Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara, Hakim Vonis Bebas

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa.
Bali Tribune / Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa.

balitribune.co.id | Singaraja - Masih ingat dengan kasus yang menimpa Slamat Riadi (45) warga Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak yang  menderita luka tusuk setelah melabrak I Wayan Suarjana alias Jana (46) yang diduga menjadi selingkuhan istrinya. Akibat menerima tusukan pada bagian perut, menyebabkan ususnya terburai dan dinyatakan tewas beberapa hari kemudian.Kasus tersebut terjadi di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, 2 Oktober 2024.

Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memvonis bebas terdakwa pelaku pembunuhan I Wayan Suarjana alias Jana. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.

Oleh Majelis hakim PN Singaraja, Jana yang menusuk Slamet Riadi menggunakan pedang dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primair JPU. Karena itu, ia dibebaskan dari dakwaan tersebut.

"Menyatakan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum, tetapi tidak ada kesalahan pada diri Terdakwa ketika melakukan perbuatannya itu,” demikian bunyi amar putusan dalam sidang dipimpin majelis hakim dengan ketua Yakobus Manu dan hakim anggota Anak Agung Ayu Sri Sudanthi serta Pulung Yustisia Dewi.

Atas putusan bebas itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyatakan telah mengambil upaya hukum lebih lanjut berupa kasasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ini dilakukan tanpa melewati banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Menurutnya, kasasi atau upaya hukum luar biasa dapat diajukan terhadap putusan bebas atau onslag tanpa perlu melalui upaya hukum banding. “Karena putusan onslag bebas kami mengajukan upaya hukum kasasi. Kalau (putusan) di bawah tuntutan JPU, upaya banding. Kalau bebas, kami kasasi,” terang Dewa Baskara saat dikonfirmasi Minggu (27/4).

Dalam tuntutan 10 tahun penjara, kata Dewa Baskara, JPU mengajukan sejumlah bukti ke pengadilan untuk menguatkan adanya dugaan pidana pembunuhan seperti yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.

"Dan ternyata hakim berpendapat lain sehingga terdakwa dinyatakan tidak bersalah," tambahnya.

Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim tersebut jauh dari tuntutan JPU. Dalam sidang pada 24 Maret 2025 lalu, jaksa Made Juni Artini menuntut agar terdakwa dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Jaksa menganggap terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Untuk diketahui, peristiwa penusukan maut ini terjadi pada Rabu, (2/10/ 2024) sekitar pukul 12.00 Wita di Banjar Dinas Pala Sari, Desa Pemuteran.
Bermula saat Selamet Riadi mendengar kabar  dugaan skandal perselingkuhan antara istrinya dengan Wayan Suarjana. Mendengar kabar tersebut emosi Slamat tersulut dan lanjut mencari keberadaan Wayan Suarjana. Sambil menenteng sebatang kayu ia menemukan keberadaan Wayan Suarjana di Banjar Dinas Palasari Desa Pemuteran. Kemudian Wayan Jana dipukul secara membabi buta hingga membuatnya kualahan. Untuk menghindari amukan Slamat, Wayan Suarjana berlari masuk ke dalam kamar dan menemukan sebilah pedang.  Dengan pedang tersebut ditusukkan kearah Slamet dan tepat menghunjam pada bagian perut.

Antara korban dengan pelaku sempat saling lapor sebelum akhirnya Slamet menghembuskan nafas terakhirnya setelah sempat mendapat perawatan di RSUD Buleleng pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 14.09 wita.

wartawan
CHA
Category

Pemkot Prioritaskan Pasokan BBM Ambulans, Damkar, dan Truk Sampah

balitribune.co.id I Denpasar - Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang memicu antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali, khususnya Kota Denpasar, mendorong pemerintah kota mengambil langkah antisipatif. Pemkot Denpasar memastikan ketersediaan BBM bagi kendaraan kegawatdaruratan dan armada pelayanan publik agar kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi.

Baca Selengkapnya icon click

Kelangkaan BBM Mulai Ganggu Pariwisata Badung, Kadispar Was-was Ada Pembatalan Kunjungan Wisatawan

balitribune.co.id | Mangupura - Gangguan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di Bali mulai berdampak terhadap aktivitas industri pariwisata. Sejumlah pelaku usaha mengkhawatirkan kelancaran transportasi wisatawan, layanan antar-jemput tamu hotel, hingga distribusi kebutuhan operasional akomodasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Mulai Terapkan WFH, Siswa Belajar Secara Daring

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai menerapkan skema Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) imbas kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dalam penerapan WFH tersebut, siswa di wilayah Tabanan mulai menerapkan pembelajaran secara daring (dalam jaringan) untuk menyikapi kondisi ini.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Rabies Ancam Anak-anak di Buleleng, Tiga Anak di Bawah Umur Tercatat Meninggal Dunia

balitribune.co.id | Singaraja – Ancaman rabies di Kabupaten Buleleng masih menjadi persoalan serius. Hingga 30 September 2026, Dinas Kesehatan (Dinkes) Buleleng mencatat 6.359 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR). Dalam data penanganan rabies tahun ini, tiga anak berusia 7, 9, dan 13 tahun tercatat meninggal dunia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respon Krisis BBM di Bali, Astra Motor Bagikan Air Mineral dan Makanan Bagi Pengantre SPBU

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah kondisi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU di Bali, Astra Motor Bali bersama seluruh jaringan dealer resmi Honda dan AHASS menggelar aksi sosial bertajuk "Honda Peduli", Rabu (14/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Wilayah VII Denpasar Luncurkan ATM Emas Pegadaian

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar meluncurkan Anjungan Teknologi Mesin (ATM) Emas Pegadaian di Kantor PT. Pegadaian Wilayah VII Denpasar, Renon, Denpasar, Rabu (14/10). ATM Emas PT Pegadaian ini ada 20 unit di seluruh Indonesia, dan salah satunya ada di Bali yang baru diresmikan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.