Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hari Ini, Bangunan Melanggar di Pantai Bingin Dibongkar, Satpol PP Badung Siap Kerahkan Ratusan Personel

I Gusti Agung Ketut Suryanegara
Bali Tribune/ I Gusti Agung Ketut Suryanegara



balitribune.co.id | Mangupura - Pembongkaran puluhan bangunan melanggar di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan akan dimulai pada Senin 21 Juli 2025 ini. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol)  Kabupaten Badung selaku eksekutor akan mengerahkan ratusan personel untuk membongkar bangunan yang berada di tanah negara itu.

Sebelumnya, aparat penegak Perda Badung ini telah melayangkan surat terhadap sejumlah pemilik bangunan yang akan dieksekusi. Surat yang dilayangkan menindaklanjuti surat perintah pembongkaran Bupati Badung No: 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP, tertanggal 15 Juli 2025, merespons surat dari Pemprov Bali.

Terdapat 45 bangunan yang terdiri atas vila, homestay, restoran, dan fasilitas wisata lainnya diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, mulai dari aturan tata ruang, lingkungan hidup, hingga indikasi penyerobotan tanah negara

Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyatakan bahwa eksekusi  bangunan melanggar di Pantai Bingin akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI/Polri, Satpol PP Bali dan Badung serta Linmas.

Jumlah personel yang dikerahkan sebanyak 500 orang, kemudian ada tambahan 200 personel sebagai cadangan. Jumlah tersebut di luar tenaga tukang yang secara khusus disiapkan sebanyak 50 orang.

"Rencananya 500 personel terdiri dari TNI, Polisi, Pol PP Bali dan Badung serta Linmas. Nanti stand by lagi 200 lebih untuk memback up, di luar tenaga tukang sejumlah 50 orang," ujarnya.

Ratusan petugas ini akan bekerja secara marathon hingga tanah negara bersih dari bangunan melanggar. "Kita bagi menjadi 3 kelompok," imbuhnya.

Untuk pembongkaran hari pertama, lanjut Suryanegara, tidak akan menggunakan alat berat. Pembongkaran dilakukan secara manual oleh petugas dan para tukang yang telah disiapkan.

"Yang pasti tidak menggunakan alat berat dulu, nanti sambil jalan mengupayakan agar bisa menggunakan alat berat, kita buatkan jalannya dulu," jelasnya. 

Sebelumnya dalam sebuah kesempatan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengaku siap menindaklanjuti setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Provinsi Bali. Karena itu, Bupati asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini berharap tidak ada lagi yang memprovokasi masyarakat dan mengaku dapat menyelesaikan masalah tersebut.

“Masyarakat kami di Pecatu sangat menyadari mereka melaksanakan kegiatan di tanah negara. Jadi, saya berharap jangan ada orang datang mengatakan begini begitu, sok-sokan menjadi penyelamat, jadi pahlawan," katanya.

Menurutnya masyarakat yang menjadi pemilik bangunan di Pantai Bingin sudah menyadari kalau dirinya membangun di lokasi yang bukan haknya.

"Masyarakat nyadar ketika membangun di lahan bukan miliknya, jadi wajar kalau mereka kemudian keluar dari lahan itu,” kata mantan Sekda Badung itu.

wartawan
ANA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Limbah Beracun, DLHK Badung Segel Usaha Pembuatan Gentong

balitribune.co.id | Mangupura - Sebuah usaha pembuatan gentong berbahan tanah liat di wilayah Desa Adat Anggungan, Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi disegel Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung. Pasalnya, usaha itu disinyalir menggunakan limbah berbahaya B3 (Bahan Berbahaya Beracun).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata dan Wabup Lepas Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP/MTs

balitribune.co.id | Amlapura - Semarak peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Karangasem terus berlanjut, Jumat (8/8) sore, Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP/MTs putra dan putri se-Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Limbah Beracun, DLHK Badung Segel Usaha Pembuatan Gentong

balitribune.co.id | Mangupura - Sebuah usaha pembuatan gentong berbahan tanah liat di wilayah Desa Adat Anggungan, Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi disegel Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung. Pasalnya, usaha itu disinyalir menggunakan limbah berbahaya B3 (Bahan Berbahaya Beracun).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.