Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gugatan Krama Solas Ditolak, Proses Ngadegang Kelian Desa Adat Banyuasri Sah

Bali Tribune / Prajuru Desa Adat Banyuasri di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada sidang gugatan proses Ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri.

balitribune.co.id | Singaraja - Gugatan 11 warga kasepakang Desa Adat Banyuasri, Buleleng terhadap Kelian dan Prajuru Desa Adat Banyuasri akhirnya kandas. Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menyatakan proses Ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri dinyatakan Sah Menurut Hukum.

"Mengadili, Dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat konvensi untuk seluruhnya. Dalam Rekonvensi, Satu, mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk Sebagian, dua menyatakan proses Ngadegang Kelian Adat Desa Adat Banyuasri telah dilaksanakan sesuai dengan Pararem Nomor: 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Ngadegang Kelian Desa dan Prajuru Desa Adat Banyuasri Periode 2022 – 2027 yang telah disepakati oleh krama/masyarakat Desa Adat Banyuasri adalah sah menurut hukum,” beber Hakim Ketua I Made Bagiarta, S.H., M.H., dalam persidangan tersebut.

Dalam putusan sidang di PN Singaraja, Rabu, 13 Juni 2024, melalui putusan Nomor 486/Pdt.G/2023/PN Sgr., Hakim Ketua I Made Bagiarta, bersama I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, S.H., M.H. dan Pulung Yustisia Dewi, S.H., M.H., juga menegaskan, keabsahan penetapan Nyoman Mangku Widiasa sebagai Kelian Adat Desa Adat Banyuasri periode tahun 2022-2027 berdasarkan hasil Paruman Desa Adat Banyuasri, yang dikuatkan dengan empat Berita Acara Paruman Desa Adat Banyuasri.

“Menyatakan perbuatan para Tergugat Rekonvensi yang membuat Surat Penolakan atas proses Ngadegang Kelian Desa Adat Banyuasri dan telah menyebarluaskan surat penolakan yang berisi fitnah dan berita-berita tidak benar tersebut kepada Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan, MDA Kabupaten, dan MDA Provinsi tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada Kerta Desa sebagai lembaga Peradilan Desa Adat yang menimbulkan keributan dan kekacauan di Desa Adat Banyuasri adalah merupakan perbuatan melanggar hukum,” tegas Hakim dalam persidangan.

Kuasa hukum dari Desa Adat Banyuasri, I Nyoman Sunarta, S.H., M.H., didampingi Putu Indra Perdana, S.H., Putu Diana Prisilia Eka Trisna, S.H., I Nyoman Angga Saputra Tusan, S.H., Made Witama Mahardipa, S.H., Gede Tomy Ananta S.H., menyatakan telah ada ketegasan dalam proses persidangan yang dilakukan berkaitan dengan tatanan dalam proses Ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri yang dinyatakan Sah Menurut Hukum.

“Putusan yang diberikan mejelis hakim tentunya sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan yang muncul termasuk keterangan saksi-saksi maupun regulasi yang ada, sehingga proses yang dilakukan sudah sah dan sesuai dengan hukum,” ujar Kuasa Hukum Nyoman Sunarta.

Untuk diketahui, Persidangan di PN Singaraja itu berawal dari perkara gugatan 11 warga atau yang dikenal dengan krama solas Banyuasri yang kesepekang, diantaranya, I Gede Sidartha (67), Made Suyasa (68), Jro Mangku Ketut Widiana Giri, SE. (67), Ketut Pasek (74), Drh. Ketut Suwardana (62), I Nyoman Sri Kurniata Mahasuta, SE. (56), I Putu Sudjana (72), Drs. Putu Suarsana (60), Nyoman Trisna Mahayana (54), Ketut Budiyasa (53) dan Ir. I Nyoman Sri Karyana Dyatmika, MT., (65), melalui kuasa hukum pada Kantor Hukum “Rekonfu Law Firm 87” menyampaikan gugatan agar membatalkan Proses Ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri serta menegaskan perbuatan para tergugat telah memberikan sanksi adat berupa kasepekang kepada para penggugat adalah tidak sah dan melawan hukum serta meminta mengembalikan harkat dan martabat para penggugat secara adat, atas sangsi adat berupa kasepekang.

Para tergugat, Kelian Desa Adat Banyuasri Nyoman Mangku Widiyasa bersama prajuru Nyoman Sadwika, Jero Mangku Putu Widiasa, Gede Surya Perthana, Ketut Agus Arsana dan Ketut Arnawa melalui kuasa hukumnya pada Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, SH & Rekan melakukan perlawanan dalam proses persidangan yang Panjang.

wartawan
CHA
Category

Gubernur Bali Dukung Penindakan WNA Bermasalah, Tegaskan Pariwisata Bali Harus Bermartabat

balitribune.co.id | Badung - Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan bahwa keterbukaan Bali terhadap wisatawan mancanegara harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap hukum serta penghormatan terhadap adat istiadat dan budaya masyarakat Bali. Pihaknya mengapresiasi langkah tegas jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam menangani pelanggaran yang melibatkan warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya icon click

Longsor Terjang Tiga Rumah di Sanggulan

balitribune.co.id | Tabanan – Tanah longsor menerjang kawasan pemukiman di Perumahan Puskopad II, Banjar Jadi Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, pada Selasa (27/10/2026) malam.

Hujan deras yang mengguyur lokasi sekitar pukul 20.00 Wita memicu ambrolnya tebing tanah hingga mengakibatkan tiga unit rumah warga mengalami kerusakan parah serta dua penghuninya dilarikan ke rumah sakit.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Sidak Seluruh Proyek di Nusa Penida 

balitribune.co.id | Semarapura - 

Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra memimpin langsung kegiatan monitoring pelaksanaan pembangunan fisik di Kecamatan Nusa Penida, Selasa (27/10/2026). Peninjauan ini melibatkan Tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah untuk memastikan seluruh proyek strategis berjalan sesuai standar kualitas dan target waktu.

Baca Selengkapnya icon click

PDAM Terapkan Pola Genap-Ganjil Pendistribusian Air Wilayah Kintamani

balitribune.co.id | Bangli - Perumda Air MInum Tirta Danu Arta (PDAM) Bangli menerapkan pola -genap- ganjil dalam pendistribusian air khusus untuk daerah layanan di Kecamatan Kintamani. Pola ini ditempuh dalam rangka menjaga kestabilan dan pemerataan pasokan air bersih kepada pelanggan ditengah musim kemarau dan keterbatasan  produksi air baku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pohon Beringin Tumbang Timpa Bangunan Pura Puseh di Desa Sengkidu

balitribune.co.id | Amlapura - Hujan disertai angin kencang dilaporkan menerjang sejumlah wilayah di Kabupaten Karangasem sepanjang Selasa malam hingga Rabu (28/10/2026) pagi. 

Di Dusun Mendira, Desa Sengkidu, Kecamatan Manggis, sebuah pohon beringin raksasa yang disucikan warga setempat, tumbang dan menghantam bangunan Pura Puseh pada Rabu pagi, tepat saat berlangsungnya upacara agama di dalam pura tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Atasi Kekurangan Pasokan Listrik di Nusa Penida, PLN Datangkan Mesin Pembangkit Tambahan dari Lombok

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra meninjau Kantor PLN ULP Klungkung Nusa Penida di Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Selasa (27/10/2026). Kunjungan ini dilakukan di sela-sela kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.