Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ini Rincian Manfaat Program JKK BPJS Ketenagakerjaan

BPJS TK
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Gianyar - Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja atau yang biasa disebut JKK. Program JKK memberikan manfaat berupa santunan uang dan/atau layanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.

Manfaat program JKK antara lain biaya pengobatan kepada peserta apabila mengalami kecelakaan pada saat bekerja, baik itu di tempat kerja, perjalanan dari tempat tinggal menuju ke lokasi kerja maupun sebaliknya serta pada saat ditugaskan oleh pemberi kerja untuk dinas luar. Biaya pengobatan yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak ada batasan sesuai dengan kebutuhan medis, sampai dengan peserta dinyatakan sembuh atau cacat atau meninggal dunia oleh dokter. 

Perawatan di rumah (homecare) dapat diberikan kepada peserta yang tidak bisa melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis, direkomendasikan dokter, dan perawatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Total pembiayaannya Rp 20.000.000 yang diberikan maksimal satu tahun. 

Manfaat lainnya adalah biaya transportasi dari lokasi kecelakaan menuju rumah sakit sesuai dengan batasan biaya, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan, santunan cacat total tetap sebesar 56 kali gaji yang dilaporkan, rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi.

Selain itu, apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan memiliki anak yang masih sekolah, maka anak tersebut mendapatkan santunan beasiswa yang dapat diberikan maksimal kepada 2 orang anak dari tingkat pendidikan TK sampai dengan perguruan tinggi. Jumlah maksimal yang dapat diterima untuk 2 orang anak sebesar Rp174 juta.

“Kami terus berupaya untuk memberikan sosialisasi, edukasi dan unformasi terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga harapan kami semua masyarakat pekerja khususnya di wilayah Kabupaten Gianyar dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Venina dalam siaran persnya, Senin (29/6/2026).

Ia mengimbau seluruh pemberi kerja agar memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal yang sama juga ditujukan kepada para pekerja, mulai dari sektor formal hingga informal seperti pedagang, pengemudi ojek online, nelayan, hingga petani agar segera mendaftarkan diri secara mandiri.

Dengan iuran terjangkau, pekerja dapat memperoleh manfaat perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia. "Harapannya semakin banyak pekerja terlindungi dan merasa aman dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki perlindungan dari berbagai risiko pekerjaan yang mungkin terjadi,” tutup Venina.

wartawan
YUE
Category

Lomba Layang-Layang 2026, Ribuan Rareangon Matemuwirasa di Pengambengan

balitribune.co.id | Negara - Ribuan rareangon (pecinta layang-layang) dari berbagai daerah di Bali tumpah ruah memadati Sirkuit All In One Pengambengan, Negara, Minggu (30/8/2026). Mereka antusias mengikuti lomba layang-layang tahunan yang menjadi agenda rutin Kabupaten Jembrana sekaligus wadah silaturahmi pencinta tradisi layangan.

Baca Selengkapnya icon click

Baru Tiba di Guyana, PMI Asal Jembrana Tewas Kecelakaan

balitribune.co.id | Negara - Kembali Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilaporkan meninggal dunia di luar negeri. Seorang pemuda asal Desa Perancak, Kecamatan Jembrana I Komang Tedy Arsa Bantara Putra yang memiliki panggilan Tedy ini meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Guyana, Amerika Selatan. Saat kejadian korban tengah dalam perjalanan menuju lokasi tempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Jembrana Tetapkan Dua Perda

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui proses pembahasana, DPRD Kabupaten Jembrana kini telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Perda anyar tersebut adalah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Suara Tuhan di Rumah Rakyat

balitribune.co.id | Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali bergemuruh oleh lautan massa aksi pada tanggal 27 Agustus lalu. Di bawah terik matahari, gelombang demonstran yang datang dari berbagai daerah khususnya elemen warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi rumah wakil rakyat  membawa tuntutan tajam yang mencerminkan kejenuhan publik terhadap darurat rasuah di tanah air.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.