Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Jerinx

Bali Tribune/EKSEPSI - Jaksa penuntut umum (JPU) minta majelis hakim tolak eksepsi Jerinx.
Balitribune.co.id | Denpasar - Argumen hukum dengan gaya memberi "efek kejut" dalam eksepsi tim penasihat hukum terdakwa I Gede Arya Astina alias Jerinx (43), direspon kalem oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan Kejati Bali dan Kejari Denpasar. Bahkan JPU minta majelis hakim tolak eksepsi penasihat hukum (PH) Jerinx.
 
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi penasihat hukum terdakwa secara virtual, Kamis (1/10/2020), tim JPU yang dimotori Otong Hendra Rahayu hanya menghabiskan waktu 45 menit untuk membacakan tanggapan sebanyak 18 halaman.
 
Kepada majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi, JPU mengatakan bahwa setelah pihaknya membaca dengan saksama eksepsi setebal 27 halaman dari penasihat hukum terdakwa dapat disimpulkan telah masuk ke pokok materi perkara. Pertimbangannya, tudingan penasihat hukum terdakwa yang menyebutkan dakwaan JPU berdasarkan halusinasi tidaklah tepat. Justru eksepsi dari pihak terdakwa lah yang keluar dari pedoman pembuatan eksepsi.
 
"Alasan Terdakwa dan Penasihat Hukum telah melampaui batas ruang lingkup eksepsi/ keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP, sehingga alasan keberatan semacam ini tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak," kata JPU.
 
Selain itu, JPU juga menepis tudingan penasihat hukum yang menyebut dakwaan kabur atau obscuur libel. Sebab, JPU membuat surat dakwaan berdasarkan fakta-fakta, termasuk alat bukti yang terungkap di dalam berkas perkara yang disajikan oleh penyidik. Dikatakan, dalam penyusunan surat dakwaan, JPU telah berpedoman pada Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP dan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/JA/11/1993.
 
Lebih lanjut, JPU juga menilai materi keberatan penasihat hukum terdakwa yang menyebut dakwaan JPU kabur karena tidak jelas siapa yang dimaksud sebagai korban di dalam surat dakwaan merupakan pendapat tidak berdasar. Karena,  surat kuasa yang diberikan oleh dr Daeng M Faqih selaku Ketua Umum PB IDI sebagai korban kepada dr I Gede Putera Suteja selaku Ketua IDI Wilayah Bali sebagai pelapor sudah sah menurut hukum.
 
"Agar dipahami oleh Penasihat Hukum Terdakwa, bahwa terdakwa juga didakwa melanggar pasal yang tidak termasuk dalam kategori Delik Aduan, sehingga siapa pun/setiap orang berhak melaporkan peristiwa pidana yang diketahuinya," kata JPU.
 
Sesuai dengan uraian tersebut, kata JPU, maka surat dakwaan JPU Nomor Register Perkara: 0637/DENPA/KTB-TPUL/08/2020 tanggal 26 Agustus 2020 telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP.
 
“Menyatakan keberatan/eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx,” kata Jaksa Otong saat membacakan bagian penutup dari tanggapannya. 
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Peresmian Ketahanan Pangan Nusakambangan, Wabup: Pohon Kelapa Sangat Berguna Bagi Masyarakat Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menghadiri Peresmian Ketahanan Pangan Nusakambangan dan Penanaman Pohon Kelapa Serentak di seluruh Indonesia, Selasa (9/9) di Aula Kantor Perbekel Sobangan, Mengwi.

Acara ini juga serentak dilaksanakan secara virtual di Seluruh Indonesia dan dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Agus Andrianto.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Groundbreaking Pembangunan Jaringan Distribusi Pipa Bawah Laut

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melaksanakan peletakan batu pertama (Groundbreaking) pembangunan Jaringan Distribusi Pipa Bawah Laut dari Instalasi Pengolahan Air (IPA) Estuary menuju Nusa Dua, Kamis (11/9), bertempat di IPA Estuary, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung, Jalan By pass Ngurah Rai, Suwung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ASN Hingga TNI Polri Berjibaku Bersihkan Sisa Bencana Banjir di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh elemen masyarakat terus bergerak dalam mendukung optimalisasi penaganan pasca musibah banjir di Kota Denpasar. Kali ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Denpasar hingga TNI dan Polri kompak berjibaku dalam mendukung pembersihan sisa-sisa musibah banjir di wilayah Kota Denpasar pada Kamis (11/9). 

Baca Selengkapnya icon click

Kawan Nusantara “IDENTITAS” Bali Rumah Inspirasi Seni dan Perhiasan

balitribune.co.id | Denpasar - TULOLA menggelar perayaan Kawan Nusantara IDENTITAS di Andaz Bali, Kamis (11/9). Acara yang dirancang untuk merayakan akar budaya Nusantara melalui seni, perhiasan, dan kolaborasi lintas bidang ini turut menghadirkan sosok pengrajin perak asal Desa Taro, Gianyar, Made Arsanata atau kerap disapa Ketut Daging.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Denpasar Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Banjir di Kota Denpasar dan Karangasem

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak bencana. Melalui program BRI Peduli, BRI Region 17/ Denpasar melalui Branch Office Denpasar Gajah Mada, Kuta, Amlapura, dan Negara menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga Kota Denpasar, Karangasem, dan Negara yang terdampak bencana banjir akibat curah hujan tinggi dalam beberapa hari terakhir.

Baca Selengkapnya icon click

Zurich dan PJI Luncurkan Zurich Entrepreneurship Program Siapkan 16.900 Siswa Jadi Wirausaha Muda Tangguh

balitribune.co.id | Jakarta - Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia meluncurkan fase kedua Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan skala yang lebih besar serta pendekatan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.