Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hanya Empat SMK Selenggarakan UNBK Mandiri, Enam SMK Bergabung di Sekolah Lain

GABUNG - Baru 40 persen SMK di Jembrana yang menyelenggarakan UNBK mandiri, enam sekolah masih bergabung di sekolah penyelenggara lainnya.

BALI TRIBUNE - Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk jenjang pendidikan SMK di Kabupaten Jembrana yang dimulai Senin (2/4) diikuti oleh 10 SMK Negeri dan swasta. Kedati seluruh sekolah wajib mengikuti UNBK, namun dari total keseluruhan sekolah pada tahun ini baru hanya 40 persen yang  bisa menyelenggarakan UNBK mandiri. 40 persen sisanya atau sebanyak enam SMK mengikuti UNBK dengan menumpang di sekolah lainnya.

Beberapa siswa SMK yang lokasi sekolahnya jauh dari kota  terpaksa harus bergabung mengikuti ujian di sekolah penyelenggara UNBK Mandiri yang jaraknya cukup jauh. Seperti peserta ujian dari SMK 4 Negeri di Melaya dan SMK Negeri 5 Negara di Pekutatan yang mengikuti UNBK bergabung dengan MAN 1 Jembrana di Negara.

Dikonfrimasi, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Jembrana I Putu Wardana menyatakan seluruh SMK di Kabupaten Jembrana secara umum telah siap mengikuti pelaksanaan UNBK, namun pihaknya mengakui belum semua sekolah siap untuk menyelenggarakan UNBK secara mandiri karena sejumlah keterbatasan salah satunya perangkat komputer dan jaringan internet. Sekolah yang telah melaksanakan UNBK secara mandiri tersebut masing-masing dua SMK Negeri dan dua SMK swasta yakni SMK Negeri 1 Negara, SMK Negeri 3 Negara serta SMK Marsudirini Negara dan SMK PGRI 2 Negara. Sehingga sekolah lainnya yang belum melaksanakan UNBK mandiri akan bergabung disekolah lainnya. Jumlah siswa kelas XII SMK yang menjadi peserta yang mengikuti UNBK di seluruh sekolah sesuai hasil rapat terakhir sebanyak 2.050 orang. 

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Bali Kabupaten Jembrana I Gede Made Subandi, Senin (1/4), mengatakan pelaksanaan UNBK jenjang pendidikan SMK di Kabupaten Jembrana pada hari pertama berjalan lancar.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.