Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Industri Penyulingan Daun Cengkeh Kembali Marak, Tiga Usaha Kantongi NIB

Kasat Pol PP Komang Kappa Tri Aryandono, Kepala DPMPTSP Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra dan Kepala Distankan Buleleng, Gede Melandrat.
Bali Tribune / Kasat Pol PP Komang Kappa Tri Aryandono, Kepala DPMPTSP Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra dan Kepala Distankan Buleleng, Gede Melandrat.

balitribune.co.id I Singaraja - Industri penyulingan daun cengkeh kembali menjadi sorotan di Kabupaten Buleleng. Persoalan ini mencuat setelah gudang penyulingan daun cengkeh di Banjar Dinas Widarbasari, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, terbakar pada Sabtu (29/8/2026).

Di tengah kembali maraknya aktivitas tersebut, muncul perbedaan pandangan antar OPD mengenai penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 61 Tahun 2012 tentang Penutupan Investasi di Bidang Usaha Industri Penyulingan Daun Cengkeh serta Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 4306 Tahun 2012 tentang Larangan Mengambil atau Memungut Daun Cengkeh.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Distankan) Buleleng, Gede Melandrat, menegaskan kedua aturan tersebut masih berlaku selama belum dicabut. Menurutnya, tindak lanjut apabila terjadi pelanggaran menjadi kewenangan Satpol PP.

“Aturan itu (Perbup dan SE Bupati) masih berlaku dan selanjutnya pelaksana tindak lanjut Perbup adalah Pol PP,” tegas Melandrat, Rabu (2/9/2026).

Sementara Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, menilai aturan tersebut perlu dikaji kembali karena diterbitkan sebelum perkembangan sistem perizinan berusaha saat ini. “Ini didiamkan saja oleh OPD tidak ada dilakukan pengkajian. Tidak dicabut tapi tidak ada pembinaan dan pengawasan,” ujarnya.

Kappa menegaskan Satpol PP berada pada tahapan akhir dalam penegakan aturan. Pembinaan dan pengawasan, kata dia, semestinya lebih dahulu dilakukan OPD teknis sebagai pengampu regulasi. “Artinya OPD teknis masa bodoh, ada masalah dilempar. Pol PP tugasnya kan paling akhir, eksekutor,” tegasnya.

Dari sisi perizinan, Kepala DPMPTSP Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra, mengakui Perbup Nomor 61 Tahun 2012 belum dicabut. Namun, ia menilai dasar hukum aturan tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan perizinan berbasis OSS.

“Akan tetapi dasar hukumnya sudah tidak relevan. Selain itu dalam OSS izin usaha dengan KBLI 20294 (industri minyak atsiri/atsiri hulu) masih terbuka untuk wilayah Kabupaten Buleleng sepanjang RDTR memungkinkan,” ujarnya.

Menurut Dharma Seputra, ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Usaha penyulingan daun cengkeh untuk menghasilkan minyak cengkeh atau minyak atsiri dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan perizinan. Karena itu, Perbup Nomor 61 Tahun 2012 dinilai perlu ditinjau kembali agar selaras dengan regulasi nasional.

“Berdasarkan hal itu Usaha Penyulingan Daun Cengkeh dibenarkan untuk dapat dilaksanakan sehingga Perbup No. 61 Tahun 2012 tentang Penutupan Investasi di Bidang Usaha Industri Penyulingan Daun Cengkeh perlu ditinjau kembali karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud,” jelasnya.

DPMPTSP menyebut terdapat tiga usaha penyulingan cengkeh di Buleleng yang telah memiliki NIB dengan KBLI usaha minyak atsiri. Namun, setiap usaha tetap harus memenuhi persyaratan terkait kesesuaian KBLI, lingkungan, tata ruang, bangunan, serta ketentuan sektoral lainnya.

Ditambahkan, terdapat dua usaha yang memiliki NIB, yakni di Desa Bingin Banjar dan Banjar Dinas Widarbasari, Desa Padangbulia. Usaha di Bingin Banjar disebut telah ditutup Satpol PP, sedangkan lokasi di Padangbulia merupakan gudang yang terbakar. Sementara lima usaha penyulingan yang disebut tidak memiliki NIB juga telah ditutup Satpol PP.

Dharma Seputra menilai keberadaan OSS membuat sejumlah regulasi daerah yang diterbitkan sebelum sistem tersebut berlaku perlu dievaluasi. Ia menegaskan evaluasi diperlukan agar aturan daerah tidak justru menjadi hambatan bagi investasi yang memenuhi ketentuan.

“Sudah tidak  relevan sebenarnya, namun belum dicabut. Setelah UU Cipta Kerja, perizinan via OSS. Dengan adanya OSS, banyak perda dan perbup yang gak relevan lagi, harus ada evaluasi lagi agar tidak menjadi batu sandungan investasi,” tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

Bangkitkan Geliat Seni Daerah, Badung Gelar Festival Seni dan Budaya Selama 13 Hari

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menggelar Festival Seni dan Budaya XV selama 13 hari mulai, 4-16 November 2026 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, kegiatan ini menjadi momentum untuk membangkitkan kembali geliat seni daerah sekaligus memperkuat upaya pelestarian budaya.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Peduli Pengangguran, Gandeng Asta Group Perluas Lapangan Kerja

balitribune.co.id | Denpasar - Kepolisian Daerah (Polda) Bali terus berinovasi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui langkah preventif yang menyentuh akar masalah sosial. Salah satunya diwujudkan melalui program "Polisi Peduli Pengangguran" (Poliran), yang merupakan bagian dari program Quick Wins Kapolri pada aspek "Ruang Publik Aman".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jangan Terburu-buru Saat Hujan, Simak Tips Safety Riding Astra Motor Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Hujan sering kali membuat pengendara sepeda motor ingin segera tiba di tujuan. Namun, menambah kecepatan untuk menghindari kehujanan justru dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Melalui kampanye #Cari_Aman, Astra Motor Bali mengajak masyarakat mempersiapkan perjalanan serta menyesuaikan cara berkendara ketika menghadapi hujan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Hadiri Koordinasi Pencegahan Korupsi, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Koordinasi Pencegahan Korupsi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah se-Wilayah Bali Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/11).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah, 12 Siswa Tabanan Raih Penghargaan FTBI 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan menerima kunjungan Tim dari Balai Bahasa Provinsi Bali dalam rangka penyerahan penghargaan kepada siswa -siswi berprestasi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang keluar sebagai pemenang Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) tingkat Provinsi Bali Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Pagerwesi, Pemkab Tabanan Gelar Bhakti Penganyar di Pura Giri Salaka

balitribune.co.id | Tabanan – Jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Giri Salaka, Alas Purwo, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (4/11/2026). Kegiatan yang bertepatan dengan Hari Suci Pagerwesi ini diikuti oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, Dr. I Gede Susila, S.Sos., M.Si., beserta Ny. Santi Susila yang hadir mewakili Bupati Tabanan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.