Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jebak Rekan Bisnis, Pengusaha Muda Ditangkap

pelaku jebak rekan bisnis dengan sabu
Bali Tribune / DITANGKAP - Polisi menangkap BY yang diduga menjebak rekan bisnisnya menggunakan narkotika jenis sabu.

balitribune.co.id | Singaraja - Polisi akhirnya menangkap seorang pria berinisial BY (37), asal Dusun Dangin Margi, Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Pria yang diduga sebagai pengusaha muda Buleleng ini ditangkap setelah terbukti melakukan upaya keji terhadap rekan bisnisnya dengan menjebak menggunakan narkoba jenis sabu. Sebelumnya, seorang pengusaha berinisal GS nyaris kehilangan nyawa setelah minuman yang diberikan kepadanya diduga dicampur narkotika jenis sabu.

Tidak hanya itu, GS juga diduga menjadi sasaran kejahatan berupa kepemilikan 7 paket sabu yang diselipkan di sejumlah tempat di rumahnya. Peristiwa tak terduga itu diketahui setelah sejumlah anggota polisi melakukan penggerebakan di rumahnya di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada Minggu 2 Maret 2025 lalu.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, kasus ini bermula dari penemuan delapan paket sabu seberat 1,36 gram di rumah GS di Banjar Dinas/Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Minggu, 2 Maret 2025. Saat itu GS diamankan namun dalam pemeriksaan yang bersangkutan merasa tidak menyimpan barang haram tersebut. Karena minim bukti GS kemudian dilepaskan dan berbalik melapork ke polisi.

“Atas laporan itu dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa GS sempat berkomunikasi via WhatsApp dengan residivis narkoba berinisial AY (41) warga Banjar Dinas Punduh Sangsit, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan,” jelas AKBP Widwan Sutadi, Senin (17/3).

Setelah itu penyelidikan dikembangkan dan mengarah ke pelaku lain,yakni  DD, yang juga berasal dari Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan. AY dan DD ditangkap pada Sabtu (8/3) di Kota Denpasar. Polisi lebih dulu menangkap DD pada Sabtu pagi, pukul 05.15 Wita di sebuah rumah kos dan sekitar pukul 12.05 Wita, AY ditangkap di sebuah penginapan.

Keduanya mengaku telah meletakkan  8 paket sabu di rumah GS, untuk menjebak. Hal itu dilakukan atas suruhan BY. Pelaku AY menyiapkan delapan paket sabu. Sebanyak enam paket sabu dan satu buah timbangan digital diletakkan AY di plafon kamar mandi rumah GS. Lalu DD meletakkan paket sabu di dashboard mobil Honda CRV milik istri GS.

Para pelaku melakukan aksinya malam hari pada Februari lalu. Dengan berpura-pura membeli keranjang DD mendekati istri GS. Sementara AY masuk ke rumah GS dengan masuk pekarangan pada malam hari. Ia sempat bertanya perihal mobil Honda HRV yang terparkir kemudian meletakkan dua paket narkoba di dalamnya.

Selain itu, pelaku AY sempat mengajak GS bertemu di sebuah rumah makan dengan dalih akan membangun sebuah vila di Canggu, Badung, dan rumah di Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Di tempat inilah diduga AY mencampur minuman GS sabu.

“Pelaku AY dan DD melancarkan aksinya atas perintah BY. Keduanya mengaku diberikan upah sebesar Rp5 juta dan Rp2 juta untuk biaya operasional serta pembelian sabu,” imbuh Kapolres AKBP Widwan Sutadi.

Menariknya, sebelum konspirasi mereka terbongkar, pelaku BY sempat memberikan uang sebesar Rp10 juta sebagai bonus pada kedua pelaku setelah rencana penjebakan dianggap berhasil.

Kasus ini menurut AKBP Widwan masih terus dikembangkan. Dari pemeriksaan sementara, tersangka BY nekat menjebak GS karena bisnis.

“Selama saya di sini 1 tahun 3 bulan baru menemukan kasus seperti ini. Ada penjebakan begini. Hati-hati kepada masyarakat Buleleng saya pikir peristiwa seperti ini hanya terjadi di kota mafia,” tandasnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat ketiga tersangka dengan dua pasal, yakni Pasal 114 dan Pasal 113 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pelaku tindak pidana kejahatan dapat berupa pelaku utama, pelaku yang menyuruh, dan pelaku yang turut serta.

wartawan
CHA
Category

Seorang WNA Diduga Hipnotis dan Gasak Uang Pemilik Warung di Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Aksi pencurian dengan cara hipnotis membuat resah pemilik warung di Bangli. Bahkan salah satu pemilik warung di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, yakni Ni Wayan Sariani menjadi korbannya. Pedagang sembako ini kehilangan uang Rp 1,2 juta setelah diperdayai pelaku. Dari ciri-ciri pelaku kuat dugaan pelaku adalah warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Terjangkit ASF, Puluhan Babi Mati Mendadak

balitribune.co.id I Mangupura - Wabah African Swine Fever (ASF) diduga kembali menyerang peternakan babi di wilayah Badung. Kali ini, seorang peternak di Banjar Kayu Tulang, Canggu, Kuta Utara, mengalami kerugian besar setelah puluhan babi miliknya mati mendadak.

Peristiwa tersebut mulai terjadi sejak awal April 2026. Sedikitnya 60 ekor babi dilaporkan mati satu per satu dengan gejala tidak mau makan, lemas, lalu akhirnya mati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdukcapil Denpasar Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar meraih predikat Sangat Baik dengan nilai 90,00 berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1.1910/Dukcapil/2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Dukung Pengembangan Usaha Pemindangan Ikan Melalui Penyaluran KUR di Bali dan Nusa Tenggara

balitribune.co.id | Semarapura - Wayan Suitari yang merupakan salah seorang perajin ikan pindang di Sentra Pemindangan Ikan Desa Kusamba Kabupaten Klungkung meningkatkan usahanya dengan menggunakan kredit usaha rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ia yang sudah selama puluhan tahun bergelut di dunia pemindangan ikan, mendapat dukungan dana dari perbankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.