Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ilegal di Atas Tanah Negara, Tower XL dan Indosat Disegel

PENYEGELAN - Tim Penataan dan Penertiban HPL Pemkab Jembrana dan Sat Pol PP menyegel tower selular di Kelurahan Gilimanuk, Selasa (5/4).

Negara, Bali Tribune

Sat Pol PP Kabupaten Jembrana bersama Tim Penataan dan Penertiban Tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Selasa (5/4), akhirnya menyegel dua tower selular yang berdiri di atas tanah negara (TN) di Kelurahan Gilimanuk, setelah surat peringatan yang dilayangkan Pemkab Jembrana tidak ditindaklanjuti pengelola tower.

Dua tower ini didirikan di atas lahan yang diperuntukkan sebagai permukiman tetapi justru dikontrakkan tanpa adanya rekomendasi Bupati Jembrana. Kasubag Pemanfaatan Aset Bagian Perlengkapan Setda Kabupaten Jembrana I Made Sapta Budiarta dan Kasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kabupaten Jembrana I Gede Nyoman Suda Asmara memimpin penyegelan dua tower selular ini.  

Tower selular yang pertama disasar adalah tower selular PT Exselcomindo Pratama/PT Axiata Tbk yang terletak di Lingkungan Asri. Tower XL ini didirikan di atas sebagian tanah negara HPL dengan perjanjian sewa tanah (SPST) atas nama Suhairi. Nilai sewa tanah negara HPL yang peruntukannya untuk pemukiman ini setiap tahunnya Rp 400 permeter persegi tetapi kembali dikontrakan kepada pemilik tower tanpa rekomendasi Bupati Jembrana dengan harga yang jauh lebih tinggi. Seperti surat peringatan yang sebelumnya telah dilayangkan, tower ini melanggar Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 593/10/D/HGB/Umum/2001, sehingga akhirnya tim mematikan mesin tower dan menyegelnya.

Selanjutnya tim menyasar tower milik PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) yang juga berada di Lingkungan Asri. Tower Ceria ini didirikan di atas tanah pemukiman yang statusnya belum jelas.  Selamet, pegawai Dinas Hubkominfo Kabupaten Jembrana yang tinggal dilokasi tower itu mengatakan jika seluruh dokumen untuk sewa tanah untuk tower ini telah diserahkan ke Pemkab Jembrana. Karena dokumennya telah disetorkan, tim tidak melakukan penyegelan terhadap tower BTS CDMA ini.

Berikutnya tower selular milik PT Indosat Tbk yang berdiri diatas tanah kapling pemukiman atas nama Nugroho di Lingkungan Samiana disasar oleh tim penertiban ini. Setelah dilakukan pengecekan, nama Nugroho memang ada tetapi tidak terdaftar memiliki surat perjanjian sewa tanah (SPST) dengan demikian yang bersangkutan tidak membayar sewa tanah ke Pemkab Jembrana. Tim tidak dapat mematikan mesin karena penjaga tower, Jawi mengaku tidak membawa kunci untuk membuka ruang mesin, petugas pun akhirnya melakukan penyegelan dengan mengganti kunci gembok pintu gerbang tower dan memberi sticker segel Pol PP.

wartawan
Putu Agus Mahendra

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.