Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jika Gagal Panen, Petani Badung Dapat Ganti Rugi Rp6 Juta per Ha

Anak Agung Ngurah Raka Sukadana
Bali Tribune / Anak Agung Ngurah Raka Sukadana.

balitribune.co.id | Mangupura - Petani di Kabupaten Badung yang mengalami gagal panen berpeluang mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Menariknya, petani tidak perlu membayar premi karena biaya asuransi ditanggung pemerintah.

Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Badung telah membuka pendaftaran AUTP sejak awal Oktober hingga 19 November 2026. Program ini menargetkan perlindungan terhadap 6.900 hektare lahan sawah, tetapi hingga Kamis (22/10/2026), lahan yang terdaftar baru mencapai 1.900 hektare.

Kepala Disperpa Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, mengatakan pendaftaran masih berlangsung sehingga petani diharapkan segera mendaftarkan lahannya melalui kelompok tani atau pekaseh setempat.

“Dari luasan lahan 6.900 hektare yang akan dicover asuransi, sampai sekarang baru mendaftar 1.900 hektare,” ujarnya.

AUTP memberikan perlindungan terhadap risiko gagal panen akibat banjir, kekeringan, maupun serangan organisme pengganggu tanaman (OPT). Program ini menyasar masa tanam II periode Oktober–Desember 2026, dengan periode klaim pada Januari–April 2027.

Namun, ganti rugi tidak otomatis diberikan setiap kali tanaman mengalami kerusakan. Berdasarkan ketentuan program yang disampaikan Disperpa Badung, klaim dapat diajukan apabila tingkat kerusakan lahan mencapai minimal 75 persen dari keseluruhan lahan yang diasuransikan.

Untuk mengajukan klaim, petani atau pekaseh wajib melaporkan kejadian kepada petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT), Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dan Disperpa Badung. Laporan tersebut kemudian diverifikasi sebelum diteruskan kepada PT Jasindo untuk pemeriksaan lanjutan dan proses pembayaran klaim.

Raka Sukadana menjelaskan, program ini bertujuan mengurangi beban kerugian petani ketika terjadi kerusakan berat hingga gagal panen. Dengan adanya perlindungan tersebut, petani tidak harus menanggung seluruh risiko usaha tani secara mandiri.

Dari sisi pembiayaan, AUTP dilaksanakan melalui kerja sama pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemkab Badung menanggung 20 persen anggaran, sedangkan 80 persen sisanya ditanggung Kementerian Pertanian.

Disperpa Badung berharap target perlindungan 6.900 hektare lahan dapat tercapai sebelum pendaftaran ditutup pada 19 November 2026, sehingga semakin banyak petani memperoleh perlindungan dari risiko gagal panen. 

wartawan
ANA
Category

Ashram Gandhi Puri Cetak Guru Yoga Muda Dukung Wellness Tourism Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Ashram Gandhi Puri terus memperkuat peran generasi muda dalam mendukung sektor wellness and sport tourism di Bali. Langkah ini diwujudkan melalui program Yoga Teacher Training Course (YTTC) 100 Jam yang digelar secara intensif dengan metode live-in di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung, pada 8–18 Oktober 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ida Rsi Putra Manuaba Ajak Generasi Muda Sulteng Rawat Harmoni dan Kebudayaan

balitribune.co.id | Palu - Pengasuh Ashram Gandhi Puri, Ida Rsi Putra Manuaba, merampungkan rangkaian kunjungan spiritual dan kebudayaan di Sulawesi Tengah pada 4–8 November 2025. Kunjungan ini bertujuan memperkuat jembatan pendidikan, kebudayaan, serta memperluas dialog spiritual bersama civitas akademika dan masyarakat Hindu setempat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BI Bali Dorong UMKM Hijau dan Pemberdayaan Perempuan Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan

balitribune.co.id | Jakarta - Limbah produksi yang selama ini kerap dianggap sebagai sisa tak berguna justru dapat menjadi sumber nilai ekonomi ketika dikelola dengan kreativitas. Kisah itulah yang dibawa DINZ Handmade, UMKM binaan Bank Indonesia Provinsi Bali, ke panggung Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dituntut 3 Tahun Penjara, Tim Hukum Darmawan Minta Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan

balitribune.co.id | Denpasar - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah Subak Kerdung, Anak Agung Ngurah Darmawan, dituntut hukuman 3 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SMPN 2 Kediri Tabanan Raih Juara I Nasional Pembudayaan Keamanan Pangan

balitribune.co.id | Tabanan – Komitmen membangun budaya keamanan pangan sejak dini kembali mengantarkan Kabupaten Tabanan menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan apresiasi kepada SMP Negeri 2 Kediri yang berhasil meraih Juara I Lomba Sekolah yang Melaksanakan Pembudayaan Keamanan Pangan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Hadapi Juara Championship Musim Lalu, Bali United Sudah Siapkan Strategi Khusus

balitribune.co.id | Denpasar - Bali United FC bakal menjamu jawara Champhionship musim lalu, Garudayaksa FC hari Rabu (21/10) sore di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar. Laga pekan ke-6 BRI Super League 2026/2027 itu akan mempertemukan secara perdana Serdadu Tridatu bersua dengan Spirit of Garuda di kasta tertinggi sepak bola Indonesia.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.