Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ilegal di Atas Tanah Negara, Tower XL dan Indosat Disegel

PENYEGELAN - Tim Penataan dan Penertiban HPL Pemkab Jembrana dan Sat Pol PP menyegel tower selular di Kelurahan Gilimanuk, Selasa (5/4).

Negara, Bali Tribune

Sat Pol PP Kabupaten Jembrana bersama Tim Penataan dan Penertiban Tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Selasa (5/4), akhirnya menyegel dua tower selular yang berdiri di atas tanah negara (TN) di Kelurahan Gilimanuk, setelah surat peringatan yang dilayangkan Pemkab Jembrana tidak ditindaklanjuti pengelola tower.

Dua tower ini didirikan di atas lahan yang diperuntukkan sebagai permukiman tetapi justru dikontrakkan tanpa adanya rekomendasi Bupati Jembrana. Kasubag Pemanfaatan Aset Bagian Perlengkapan Setda Kabupaten Jembrana I Made Sapta Budiarta dan Kasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kabupaten Jembrana I Gede Nyoman Suda Asmara memimpin penyegelan dua tower selular ini.  

Tower selular yang pertama disasar adalah tower selular PT Exselcomindo Pratama/PT Axiata Tbk yang terletak di Lingkungan Asri. Tower XL ini didirikan di atas sebagian tanah negara HPL dengan perjanjian sewa tanah (SPST) atas nama Suhairi. Nilai sewa tanah negara HPL yang peruntukannya untuk pemukiman ini setiap tahunnya Rp 400 permeter persegi tetapi kembali dikontrakan kepada pemilik tower tanpa rekomendasi Bupati Jembrana dengan harga yang jauh lebih tinggi. Seperti surat peringatan yang sebelumnya telah dilayangkan, tower ini melanggar Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 593/10/D/HGB/Umum/2001, sehingga akhirnya tim mematikan mesin tower dan menyegelnya.

Selanjutnya tim menyasar tower milik PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) yang juga berada di Lingkungan Asri. Tower Ceria ini didirikan di atas tanah pemukiman yang statusnya belum jelas.  Selamet, pegawai Dinas Hubkominfo Kabupaten Jembrana yang tinggal dilokasi tower itu mengatakan jika seluruh dokumen untuk sewa tanah untuk tower ini telah diserahkan ke Pemkab Jembrana. Karena dokumennya telah disetorkan, tim tidak melakukan penyegelan terhadap tower BTS CDMA ini.

Berikutnya tower selular milik PT Indosat Tbk yang berdiri diatas tanah kapling pemukiman atas nama Nugroho di Lingkungan Samiana disasar oleh tim penertiban ini. Setelah dilakukan pengecekan, nama Nugroho memang ada tetapi tidak terdaftar memiliki surat perjanjian sewa tanah (SPST) dengan demikian yang bersangkutan tidak membayar sewa tanah ke Pemkab Jembrana. Tim tidak dapat mematikan mesin karena penjaga tower, Jawi mengaku tidak membawa kunci untuk membuka ruang mesin, petugas pun akhirnya melakukan penyegelan dengan mengganti kunci gembok pintu gerbang tower dan memberi sticker segel Pol PP.

wartawan
Putu Agus Mahendra

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.