Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Marah, Jaksa Tuntut Penjara Penderita Lumpuh Bagian Belakang

Bali Tribune/ LUMPUH - I Putu Agus Santika (36), pria penderita lumpuh bagian belakang yang dituntut pidana penjara selama 6,5 tahun.
balitribune.co.id | Denpasar - Tak bisa terbayangkan bagaimana perasaan sedih yang berkecamuk dalam diri I Putu Agus Santika (36), setelah mendengar tuntutan pidana penjara selama 6,5 tahun yang dialamatkan kepadanya. Pria yang mengalami kelumpuhan dibagian belakang tubuhnya ini dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti bersalah atas kempilikan Narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram netto. 
 
Apa yang dihadapi Santika ini membuat hati ketua majelis hakim I Wayan Kawisada juga ikut tergetar  tak kala mendengar tuntutan yang keluar dari bibir Jaksa Bunga Ronifia Farihah tersebut. "Lihat tu (kondisi) terdakwa,"kata Hakim Kawisada saat Jaksa Bunga menyerahkan berkas tuntutannya ke meja majelis hakim. "Ini nanti diangkat sama wartawan," ujar Hakim Kawisada, Jumat (13/12, di PN Denpasar.
 
Wajar saja Hakim Kawisada kesal dengan tuntutan JPU.  Ini karena kondisi tubuh Santika yang tidak bisa bergerak dengan normal. Tubuhnya membungkuk. Jika berjalan dia seakan sedang memikul beban berat dipunggungnya. Bahkan untuk memakai dan melepas rompi tahanan dia harus dibantu orang yang ada disekitarnya. 
 
Seusia sidang, Santika menceritakan jika penyakit yang dialaminya ini sejak umur 25 tahun. Dia sudah melakukan berbagai cara agar sembuh, namun usahannya sia-sia. Hingga membuatnya mengkonsumsi sabu-sabu karena sudah putus asa. "Kalau saya sehat tidak mungkin pakai sabu mending kasih anak," katanya.
 
Pria yang membuka usaha Loundry untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya ini mengaku sudah 6 tahun memakai sabu. "Pakai sabu biar bisa beraktivitas. Cuci pakian. Emang enak tapi tidak menyembuhkan. Segar kita. Tapi hanya sebentar setelah itu sakit lagi," katanya.  
 
Sementara dalam tuntutan Jaksa Bunga, terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 1 tahun penjara," tuntut Jaksa Kejari Badung ini.
 
Dalam pertimbanganya, hal memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakart dan bertentangan dengan program pemeritah. Sedangkan yang meringkan, terdakwa menyesali perbuatannya, masih jadi tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, dan  menderita sakit leher.
 
Menanggapi tuntutan ini, Santika yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan tertulis pada pekan depan. 
 
Diuraikan dalam surat tuntutannya, diseretnya terdakwa ke meja hijau bermula pada tanggal 6 Juli 2019. Saat itu terdakwa menelpon Kadek Cong (DPO) untuk memesan paket sabu seharga Rp 450 ribu. Setelah mentransfer uang ke Kadek Cong, terdakwa kemudian mendapat SMS berisi alamat untuk mengambil sabu di Jalan Gatsu Denpasar.
 
Lalu, terdakwa kemudian menuju tempat tersebut dengan menumpangi ojek online. Setelah mengambil sabu tersebut, terdakwa kemudian menuju rumah temannya di seputuran Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, Badung. "Setibanya di dekat rumah teman terdakwa tersebut, terdakwa ditangkap dan dilakukan pengeledahan oleh petugas kepolisian," beber Jaksa Bunga. 
 
Saat itu, petugas dari Polres Badung menemukan 1 plastik klip berisi sabu dari tangan terdakwa. Setelah ditimbang, sabu tersebut memiliki berat 0,13 gram netto. 
wartawan
Valdi S Ginta.
Category

Dukung Pembelajaran Berbasis Teknologi, Bupati Klungkung Serahkan Bantuan 18 Unit Laptop

balitribune.co.id I Semarapura -  Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Ketut Sujana dan Anggota DPRD Klungkung dapil Banjarangkan I Wayan Widiana menyerahkan bantuan sarana belajar kepada sejumlah sekolah di Kabupaten Klungkung, Kamis (5/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dampak Angin Ribut, Sejumlah Bangunan Porakporanda

balitribune.co.id I Gianyar - Suara gemuruh angin ribut membuat warga Gianyar terbangun cemas, Kamis (5/3/2026) dinihari. Angin yang berhembus kencang selama 40 menit itu disusul hujan dan menimbulkan pohon bertumbangan serta kerusakan sejumlah bangunan. Syukurnya, hingga berita ini diturunkan, tidak ada laporan korban jiwa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Ikuti Korve Aksi Bersih Sampah di Pantai Jimbaran

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua TP PKK Badung Ny. Rasniathi Adi Arnawa mengikuti Korve Aksi Bersih sampah di Pantai Jimbaran, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan wood Chipper oleh Kementrian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Kepada Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Tanah Merayap di Sorga Mekar Rusak Rumah Warga, 2 KK Mengungsi

balitribune.co.id I Singaraja -  Diduga akibat curah hujan tinggi dan faktor kelabilan tanah, terjadi fenomena perayapan tanah (soil creep) melanda kawasan Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng. Rayapan tanah sendiri merupakan salah satu bentuk dari longsor bergerak dengan lambat, namun memiliki daya rusak yang besar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Buleleng Rencanakan Budidaya Apel di Desa Gitgit

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Distan) tengah menyiapkan program pengembangan tanaman apel di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada. Program ini dirancang sebagai langkah diversifikasi lahan pertanian sekaligus mendukung pengembangan sektor pariwisata di kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Sempat Vakum Hampir Satu Dekade, Parade Ogoh-ogoh Sanur Metangi Siap Digelar di Pantai Mertasari

balitribune.co.id I Denpasar -  Semangat persatuan pemuda di kawasan Sanur kembali menggeliat melalui gelaran Parade Ogoh-ogoh bertajuk Sanur Metangi 2026 yang akan digelar pada tanggal 11-12 Maret 2026 di Pantai Mertasari Sanur, Denpasar. Setelah vakum hampir satu dekade, ajang kreativitas menyambut Hari Raya Nyepi ini kembali hadir dengan konsep “Samuhita” yang berarti menyatukan seluruh elemen menjadi satu kesatuan.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.