Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Marah, Jaksa Tuntut Penjara Penderita Lumpuh Bagian Belakang

Bali Tribune/ LUMPUH - I Putu Agus Santika (36), pria penderita lumpuh bagian belakang yang dituntut pidana penjara selama 6,5 tahun.
balitribune.co.id | Denpasar - Tak bisa terbayangkan bagaimana perasaan sedih yang berkecamuk dalam diri I Putu Agus Santika (36), setelah mendengar tuntutan pidana penjara selama 6,5 tahun yang dialamatkan kepadanya. Pria yang mengalami kelumpuhan dibagian belakang tubuhnya ini dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti bersalah atas kempilikan Narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram netto. 
 
Apa yang dihadapi Santika ini membuat hati ketua majelis hakim I Wayan Kawisada juga ikut tergetar  tak kala mendengar tuntutan yang keluar dari bibir Jaksa Bunga Ronifia Farihah tersebut. "Lihat tu (kondisi) terdakwa,"kata Hakim Kawisada saat Jaksa Bunga menyerahkan berkas tuntutannya ke meja majelis hakim. "Ini nanti diangkat sama wartawan," ujar Hakim Kawisada, Jumat (13/12, di PN Denpasar.
 
Wajar saja Hakim Kawisada kesal dengan tuntutan JPU.  Ini karena kondisi tubuh Santika yang tidak bisa bergerak dengan normal. Tubuhnya membungkuk. Jika berjalan dia seakan sedang memikul beban berat dipunggungnya. Bahkan untuk memakai dan melepas rompi tahanan dia harus dibantu orang yang ada disekitarnya. 
 
Seusia sidang, Santika menceritakan jika penyakit yang dialaminya ini sejak umur 25 tahun. Dia sudah melakukan berbagai cara agar sembuh, namun usahannya sia-sia. Hingga membuatnya mengkonsumsi sabu-sabu karena sudah putus asa. "Kalau saya sehat tidak mungkin pakai sabu mending kasih anak," katanya.
 
Pria yang membuka usaha Loundry untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya ini mengaku sudah 6 tahun memakai sabu. "Pakai sabu biar bisa beraktivitas. Cuci pakian. Emang enak tapi tidak menyembuhkan. Segar kita. Tapi hanya sebentar setelah itu sakit lagi," katanya.  
 
Sementara dalam tuntutan Jaksa Bunga, terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 1 tahun penjara," tuntut Jaksa Kejari Badung ini.
 
Dalam pertimbanganya, hal memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakart dan bertentangan dengan program pemeritah. Sedangkan yang meringkan, terdakwa menyesali perbuatannya, masih jadi tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, dan  menderita sakit leher.
 
Menanggapi tuntutan ini, Santika yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan tertulis pada pekan depan. 
 
Diuraikan dalam surat tuntutannya, diseretnya terdakwa ke meja hijau bermula pada tanggal 6 Juli 2019. Saat itu terdakwa menelpon Kadek Cong (DPO) untuk memesan paket sabu seharga Rp 450 ribu. Setelah mentransfer uang ke Kadek Cong, terdakwa kemudian mendapat SMS berisi alamat untuk mengambil sabu di Jalan Gatsu Denpasar.
 
Lalu, terdakwa kemudian menuju tempat tersebut dengan menumpangi ojek online. Setelah mengambil sabu tersebut, terdakwa kemudian menuju rumah temannya di seputuran Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, Badung. "Setibanya di dekat rumah teman terdakwa tersebut, terdakwa ditangkap dan dilakukan pengeledahan oleh petugas kepolisian," beber Jaksa Bunga. 
 
Saat itu, petugas dari Polres Badung menemukan 1 plastik klip berisi sabu dari tangan terdakwa. Setelah ditimbang, sabu tersebut memiliki berat 0,13 gram netto. 
wartawan
Valdi S Ginta.
Category

Geely EX2 Resmi Mengaspal, Mobil Listrik Terjangkau dengan Teknologi Mewah

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dipamerkan di Gaikindo International Indonesia Auto Show (GIIAS) 2025 kemudian Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2025. Geely Indonesia mengumumkan akan  meluncurkan  mobil listrik EV, Geely EX2, Selasa (20/1). Dalam undangan yang diterima redaksi Bali Tribune disebutkan peluncuran mobil model ketiga  Geely di Indonesia mengusung tema Extra Fun 2 You.

Baca Selengkapnya icon click

Tanamkan Disiplin di Jalan, Astra Motor Bali Sambangi SMK Pratama Widya Mandala

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam menanamkan budaya keselamatan berkendara sejak usia sekolah melalui kegiatan edukasi Safety Riding yang dilaksanakan pada Kamis (15/1/2026) di SMK Pratama Widya Mandala. Kegiatan ini diikuti oleh 75 peserta yang terdiri dari siswa dan tenaga pendidik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari AHRS ke Panggung Dunia, Mario Aji dan Veda Ega Siap Menggebrak Grand Prix 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Menjelang bergulirnya musim balap Moto Grand Prix (GP) 2026, dua talenta terbaik Indonesia lulusan Astra Honda Racing School (AHRS), Mario Suryo Aji dan Veda Ega Pratama, bersiap bertolak ke Barcelona, Spanyol. Keduanya dijadwalkan segera memulai proses adaptasi dan koordinasi teknis bersama Honda Team Asia.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Indonesia-India di Festival Mahabharata Memperkokoh Diplomasi Peradaban

balitribune.co.id | Jakarta - Festival Mahabharata secara resmi dibuka di Bhopal, Madhya Pradesh, India pada Jumat (16/1/2026). Perhelatan agung ini dihadiri langsung oleh Ketua Menteri Madhya Pradesh, Dr. Mohan Yadav, serta Ida Rsi Putra Manuaba (Padmashri Agus Indra Udayana) sebagai Tamu Kehormatan Khusus. Kehadiran tokoh spiritual asal Bali tersebut menegaskan kuatnya dialog peradaban yang dibangun melalui Ashram Gandhi Puri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dituduh Gelapkan Rp4,5 Miliar, Mantan Bendesa Serangan Sebut Laporan "Mengada-ada"

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Jro Bendesa Adat Serangan, I Made Sedana, bereaksi keras terhadap laporan polisi yang dilayangkan oleh Jro Bendesa saat ini, I Nyoman Gede Pariartha, bersama sejumlah prajuru desa. Sedana membantah tuduhan penggelapan dana sebesar Rp4,5 miliar terkait penjualan lahan atas nama Desa Adat Serangan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menerima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan pada acara Puncak Peringatan Hari Desa Nasional (Hardesnas) Tahun 2026, yang diselenggarakan di Lapangan Desa Butuh, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.