Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jelang Piala Eropa 2020, MOLA Umumkan Hak Siar Tayangan Pertandingan Sepakbola pada Platform OTT dan Public Viewing di Indonesia

Bali Tribune / SOSIALISASI - Kegiatan sosialisasi Hak Siar dan Public Viewing Mola atas tayangan premium Sports Contents saat di Medan pada 24 Mei 2021 lalu
balitribune.co.id | DenpasarSetelah resmi menjadi pemegang lisensi tunggal atas konten/tayangan pertandingan sepak bola UEFA EURO 2020, Qualification Matches for UEFA EURO 2020, Qualification Matches for FIFA WORLD CUP 2022, dan UEFA Nations League 2018/2019, 2020/2021 (“UEFA EURO Package 2018-2022”), termasuk namun tidak terbatas pada seluruh 51 pertandingan UEFA EURO 2020 secara lengkap sampai dengan final, untuk platform Over the Top (OTT) dan kegiatan menyaksikan bersama (Public Viewing) pada area publik/komersial dan sejenisnya, PT Global Media Visual (“MOLA”) secara gencar melakukan Pengumuman Karya Siaran/Hak Siar dan Public Viewing Atas Tayangan Pertandingan Sepak Bola UEFA EURO 2020, Qualification Matches for UEFA EURO 2020, Qualification Matches for FIFA WORLD CUP 2022, dan UEFA Nations League 2018/2019, 2020/2021 tertanggal 6 Mei 2021 pada beberapa surat kabar nasional berbahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. 
 
Hal ini bertujuan agar khalayak umum dan pelaku-pelaku usaha area publik/komersial dan sejenisnya yang membuat orang berkumpul lebih dari 1 orang seperti lobi hotel/lounge dan apartemen, café, kantin, restoran, cinema/bioskop, ruang karaoke, mall, area publik lainnya seperti ruang pertemuan, lapangan terbuka, dan lain-lain mengetahui tentang lisensi tunggal atas tayangan yang dimiliki oleh MOLA tersebut. Hal ini supaya tidak terjadi pelanggaran Hak Cipta yang dimiliki MOLA oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kerja sama resmi dengan MOLA. 
 
Adapun untuk tayangan UEFA EURO Package 2018-2022 melalui platform Over The Top (OTT) hanya dapat diakses pada laman situs www.mola.tv, aplikasi Android /IOS resmi MOLA serta platform pihak ketiga lainnya yang bekerja sama secara resmi dengan pihak MOLA, termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan telekomunikasi seluler, IPTV (Internet Protocol Television), ISP (Internet Service Provider) dan lain-lain dalam platform internet dengan format VOD (Video on Demand) dalam bentuk aplikasi yang bisa di-download atau sudah ter-install (embedded) di dalam device pihak ketiga tersebut.
 
Pada pengumuman tersebut MOLA menyosialisasikan bahwa penayangan UEFA EURO Package 2018-2022 pada platform OTT serta pada area publik/komersial dan sejenisnya sebagaimana telah disebutkan di atas, yang dilakukan tanpa izin dan kerja sama dengan MOLA selaku pemegang lisensi adalah suatu bentuk pelanggaran Hak Cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
MOLA juga akan secara aktif melakukan pemantauan, baik secara daring (online) dan/atau luring (offline), dan melakukan penindakan langsung secara tegas di lapangan terhadap pelanggar-pelanggar Hak Cipta atas penayangan UEFA EURO Package 2018-2022 dengan menggandeng kuasa hukum dan pihak berwajib dalam melakukan hal tersebut (Operasi Tertangkap Tangan). MOLA juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha area publik/komersial dan sejenisnya maupun pihak-pihak lain yang hendak mengadakan kegiatan menyaksikan bersama (Public Viewing) dengan menayangkan UEFA EURO Package 2018-2022 agar melakukan registrasi dan kerja sama dengan MOLA melalui partner resmi yang telah ditunjuk oleh MOLA, yakni PT Mitra Media Integrasi (MIX). 
 
Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para pelaku usaha area publik/komersial dan sejenisnya dalam melakukan proses registrasi dan kerja sama untuk penayangan UEFA EURO Package 2018-2022. Bagi para pihak yang ingin menayangkan UEFA EURO Package 2018-2022 pada area publik/komersial dan sejenisnya agar dapat menghubungi PT Mitra Media Integrasi (MIX) melalui email : info@molalivearena.com dan/atau telepon : 021-2212534/081282997043. 
 
“Bagi Venue atau usaha komersil yang sudah registrasi dan hendak menyelenggarakan program ini (UEFA EURO 2020), kami akan memastikan bahwa penyelenggaraan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalam program Mola Live. Dimana semua Venue yang sudah teregistrasi bisa dilihat di website molalive.com. Kami berharap pihak-pihak terkait tidak mencoba untuk melakukan pelanggaran Hak Cipta atas tayangan UEFA EURO Package 2018-2022, karena sanksi hukum dan penaltinya cukup berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bobby Christoffer, COO MIX dalam keterangan persnya yang diterima Bali Tribune, Kamis (27/5).
 
Sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, segala bentuk pemanfaatan, pendistribusian, dan pengumuman atas suatu ciptaan yang dilakukan tanpa hak dan/atau tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta yang dilakukan dengan melanggar hak ekonomi pencipta dan untuk tujuan komersial adalah suatu bentuk pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar. 
wartawan
YUE
Category

Tinggal Wacana, Penempatan Armada Damkar di Kintamani Tak Kunjung Terealisasi

balitribune.co.id | Bangli - Wacana penempatan armada mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Kecamatan Kintamani sejatinya sudah berembus sejak sepuluh tahun terakhir. Namun hingga kini penempatan damkar di Kintamani belum terealisasi. Padahal potensi terjadi kebakaran di Kintamani cukup tinggi. Dari data dari bulan Agustus sampai pertengahan September telah terjadi 4 kasus kebakaran.

Baca Selengkapnya icon click

Biadab! Hanya Karena Setoran, Bos Tega Bakar Sopir 

balitribune.co.id | Amlapura - Nasib tragis menimpa I Gede Slamet (20), seorang sopir truk asal Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem. Ia mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya setelah dibakar hidup-hidup oleh bosnya sendiri, I Putu CP (39), asal Kecamatan Rendang, pada Jumat (18/9/2026) siang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Bagikan Nasi Jinggo di SMPN 13 Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mendampingi Gubernur Bali, Wayan Koster, melakukan kunjungan kerja ke SMP Negeri 13 Denpasar pada Jumat (18/9/2026). Kedatangan orang nomor satu di Bali dan Denpasar ini disambut antusias oleh seluruh siswa, guru, dan jajaran sekolah lewat beragam kreativitas seni dan budaya.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Jembrana Gulung Jaringan Narkoba Antarpulau 

balitribune.co.id I Negara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil membongkar tujuh kasus peredaran narkotika dalam operasi beruntun periode Agustus hingga September 2026. 

Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi meringkus delapan tersangka yang terdiri dari tujuh pria dan satu wanita, serta menyita barang bukti sabu seberat total 111,25 gram netto (119,02 gram bruto).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tagihan Semu PBB Jembrana Capai Miliaran

balitribune.co.id | Negara - Ketidaksinkronan data pertanahan antara instansi vertikal pusat dan daerah memicu pembengkakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jembrana hingga menembus angka fantastis, yakni Rp54,5 miliar. 

Data yang tidak akurat ini memicu penumpukan tagihan semu yang terus bertambah setiap tahun.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Sepakati APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Jadi Prioritas

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat arah pembangunan Badung, khususnya melalui peningkatan porsi anggaran untuk sektor infrastruktur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.