Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Empat WNA ‘Bonnie Blue’, Terbukti Salahgunakan Visa Wisata

deportasi
Bali Tribune / DEPORTASI - Kelompok "Bonnie Blue" dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen konten “Bonnie Blue” setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian selama berada di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai,Winarko, Sabtu (13/12) dalam keterangan persnya menyatakan bahwa tindakan deportasi dijatuhkan setelah seluruh proses hukum pidana ringan (tipiring) rampung. Keempat WNA tersebut dinilai melanggar ketentuan izin tinggal karena melakukan aktivitas produksi konten komersial dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata. “Kami telah mengambil tindakan tegas berupa Tindakan Administratif Keimigrasian. Terhadap JJT dan INL dilakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian. Sementara TEB dan LAJ dikenakan sanksi berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” tegas Winarko.

Keempat WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 12 Desember 2025, dan seluruhnya telah dimasukkan dalam daftar penangkalan untuk mencegah kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Seperti diketahui, mencuatnya kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas TEB alias Bonnie Blue (26), WN Inggris, yang dikenal sebagai kreator konten dewasa. Yang bersangkutan dilaporkan sempat ditolak menginap di sebuah hotel di kawasan Canggu karena rekam jejak konten yang dinilai tidak pantas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Badung bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan penyelidikan di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung, pada Kamis, 4 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 20 WNA, dengan rincian 16 orang sebagai saksi dan 4 orang diproses hukum.

Sebelumnya, Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menjelaskan, hasil pemeriksaan forensik digital memang menemukan video pribadi di ponsel TEB. Namun video tersebut tidak disebarluaskan sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam UU Pornografi maupun UU ITE.

Meski tidak terbukti melakukan tindak pidana pornografi, keempat WNA tersebut dinilai melanggar ketertiban umum. Mereka diketahui menggunakan mobil pikap bak terbuka bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk berkeliling Bali dalam rangka pembuatan konten.

Berdasarkan putusan Sidang Tipiring Pengadilan Negeri Denpasar, TEB dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Majelis hakim menilai penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang tidak sesuai peruntukan dan membahayakan keselamatan.

Penindakan ini menjadi bukti sinergi Polri dan Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum sekaligus menegaskan komitmen pemerintah agar wisatawan asing menghormati hukum, adat, dan kearifan lokal Bali. 

wartawan
ARW
Category

Ringankan Beban Petani, DPRD Tabanan Usulkan Pembebasan PBB Lahan Sawah

balitribune.co.id | Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan mengusulkan pembebasan penuh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan pertanian basah atau sawah guna membantu meringankan beban ekonomi para petani penggarap. 

Usulan kebijakan pro-petani tersebut disuarakan dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tabanan pada Senin (2/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Hari Raya Pagerwesi 2026, Pemkab Bangli Ajak Masyarakat Perkuat Benteng Spiritual


balitribune.co.id | bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli secara resmi menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Pagerwesi Tahun 2026 kepada seluruh umat Hindu dan masyarakat luas, khususnya di wilayah Kabupaten Bangli. Ucapan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, S.E., M.I.Kom., bersama Wakil Bupati I Wayan Diar, S.ST.Par., M.I.Kom.  

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Pagerwesi, Gaji 6.000 Guru dan Pegawai Disdikpora Buleleng Belum Cair

balitribune.co.id | Singaraja – Keterlambatan pencairan gaji membuat ribuan guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Buleleng resah. Hingga Selasa (3/11/2026), gaji yang seharusnya diterima pada awal bulan belum masuk ke rekening pegawai, padahal perayaan Hari Raya Pagerwesi tinggal sehari lagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buleleng Jadi Rujukan, Pemkab Blitar Belajar Bangun Mall Pelayanan Publik

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, memilih Kabupaten Buleleng sebagai tujuan studi tiru pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) karena dinilai berhasil dalam perencanaan, penataan, dan operasionalnya.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, di Ruang Rapat Lobby Kantor Bupati Buleleng, Selasa (3/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Jaringan Pipa Rendang Rusak Disapu Banjir Bandang, Pasokan Air Bersih di Klungkung Terganggu

balitribune.co.id | Semarapura - Gangguan pasokan air bersih akibat rusaknya jaringan pipa Rendang juga berdampak pada sejumlah fasilitas pelayanan publik di Kabupaten Klungkung. Bahkan, beberapa instansi pemerintah ikut mengalami kesulitan mendapatkan pasokan air bersih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.