Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ilegal di Atas Tanah Negara, Tower XL dan Indosat Disegel

PENYEGELAN - Tim Penataan dan Penertiban HPL Pemkab Jembrana dan Sat Pol PP menyegel tower selular di Kelurahan Gilimanuk, Selasa (5/4).

Negara, Bali Tribune

Sat Pol PP Kabupaten Jembrana bersama Tim Penataan dan Penertiban Tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Selasa (5/4), akhirnya menyegel dua tower selular yang berdiri di atas tanah negara (TN) di Kelurahan Gilimanuk, setelah surat peringatan yang dilayangkan Pemkab Jembrana tidak ditindaklanjuti pengelola tower.

Dua tower ini didirikan di atas lahan yang diperuntukkan sebagai permukiman tetapi justru dikontrakkan tanpa adanya rekomendasi Bupati Jembrana. Kasubag Pemanfaatan Aset Bagian Perlengkapan Setda Kabupaten Jembrana I Made Sapta Budiarta dan Kasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kabupaten Jembrana I Gede Nyoman Suda Asmara memimpin penyegelan dua tower selular ini.  

Tower selular yang pertama disasar adalah tower selular PT Exselcomindo Pratama/PT Axiata Tbk yang terletak di Lingkungan Asri. Tower XL ini didirikan di atas sebagian tanah negara HPL dengan perjanjian sewa tanah (SPST) atas nama Suhairi. Nilai sewa tanah negara HPL yang peruntukannya untuk pemukiman ini setiap tahunnya Rp 400 permeter persegi tetapi kembali dikontrakan kepada pemilik tower tanpa rekomendasi Bupati Jembrana dengan harga yang jauh lebih tinggi. Seperti surat peringatan yang sebelumnya telah dilayangkan, tower ini melanggar Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 593/10/D/HGB/Umum/2001, sehingga akhirnya tim mematikan mesin tower dan menyegelnya.

Selanjutnya tim menyasar tower milik PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) yang juga berada di Lingkungan Asri. Tower Ceria ini didirikan di atas tanah pemukiman yang statusnya belum jelas.  Selamet, pegawai Dinas Hubkominfo Kabupaten Jembrana yang tinggal dilokasi tower itu mengatakan jika seluruh dokumen untuk sewa tanah untuk tower ini telah diserahkan ke Pemkab Jembrana. Karena dokumennya telah disetorkan, tim tidak melakukan penyegelan terhadap tower BTS CDMA ini.

Berikutnya tower selular milik PT Indosat Tbk yang berdiri diatas tanah kapling pemukiman atas nama Nugroho di Lingkungan Samiana disasar oleh tim penertiban ini. Setelah dilakukan pengecekan, nama Nugroho memang ada tetapi tidak terdaftar memiliki surat perjanjian sewa tanah (SPST) dengan demikian yang bersangkutan tidak membayar sewa tanah ke Pemkab Jembrana. Tim tidak dapat mematikan mesin karena penjaga tower, Jawi mengaku tidak membawa kunci untuk membuka ruang mesin, petugas pun akhirnya melakukan penyegelan dengan mengganti kunci gembok pintu gerbang tower dan memberi sticker segel Pol PP.

wartawan
Putu Agus Mahendra

Anjing Diduga Rabies Gigit Tiga Warga, Salah Satunya Wisatawan Asal China

BANGLI, BALI TRIBUNE – Kasus gigitan anjing kembali menghantui warga di Kabupaten Bangli. Kali ini, seekor anjing yang diduga terinfeksi rabies menyerang tiga orang sekaligus pada Senin (13/7/2026) sore. Peristiwa ini cukup menghebohkan karena salah satu korbannya merupakan warga negara asing (WNA) asal China.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Musda III IOF Bali, Panitia Galang Dana Lewat Penjualan Merchandise Eksklusif

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berakhirnya masa kepengurusan Indonesia Offroad Federation (IOF) Pengda Bali periode 2022-2026, organisasi yang mewadahi komunitas, kompetisi, rekreasi, dan kegiatan sosial bagi para pecinta mobil berpenggerak gardan ganda ini bersiap menggelar Musyawarah Daerah (Musda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Mangkir, DPRD Karangasem Tunda Pembahasan Mutasi dan Temuan BPK

balitribune.co.id | Amlapura - Rapat Kerja (Raker) antara DPRD Karangasem dengan pihak eksekutif yang sedianya membahas berbagai persoalan krusial di lingkungan pemerintahan, terpaksa ditunda. Hal ini terjadi akibat ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem dalam pertemuan yang dijadwalkan pada Senin (13/7/2026) di Gedung DPRD Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam

balitribune.co.id I Denpasar - Menyikapi beredarnya video di media sosial yang menyebut telepon genggam seorang yang mengaku sebagai wartawan dirampas oleh Kapolresta Denpasar saat berada di Polsek Kuta, Polresta Denpasar memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh narasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Jagokan Prancis Juara Piala Dunia 2026

balitribune.co.id I Badung - Gubernur Bali Wayan Koster menjagokan Timnas Prancis keluar sebagai juara Piala Dunia 2026. Gubernur Koster menyampaikan prediksinya itu seusai menyaksikan nonton bareng (nobar) laga Argentina kontra Swiss di perempat final Piala Dunia 2026 di kawasan Peninsula, ITDC Nusa Dua, Minggu (12/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Pandangan Umum Fraksi DPRD, Bupati Adi Arnawa Siapkan Langkah Cepat Atasi Kemacetan dan Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga DPRD Kabupaten Badung Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Badung, Senin (13/7/2026). Rapat ini mengagendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.