Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jimmy Sidharta Kadis PUPR

Bali Tribune/ Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, saat melantik Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta sebagai kepala Dinas PUPR Denpasar, Selasa (19/2).

Bali Tribune, Denpasar - SETELAH hampir setahun lowong, posisi kadis PUPR Kota Denpasar akhirnya diisi. Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta adalah sosok yang dipercaya memangku jabatan tersebut. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Asisten Dua Setda Kota Denpasar. Peresmian dipimpin Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, di Ruang Praja Utama, kantor Walikota Denpasar, Selasa (19/2). Jimmy Sidharta menjadi satu-satunya pejabat tinggi pratama yang dilantik sementara sisanya yakni 22 Pejabat merupakan Pejabat Pengawas. Dalam arahannya, Walikota Denpasar menekankan bahwa ASN merupakan pelayan masyarakat. Karenanya, pelayanan prima harus terus ditingkatkan guna memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sebagai wujud reformasi birokrasi. “Pelantikan ini, selain untuk memberikan peluang karir bagi pegawai sesuai dengan kinerja juga menjadi ajang penyegaran untuk memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat Kota Denpasar,” jelasnya. ASN di Pemkot Denpasar wajib memagang teguh motto Sewaka Dharma di mana melayani adalah kewajiban. Dengan pemahaman motto ini tentunya maksimalisasi pelayanan publik dapat diciptakan.  “Bagi para ASN dan yang dilantik saat ini tentunya harus bekerja maksimal dan memegang teguh motto Sewaka Dharma,” kata Rai Mantra. Dia menambahkan, saat ini fokus pengembangan ASN di Kota Denpasar yakni peningkatan kualifikasi, kompetensi sehingga mampu memberikan kinerja yang baik. Hal ini tentunya harus bergerak dari hulu ke hilir dan menyeluruh. Sementara, Jimmy Sidharta saat diwawancarai usai pelantikan, tidak banyak memberikan komentar. Pihaknya menyatakan akan melanjutkan program-program yang telah dirancang di Dinas PUPR. “Kami lanjutkan program yang sudah dirancang sebelumnya. Jadi ini biasa, program apa yang sudah dirancang, itu akan kami kerjakan,” tandasnya singkat.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.