Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imigrasi Singaraja Perketat Pengawasan WNA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra.
Bali Tribune / Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra.

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Langkah ini dilakukan melalui optimalisasi teknologi serta patroli lapangan secara intensif. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi masif terkait aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di tiga kabupaten tersebut. "Sesuai amanat Undang-Undang Keimigrasian, setiap pemilik hotel maupun penginapan wajib mengisi data APOA. Tujuannya agar keberadaan orang asing dapat terpantau secara valid. Data ini juga nantinya bisa kami sajikan jika aparat penegak hukum lain memerlukannya," ujar Agung Kusuma, Selasa (21/7/2026). 

Selain pengawasan administratif, Imigrasi Singaraja juga menggelar Operasi Patroli Keimigrasian "Darmawangsa". Patroli ini menyasar titik-titik konsentrasi WNA di kawasan wisata, seperti Pantai Lovina di Buleleng, wilayah Amed di Karangasem, dan wilayah Medewi di Jembrana. "Fokus utama kami adalah pelanggaran keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal atau WNA yang tidak membawa paspor. Jika ditemukan, mereka akan langsung dibawa ke kantor untuk diambil keterangan lebih lanjut," imbuhnya. 

Agung menambahkan, dalam pelaksanaannya, Imigrasi juga bersinergi dengan pihak kepolisian. Jika ditemukan pelanggaran lain di luar ranah keimigrasian, seperti pelanggaran lalu lintas (tidak menggunakan helm), pihak Imigrasi akan langsung berkoordinasi dengan kantor polisi terdekat. Terkait pengawasan tenaga kerja asing, tim Imigrasi juga rutin melakukan pemeriksaan di objek vital seperti PLTU Celukan Bawang, Gerokgak. 

Hingga saat ini, hasil pengawasan menunjukkan bahwa para pekerja asing di lokasi tersebut telah menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan peruntukannya. Sementara itu, menanggapi potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di pintu-pintu masuk seperti Pelabuhan Gilimanuk, Agung Kusuma menyatakan tetap waspada meski pengawasan di wilayah tersebut bersifat insidentil. "Kami berharap masyarakat Buleleng dan sekitarnya dapat memberikan informasi jika melihat keberadaan WNA yang mencurigakan, terutama yang tinggal di kontrakan atau kos-kosan, agar bisa segera kami tindak lanjuti," tandasnya.
 

wartawan
CHA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.