Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

investor
Bali Tribune / MEDIASI - Mr. David Yore dan Kuasa Hukumnya Yulius Benyamin Seran, SH seusai mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar beberapa waktu lalu

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018. Namun putusan pailit tersebut menyisakan kasus baru dimana seorang investor asal Australia bernama David Yore menyatakan keberatan dengan keputusan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Yulius Benyamin Seran, David Yore mengajukan gugatan ke PN Denpasar. Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Wayan Suarta saat dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan bahwa seorang investor asal Australia bernama David Yore saat ini melakukan gugatan ke PN Denpasar. 

"Ya betul. Ada gugatan dari WN Australia. Saat ini sedang dalam proses mediasi," ungkapnya di Denpasar, Kamis (4/12).

Sementara Benyamin Seran saat dikonfirmasi juga membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menjelaskan, kliennya masih memiliki hak sewa terhadap hotel Sing Ken Ken selama 30 tahun dan saat ini masih berjalan 7 tahun. Artinya, hal sewa itu masih kurang 23 tahun lagi. Gugatan itu diarahkan kepada pemilik hotel Sing Ken Ken, Jane Christina Tjandra selaku Direktur dan Pemegang Saham dari PT Rendamas Reality badan hukum yang menaungi unit usaha hotel dan juga kepada para kurator sebagai turut tergugat. 

"Dia (David Yore) tinggal di Australia. Sementara pengumuman bahwa hotel itu pailit hanya diumumkan di media yang ada di Indonesia. Sehingga klien kami tidak mengetahui jika sudah ada keputusan bahwa hotel Sing Ken Ken itu pailit. Kami melakukan gugatan baik kepada pemilik hotel maupun kepada kurator karena kita harus melindungi hak-hak penyewa. Apalagi ini investor asing, yang bisa berdampak buruk terhadap hukum di Indonesia," katanya.

Benyamin Seran menjelaskan, komunikasi dengan pihak pemilik hotel sudah sering terjadi. Pemilik hotel sudah menjelaskan, bahwa ia mesti diberi waktu untuk memperjuangkan hak miliknya dan memberikan hak-hak penyewa. Namun upaya itu sia-sia. 

"Kami sudah bersabar, sudah belasan kali bertemu dengan pemilik hotell Sing Ken Ken. Kepada kami dijelaskan bahwa mereka sedang berjuang untuk mendapatkan hak-haknya dan hak penyewa. Namun sudah lima tahun ini tidak membuahkan hasil. Akhirnya klien kami sepakat untuk ambil langkah hukum," terangnya.

Gugatan tersebut didaftarkan di PN Denpasar dengan Nomor perkaranya 1341/Pdt.G/2025. Menurut Benyamin, pada prinsipnya Hukum Perdata Indonesia memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak sewa, baik itu WNI maupun WNA dengan porsi hukum yang sama. 

"Atas dasar pertimbangan itulah kami telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar dan saat ini masih dalam tahap mediasi," ujarnya.
Pengacara asal NTT ini menambahkan, yang menjadi dasar gugatan adalah dalam Pasal 1576 KUH Perdata yang menyatakan bahwa “dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan, kecuali jika telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang tersebut”. Sehingga siapapun nantinya pihak ketiga yang mendapatkan hak milik atas objek sewa menyewa harus diserahkan kepada penyewa terdahulu, yakni kliennya. 

"Karena jual beli, baik itu melalui proses lelang atau pun di bawah tangan, tidak menghapus sewa menyewa yang sudah ada jauh sebelum objek sewa tersebut menjadi harta pailit. Kami, tidak ingin masuk ke dalam persoalan kepailitan itu, yang kami minta dalam gugatan kami hanyalah soal hak sewa klien kami," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemilik hotel Sing Ken Ken, Jane Christina Tjandra selaku Direktur dan Pemegang Saham dari PT Rendamas Reality badan hukum yang menaungi unit usaha hotel di hotel Sing Ken Ken mengaku, dirinya membangun hotel tersebut pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2012. Lalu investor dari Australia yang diketahui bernama David Yore masuk mau membeli satu unit. Memang waktu itu rencananya mau jual kondotel tapi berbarengan waktu itu di luar negeri ada resesi global sehingga diubah menjadi hotel. Ada 6 unit yang dijual atau disewakan dan salah satunya oleh David Yore. Dan pada saat itu pembangunan ada pinjaman uang dari Bank UOB. Awalnya, kontraktor menggunakan uangnya sendiri, sementara owner memberikan sertifikat sebagai jaminan. Singkat cerita, PT Rendamas Reality dan pemilik hotel tersebut dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018. 

"Memang benar investor asal Australia itu sudah menyewa selama 30 tahun dan baru menempati selama 7 tahun sehingga masih ada hak sisa masa sewa selama 23 tahun lagi dan saya konsekuen kalau sudah balik saya berikan dia tinggal disana selama 23 tahun," ujar Christina saat dikonfirmasi.

Jane Christina juga menyesalkan tindakan kurator karena barang - barang milik investor Australia yang ada dalam unitnya itu digondol juga semuanya tanpa mengetahui latar belakang. Menurut Jane Christina barang barang milik investor Australia tersebut tidak masuk dalam bundel pailit.  

"Sebagai kurator harusnya dia itu going konsen," tandasnya.

Sementara kurator Umi Martina saat dikonfirmasi Bali Tribune belum mau merespon. Nomor telepon yang dihubungi juga tidak berhasil. Sejumlah pesan melalui WhatsApp juga tidak direspon hingga berita ini ditulis.

wartawan
RAY
Category

Festival Seni Budaya XV Tahun 2026, Langkah Nyata Pemkab Badung Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

balitribune.co.id Mangupura - Pemkab Badung melalui Dinas Kebudayaan kembali menggelar Festival Seni Budaya (FSB) Kabupaten Badung XV Tahun 2026. Pembukaan perhelatan akbar ini ditandai secara simbolis lewat prosesi penancapan kayonan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta dan jajaran Forkopimda Badung di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (4/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Samsat “Drive Thru” Ubung Siap Diluncurkan

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar segera menghadirkan layanan Samsat “Drive Thru” di kawasan Terminal Ubung yang ditargetkan meluncur pada akhir Desember 2026. Inovasi ini disiapkan untuk mempermudah masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan cepat tanpa perlu mengantre di dalam kantor pelayanan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Jaya Negara Pastikan Proyek RKB Tepat Waktu

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, memimpin langsung Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembangunan Fisik Tahun Anggaran 2026 di SMP Negeri 5 Denpasar, Kamis (5/11/2026). Monev kali ini difokuskan untuk meninjau langsung progres pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) serta sarana prasarana utilitas sekolah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerindra Badung Soroti Krisis Air, Kemacetan hingga Banjir, APBD 2027 Diminta Tepat Sasaran

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Badung menyoroti sejumlah persoalan strategis daerah, mulai dari krisis air bersih di Badung Selatan, kemacetan, banjir, hingga keamanan kawasan pariwisata. Berbagai catatan tersebut disampaikan dalam Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Kamis (5/11/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Fraksi Golkar Badung Soroti Defisit RAPBD 2027, Minta Pinjaman Rp1,67 Triliun Tidak Ditampung

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyoroti struktur anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2027, khususnya terkait rencana pembiayaan utang daerah sebesar Rp1,67 triliun. Fraksi Golkar meminta agar rencana pinjaman baru tersebut tidak ditampung dalam kesepakatan RAPBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.