Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Inovasi Usaha Pencelupan Pewarna Alami Binaan BI Tembus Pasar Ekspor

Bali Tribune / WORKSHOP - Kunjungan Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bali, Rizki Ernadi Wimanda (tengah) di workshop Kelompok Tenun Warna Alam D’Nara di Buleleng.

balitribune.co.id | Singaraja – Inovasi nampaknya menjadi kunci keberlangsungan sebuah usaha di era digitalisasi. Hal itulah yang ditunjukkan seorang Made Andika Putra, salah satu UMKM Binaan Bank Indonesia yang beberapa tahun belakangan menggeluti usaha pencelupan (Dyeing) pewarna alami untuk produk garment (tekstil), saat dijumpai di workshopnya yang berlokasi di Jalan Raya AirSanih, Tejakula, Desa Sambiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Jumat (8/10).

Derasnya arus teknologi dan perubahan zaman tak menghentikan langkah Andika yang masuk dalam Program Pengembangan Komoditi Ekspor (Local Economy Development) untuk menggeluti usaha pencelupan (Dyeing), berkreasi menggunakan bahan dasar pewarna alami yang diambil dari berbagai macam tetumbuhan yang ada di sekitar. “Selama ini mungkin tak seorangpun berpikir atau bisa dikatakan enggan menggunakan pewarna alami untuk proses pewarnaan produk garment. Biasanya mereka lebih suka gunakan pewarna kimia,” sebut Andika yang bisa dibilang inovator pencelupan pewarna alami. Pewarna kimia dikatakan cepat secara proses, tapi pewarna alami membutuhkan proses dan ketekunanan, sambungnya.

Andika yang membawahi Kelompok Tenun Warna Alam D’Nara, dan pernah “digodok” Bank Indonesia di Wirausaha Bank Indonesia (WUBI) 2013, lantas Alumnus International Garment Training Center (IGTC) 2013 do Bogor, Inacraft Award 2015 (Best Prize in Textiles Category), serta mengikuti berbagai kegiatan exibisi dalam dan luar negeri ini tak memungkiri jalan yang ditempuh merupakan hasil campur tangan Bank Indonesia terhadap para pengrajin yang ada di Bali dalam pelestarian tatanan budaya lokal, Bali khususnya. “Para pengrajin tradisional sekarang ini dihadapkan pada kekuatan pabrik tekstil yang mampu memproduksi secara massal. Akibatnya eksistensi pengrajin tradisional kian langka dan semakin terpinggirkan,” ungkapnya.

Namun lain hal dengan dirinya yang terus melakukan  eksplorasi bahan baku untuk menunjang keberlangsungan usahanya yang mampu memberikan “faedah” bagi masyarakat sekitar. Lantas iapun mencontohkan, masyarakat yang tinggal di lingkungannya diajak untuk membantu mencari bahan baku baik itu dedaunan ataupun bahan alami lainnya. “Saya berdayakan masyarakat sekitar sini untuk pengadaan bahan baku. Perkilonya saya hargai tigapuluh ribu rupiah, tapi bahan baku yang saya terima sudah dicacah alias bersih,” tuturnya.

Diutarakan, saat ini kapasitas usaha pencelupan yang dilakoni mampu memproduksi 3 ribu hingga 5 ribu meter kain, dan kebanyakan order atau pesanan datang dari luar negeri seperti, Eropa, Jepang, Australia, Amerika dan beberapa negara lainnya.

Andika yang sudah menjadi langganan pasar berbagai negara ini mengutarakan, meski dalam kondisi pandemi Covid-19 usaha pencelupan miliknya mampu meningkatkan produksi hingga 150 persen dari kondisi biasanya. Pasalnya, saat ini trend mode diluar negeri konsepnya kembali ke alam. Apalagi dengan menggunakan bahan baku ramah lingkungan dirinya tidak perlu menebang pohon, limbah daun bisa diolah menjadi kompos serta membantu siklus hidup tanaman. “Secara value jelas beda harga dibandingkan pabrikan, lebih berkualitas dan eksklusif,” sebutnya.

Andika yang berangkat dari interior ini rupanya tahu betul selera customernya di luar negeri, sehingga selain menerima desain dari customernya iapun menawarkan desain motif yang dimilikinya. Prinsipnya ia tidak mau menjadi “follower” tapi harus jadi “trendsetter” dan itu terbukti dengan berbagai penghargaan yang diraih. “Saya tetap akan terus mengeksplorasi bahan baku alami sebagai produk unggulan, dan melakukan inovasi sehingga nantinya bisa menghasilkan produk baru,” pungkasnya.

wartawan
ARW
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.