Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Homoseks, Oknum TNI AD Disidangkan

Bali Tribune/ Letda DS berdiri tegap saat mendengar dakwaan di Pengadilan Militer III-14 Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Letnan Dua (Letda) berinisial, DS, dihadapkan ke meja Pengadilan Militer III - 14 Denpasar. DS terpaksa menjadi pesakitan hanya karena memiliki orentasi seksual sesama jenis atau homoseksual.
 
Di depan majelis hakim diketuai Letkol CHK Roni Suryandoko, dan hakim anggota Letkol CHK Adfan Hendrarto, dan Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya, Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi mendakwa pria yang mulai menjadi anggota TNI AD pada 2016 melalui pendidikan Akmil di Magelang ini, telah melanggar kesusilaan, dan tidak menaati pekerjaan dinas dan semaunya melampui perintah.
 
"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Pertama, Pasal 281 ke-1  KUHP dan 103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Pidana Hukum Militer (KUHPM)," tegas Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi saat membacakan dakwaannya, Rabu (11/3).
 
Tindak pidana yang dilakukan pria bergelar sarjana psikologi ini, terjadi pada kurun waktu tahun 2017 dan 2018 di tiga tempat berbeda dengan tiga teman prianya yakni pada April, tahun 2017 bersama seseorang berinsial A di sebuah penginapan di wilayah Canggu, Badung, pada tahun 2018 bersama seorang mahasiswa di Hotel di wilayah Seminyak, Kuta, dan pada Oktober, tahun 2017 bersama seseorang berinisial R di Hotel di Jalan Tengku Umar Denpasar.
 
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Indra Putra dari Korps Hukum Kodam IX Udayana langsung menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi. Dalam nota eksepsinya, Indra Putra menilai uraian dakwaan Oditur kabur dan tidak jelas.
 
Dijelaskan, Pasal 281 ke-1 KUHP yang dialamatkan kepada terdakwa tidak tepat. Pasal tersebut berbunyi  barang siapa dengan sengaja  dan terbuka melanggar kesusilaan. Bahwa kesusilaan yang dimaksud adalah setiap tempat yang dapat dilihat oleh orang banyak misalnya di pinggir jalan, di gedung bioskop dst.
 
"Sehingga menurut hemat kami, kamar hotel yang dijadikan tempat kejadian perkara (TKP) bukanlah tempat yang memenuhi syarat sebagai tepat terbuka," tegas Indra Putra.
 
Selain itu, penasihat hukum terdakwa juga menampik jika terdakwa tidak menaati pekerjaan dinas."Selama terdakwa berkarir di Kodam IX Udayana sampai dengan adanya perkara ini telah melakukan tugas dengan baik dan memiliki kinerja dengan baik," ungkap Indra Putra.
 
Atas dasar itu, Indra memohon majelis hakim untuk menerima keberatan atau eksepsi dan menyatakan dakwan Oditur batal demi hukum.
 
Menyikapi eksepsi terdakwa ini, Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi akan menanggapinya dengan tertulis pula yang rencananya akan dibacakan di sidang selanjutnya pada Jumat (13/3).
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Waspada Rabies, 28 Ribu Anjing Denpasar Divaksin

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pertanian (Distan) Kota Denpasar menemukan dua kasus positif rabies pada anjing liar di wilayah Denpasar Barat. Temuan ini memicu kewaspadaan tinggi mengingat capaian vaksinasi rabies di Ibu Kota Provinsi Bali tersebut baru menyentuh angka 33,27 persen hingga akhir April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Polsek Padang Bai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Burung

balitribune.co.id I Amlapura - Jajaran Polsek Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan berbagai jenis burung dari Lombok ke Bali. Ribuan ekor burung pun berhasil diamankan sebelum kemudian dilepas liarkan ke alam bebas setelah dilakukan pendataaan dan proses lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali United Tumbang di Madura 0-2

balitribune.co.id I Bangkalan - Madura United membuat lompatan pada klasemen BRI Super League 2025/2026 setelah mengalahkan Bali United dengan skor 2-0 di pekan ke-31 di Stadion Gelora Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (5/5/2026).

Dengan tambahan tiga poin kini tim berjuluk Laskar Sape Kerrab itu kini berada di peringkat 14 klasemen sementara atau naik dua strip dari sebelumnya di posisi 16.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kementerian Kehutanan Sebut Akomodasi Wisata di TN Bali Barat Berizin

balitribune.co.id I Singaraja – Aksi main segel oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali terhadap sejumlah akomodasi pariwisata di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) karena dianggap melanggar perizinan, direspon Kementerian Kehutanan RI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.