Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

“Guide Freelance” Cabuli Turis Jepang

I Ketut Budita saat diamankan polisi lantaran diduga mencabuli turis Jepang.

BALI TRIBUNE - Seorang “guide freeline” bernama I Ketut Budita (42) nekat mencabuli seorang wisatawan asal Jepang, Satokeiko (53) di Hotel Taman Ayu Jalan Benesari Kuta, Sabtu  (13/10) pukul 03.00 Wita. Dari keterangan korban dalam laporan Nomor: LP/1328/X/2018/Bali Resta Dps, tertanggal 14 Oktober 2018, berawal pada pukul 02.00 Wita korban berjalan-jalan sendirian ke Paddys Pub. Selanjutnya, tersangka asal Jimbaran ini berusaha menyapa korban dan mengajaknya kenalan. Saat itu korban ditawari akan diajak minum oleh tersangka. "Korban menyampaikan bahwa sedang tidak punya uang. Selanjutnya tersangka yang menawari akan membayarnya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, SIk siang kemarin. Selanjutnya, keduanya menuju tempat tersebut dan kemudian minum. satu botol kecil bir. Karena saat itu suasana sangat ramai, tersangka kemudian mengajak korban keluar pub untuk mengobrol. Perbincangan keduanya berlanjut hingga tersangka bercerita pernah kerja di spa dan bisa massage. Dengan berbagai rayuan yang diungkapkan, korban kemudian bersedia diantar tersangka ke hotel tempatnya menginap sekaligus mencoba pijatan tersangka. Korban kemudian mengajak tersangka menuju kamarnya, lalu korban mengganti bajunya dengan mengenakan tank top dan celana pendek supaya gampang dipijat. Tersangka kemudian memulai pekerjaannya, memijat dari kaki hingga punggung korban. "Saat dipijat korban merasa aneh karena tersangka mulai mencium pungungnya dan memijat sampai diselangkangan," tuturnya.Namun korban tetap melanjutkan badannya dipijat. Setelah selesai, korban hendak bangun tetapi tersangka mendorongnya sampaijatuh telentang di kasur dan tersangka langsung memegang tangan korban dengan erat serta menindihnya sampai korban tidak bisa bergerak. Mendapati korbannya tak bisa bergerak, tersangka kemudian mengangkat baju korban hingga terjadilah perbuatan tidak senonoh dilakukan tersangka. Belum puas melakukan aksinya, korban lalu melawan tersangka dan berteriak sehingga tersangka langsung pergi dari kamar korban. "Modusnya mengaku bisa massage sehingga korban bersedia dipijat. Dan kesempatan itu dipakai untuk mencabuli korban," terang Artha. Usai mendapat perlakuan tersebut, korban langsung melapor ke Polresta Denpasar. Dari hasil penyelidiakan identitas dan keberadaan tersangka mulai terendus. Sehingga pada Minggu (14/10) tersangka diamankan di rumahnya. Kini tersangka dijerat Pasal 289 KUHP.

wartawan
Redaksi
Category

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PAD Bali Tembus Target, Tapi Seberapa Tahan Struktur Fiskalnya?

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan manis. Di tengah penerapan kebijakan opsen pajak yang mengalihkan sebagian besar penerimaan langsung ke kabupaten/kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali justru melampaui target. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp 2,84 triliun atau 108,88 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click

Darmasaba Raih Peringkat Terbaik I Lomba Administrasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal kembali meraih prestasi yang membanggakan. Dalam lomba administrasi tata kelola pemerintahan desa, Darmasaba meraih peringkat satu pada regional II di tingkat nasional. Penghargaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Award Tingkat Nasional dilaksanakan bertepatan dengan Hari Desa Nasional pada 15 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.