Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Janger Kreatif, Lomba Menggunakan Aksesoris Daur Ulang Sampah

janger
Bali Tribune / LOMBA JANGER - Penampilan salah satu peserta lomba janger.

balitribune.co.id | Bangli - Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah Kabupaten Bangli dalam mengatasi masalah sampah utamanya sampah plastik. Salah satunya, dengan melakukan daur ulang sampah menjadi sarana atau aksesoris seni. Hal itu terungkap saat Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar menghadiri dan membuka secara resmi lomba Janger tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Bangli bertempat di Wantilan Desa Adat Bebalang, Bangli.

Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bangli, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangli, Camat Bangli beserta Ketua TP.PKK Kecamatan Bangli, para Lurah dan Perbekel se-Kecamatan Bangli dan undangan lainnya. Dalam laporannya, Camat Bangli, Sang Made Agus Dwipayana mengatakan  bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga dan melestarikan budaya Bali, tetapi juga menjadi momentum untuk berpartisipasi dalam menjaga dan menanggulangi sampah plastik. 

Hal ini dikarenakan perlengkapan yang digunakan dalam lomba Janger ini memanfaatkan material dari sampah atau barang bekas. Tujuan diselenggarakan lomba tersebut untuk menanamkan jiwa cinta budaya Bali sejak dini, dan juga dalam rangka memeriahkan HUT Bangli yang ke-821. “Sebanyak 32 peserta dari berbagai Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Bangli turut ambil bagian dalam kompetisi seni ini,” jelas Sang Made Agus Dwipayana.

Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap penyelenggaraan lomba Janger ini. Pihaknya berharap kegiatan ini dapat semakin menumbuhkan rasa cinta terhadap budaya Bali yang telah diwariskan oleh para leluhur. Ia mengapresiasi para peserta lomba yang menggunakan bahan-bahan dari sampah atau barang bekas untuk pakaian dan sarana Janger. "Ini tentu dapat menanamkan jiwa menghargai lingkungan sekaligus menumbuhkan jiwa kreativitas anak-anak dalam mendaur ulang sampah menjadi sarana yang bermanfaat", kata Wabup asal Desa Belantih, Kintamani ini.

wartawan
SAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.