Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jhon Winkel: Penyidik Tunjukan Bukti Audit Total Rp 3,2 Miliar itu Cacat

Bali Tribune/ Jhon Winkel.
balitribune.co.id | Denpasar - Status tersangka Presiden Direktur PT Mitra Prodin, Jhon Winkel (66) diduga dikriminalisasi. Bos perusahaan linting rokok terbesar di Bali asal Belanda itu menyebut bukti hasil audit kasbon Rp 3,2 miliar yang dibeberkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali yang dilaporkan oleh Komisaris Utama, Antony Rhodes cacat. Pria Blelanda yang merintis produsen lintingan kertas rokok ini sejak 2015, lalu menjadi Presiden Direktur sejak awal hanya terdapat 10 karyawan hingga kini terdapat 3000 karyawan itu berharap agar mendapatkan perlindungan hukum. Sebab, dasar-dasar atau unsur pidana hingga  menyandang status tersangka dinilai cacat. 
 
Dijelaskannya, kasbon sejak tahun 2016 sampai tahun 2019, diaudit oleh audit resmi langsung dibayar lunas melalui rekening PT Mitra Prodin sebelum dilaporkan. Registrasi kasbon itu diketahui 4 orang karyawan bagian divisi keuangan perusahaan, yakni dibayar kes sebesar Rp 2,6 miliar. Pemegang saham mayoritas itu dilaporkan ke Polda Bali, Jhon dituduh gelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,7 miliar. Tapi terlapor susah lunasi sebesar Rp 2,6 miliar sesuai dengan data dari divisi keuangan. "Tetapi belakangan ini, hasil penyelidikan muncul lagi angka baru sekitar Rp 3,2 Miliar kasbon," ungkapnya. 
 
Dikatakan jumlah tersebut, berdasarkan audit khusus komisaris tanpa melibatkan Direktur Utama. Pemegang saham mayoritas ini merasa dikudetakan oleh komisaris, Antony Rhodes. Oleh sebab itu, ia berharap mendapatkan perlindungan hukum. "Penyidik tunjukan bukti budit total Rp 3,2 miliar itu cacat," ujar Jhon.
 
Diberitakan sebelumnya, melalui laporan dengan nomor registrasi LP/408/XI/I/2020/BALI/SPKT tertanggal 3 November 2020, Jhon ditetapkan jadi tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro yang dikonfirmasi, Minggu (7/2) mengatakan, perkara dugaan penggelapan tersebut sudah ditindak lanjuti. Bahkan, kasus yang awalnya penyelidikan itu sudah naik ke penyidikan. Berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh seluruh peserta gelar, baik penyidik dan pengawas penyidikan serta pengawas terkait penyidik sudah menaikkan status terlapor (Jhon) menjadi tersangka. "Dia sudah resmi jadi tersangka. Penyidik akan melakukan penyidikan lebih lanjut," katanya. 
wartawan
Bernard MB
Category

Bunda Rai Hadiri Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali, Perkuat Sinergi Aksi Berbelanja dan Berbagi untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Komitmen TP PKK Kabupaten Tabanan dalam mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat yang digagas TP PKK Provinsi Bali kembali ditunjukkan melalui kehadiran Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Pesan 40 Butir Ekstasi untuk 'Party', Kanit Reskrim Polsek Kuta Diciduk Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penyalahgunaan narkotika kembali mencoreng institusi kepolisian di Bali. Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu MDP, resmi ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali. Alumni Akpol tersebut diamankan lantaran kedapatan memesan 40 butir pil ekstasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Video Syur Guru PPPK Viral, Polisi Buru Mantan Suami

balitribune.co.id I Negara - Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan rekaman video pribadi seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jembrana mendadak viral dan menjadi perbincangan publik. Dalam hitungan jam, video berdurasi sekitar empat menit lebih itu menyebar luas, memicu beragam reaksi dari warganet.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Hadiri Tiga Pujawali di Darmasaba, Tegaskan Penguatan Infrastruktur dan Keamanan Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri rangkaian tiga kegiatan Pujawali di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Selasa (7/7/2026). Kehadiran ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam melestarikan adat sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pekerjakan LC Dibawah Umur, Pemilik Kafe Terancam 15 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Negara - Di balik gemerlap lampu dan hingar-bingar musik tempat hiburan malam, tersimpan kisah yang seharusnya tidak dialami seorang remaja berusia 16 tahun. Jauh dari kampung halamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gadis berinisial TW justru berakhir menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.