Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hati-hati dalam Penggunaan Anggaran Dedarkum

Bali Tribune/ INGATKAN - Wabup Made Kasta ingatkan Desa hati hati gunakan anggaran.
Balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta menghadiri rapat teknis pembentukan panitia pelaksana kegiatan Desa Sadar Kerukunan (Desdarkun) di ruang rapat kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Selasa (4/8), sebagai tindaklanjut dari Surat Keputusan Pembuat Komitmen Sekertariat Jenderal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali nomor 195 tahun 2020 tentang Penetapan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Klungkung sebagai penerima Bantuan Desa Sadar Kerukunan (Desdarkun).
 
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Wayan Sujana, Ketua PHDI Klungkung Putu Suarta dan anggota sejumlah lembaga umat yang merupakan anggota dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten Klungkung.
 
Ketua Panitia Pelaksana terpilih Drs. Ngakan Ketut Juni SH. mengatakan Desa Adat Semarapura Kota, Kecamatan Klungkung terpilih sebagai Desdarkun setelah sebelumnya dilakukan monitoring dari pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Desa Adat Semarapura Kota terpilih mengingat desanya yang heterogen. Dalam wilayah desa adat semarapura Kota terdapat berbagai suku dan etnis (Tamil, India, Tionghoa dan Arab) dan berbagai agama. Setelah ditetapkan sebagai Desdarkun selanjutnya dilakukan sosialisasi dan pembinaan berkoordinasi dengan kecamatan dan bendesa adat. 
 
"Desa Adat Semarapura Kota yang heterogen yakni terdiri dari berbagai suku seperti Tamil, Tionghoa, India, Arab terpilih sebagai Desa Sadar Kerukunan, melalui kepanitiaan yang telah dibentuk ini, sesuai Juknis selanjutnya akan diselenggarakan workshop tentang kerukunan dengan peserta yang berasal dari seluruh suku, etnis dan agama yang ada di wilayah Desa Adat Semarapura kota.” ujar Drs. Ngakan Ketut Juni SH.
 
Wabup Made Kasta mengatakan kegiatan program Desdarkun dari Kankanwil Agama Provinsi harus bisa benar-benar berjalan dengan baik. Mengingat Klungkung utamanya Desa Adat Semarapura Kota merupakan desa yang heterogen. untuk itu kerukunan harus senantiasa ditanamkan kepada seluruh warganya apapun agama dan etnisnya.
 
Perihal penggunaan dana anggaran kegiatan, Wabup Kasta  mengingatkan harus digunakan secara hati hati dan sesuai aturan yang ada. Seluruh panitia harus mengetahui prosedur yang ada serta dasar pelaksanaan kegiatan. "Mari berhati hati dalam penggunaan anggaran kegiatan ini, mungkin maksud kita baik, tapi jika tidak sesuai dengan prosedur maka akan bisa tersangkut hukum, untuk itu pahami prosedur dan aturan yang ada. Jika kurang jelas tentang prosedur pemakaian dana ini lebih baik didiskusikan bersama dan cari temukan solusinya," ujarnya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.