuti hampir 400 atlet dari 26 negara. Ajang internasional ini akan menjadi tonggak penting kebangkitan sport tourism Buleleng menuju panggung global.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Buka Lomba Bapang Barong Buntut dan Mekendang Tunggal Regenerasi

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, membuka Lomba Tari Barong Buntut dan Mekendang Tunggal Regenerasi se-Badung yang ditandai dengan pemukulan gamelan di Balai Banjar Batuculung, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (1/11). Turut hadir anggota DPRD Badung Yayuk Agustin Lessy, Camat Kuta Utara, Lurah Kerobokan Kaja, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas serta undangan lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Denpasar-Darwin Jajaki Kerjasama Pelabuhan dan Logistik

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi The Honorable Mr. Peter Styles, Lord Mayor of Darwin di Hotel Puri Santrian Sanur, Sabtu (1/11). Pertemuan tersebut dilaksanakan lantaran keinginan kedua kota untuk menjajaki kerjasama mengenai pelabuhan dan logistik dengan Pemkot Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Pekan Dedikasi dan Karya Pemuda 2025, Sekda Alit Wiradana Puji Inovasi Pemuda Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana membuka secara resmi Pekan Dedikasi dan Karya Pemuda (Pendekar) Kota Denpasar Tahun 2025, yang berlangsung pada Minggu (2/11) ditandai dengan pemukulan Gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ombudsman Awasi Karangasem, Sekda Desak OPD Terapkan Kode Etik dan Tangani Benturan Kepentingan

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem menggelar sosialisasi intensif untuk meningkatkan kualitas layanan publik, etika ASN, dan penanganan benturan kepentingan. Kegiatan yang berlangsung di Aula SKB Karangasem, Jumat (31/10), dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem I Ketut Sedana Merta, dengan menghadirkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widanti, S.H.

Baca Selengkapnya icon click

Pembukaan HUT ke-532 Kota Singasana Diawali Event Singasana Fun Run

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Ny. Rai Wahyuni Sanjaya selaku Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus Ketua Dekranasda Kabupaten Tabanan, membuka secara resmi kegiatan Singasana Fun Run, yang juga sebagai awalan dari pembukaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-532 Kota Singasana Tahun 2025 dengan tema “Mula Jayaning Singasana”.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.