Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

Bali Tribune/dtc
Ratna Sarumpaet saat sidang perdana di PN Jakarta Selatan.

Jakarta | Bali Tribune.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak eksepsi Ratna Sarumpaet, tersangka kasus hoax penganiayaan. Majelis hakim menyatakan proses persidangan terus berlanjut sampai ke pokok perkara.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan JPU nomor tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap," kata Ketua Majelis Hakim Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019) seperti dikutip detik.com. 
Hakim memerintahkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan. Selanjutnya persidangan akan digelar pada pekan depan dengan memerintahkan terdakwa dihadirkan dan pemeriksaan saksi.
Joni mengatakan atas eksepsi ditolak penasihat hukum terdakwa dapat melakukan upaya hukum bersamaan dengan pokok perkara. Selanjutnya persidangan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. 
Diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan, meski sebetulnya karena operasi plastik.
Cerita hoax penganiayaan, menurut jaksa, disebarkan Ratna Sarumpaet ke sejumlah orang lewat pesan WhatsApp. Jaksa juga menyebut Prabowo Subianto menggelar jumpa pers terkait kabar penganiayaan Ratna yang ternyata bohong belaka. 
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sementara itu Ratna Sarumpaet menilai, ditolaknya eksepsi itu agar dirinya lebih lama dipenjara.

"Ya sudah, harusnya ditolak supaya saya lebih lama dipenjara," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Ratna enggan banyak berkomentar terkait hasil sidangnya hari ini. Namun ia mengatakan mengerti apa yang ia perbuat.
"Ya saya nggak tahu ya itu (alasan ditolak). Saya ini awam, saya bukan ahli hukum, tapi saya juga nggak bodoh-bodoh amat ya, aku tahu apa yang aku lakukan, apa yang dikatakan di undang-undang itu aku mengerti," ungkapnya.
Ratna melanjutkan, ia akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Ya bukan soal poin ya karena sebenarnya key-nya itu kan ada di hakim. Jaksa mengatakan begini, pengacara mengatakan begini, apa yang di mata hakim kan ada di mata saya juga. Ya tapi sudahlah sekarang tinggal nunggu aja," kata Ratna. zar

wartawan
habit
Category

Bupati Kembang Tinjau Langsung Perbaikan Sejumlah SD di Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Perbaikan sejumlah fasilitas sekolah di Kabupaten Jembrana mendapat perhatian khusus dari Bupati I Made Kembang Hartawan. Tak ingin hanya menerima laporan di atas meja, Bupati Kembang turun langsung meninjau proses perbaikan di SD N 2 Banjar Tengah dan SD N 2 Loloan Barat pada Selasa (15/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Keyakinan Konsumen Bali Tetap Kuat di Tengah Normalisasi Aktivitas Ekonomi

balitribune.co.id | Denpasar - Keyakinan konsumen di Bali tetap berada pada level optimistis pada Agustus 2026. Bank Indonesia mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Bali berada di level 123,1, masih jauh di atas ambang optimistis 100 dan lebih tinggi dibandingkan IKK nasional yang tercatat 118,5.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Petani Garam Karangdadi Kusamba Kembali ke Sistem Tradisional

balitribune.co.id | Semarapura - Petani garam tradisional di pesisir Karangdadi, Desa Kusamba, Kabupaten Klungkung, resmi meninggalkan sistem pembuatan garam media tunnel. Metode yang diperkenalkan Kementerian Sosial (Kemensos) sejak tahun 2022 tersebut tidak lagi digunakan lantaran hasil produksinya ditolak oleh pasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.