Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Jerinx

Bali Tribune/EKSEPSI - Jaksa penuntut umum (JPU) minta majelis hakim tolak eksepsi Jerinx.
Balitribune.co.id | Denpasar - Argumen hukum dengan gaya memberi "efek kejut" dalam eksepsi tim penasihat hukum terdakwa I Gede Arya Astina alias Jerinx (43), direspon kalem oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan Kejati Bali dan Kejari Denpasar. Bahkan JPU minta majelis hakim tolak eksepsi penasihat hukum (PH) Jerinx.
 
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi penasihat hukum terdakwa secara virtual, Kamis (1/10/2020), tim JPU yang dimotori Otong Hendra Rahayu hanya menghabiskan waktu 45 menit untuk membacakan tanggapan sebanyak 18 halaman.
 
Kepada majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi, JPU mengatakan bahwa setelah pihaknya membaca dengan saksama eksepsi setebal 27 halaman dari penasihat hukum terdakwa dapat disimpulkan telah masuk ke pokok materi perkara. Pertimbangannya, tudingan penasihat hukum terdakwa yang menyebutkan dakwaan JPU berdasarkan halusinasi tidaklah tepat. Justru eksepsi dari pihak terdakwa lah yang keluar dari pedoman pembuatan eksepsi.
 
"Alasan Terdakwa dan Penasihat Hukum telah melampaui batas ruang lingkup eksepsi/ keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP, sehingga alasan keberatan semacam ini tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak," kata JPU.
 
Selain itu, JPU juga menepis tudingan penasihat hukum yang menyebut dakwaan kabur atau obscuur libel. Sebab, JPU membuat surat dakwaan berdasarkan fakta-fakta, termasuk alat bukti yang terungkap di dalam berkas perkara yang disajikan oleh penyidik. Dikatakan, dalam penyusunan surat dakwaan, JPU telah berpedoman pada Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP dan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/JA/11/1993.
 
Lebih lanjut, JPU juga menilai materi keberatan penasihat hukum terdakwa yang menyebut dakwaan JPU kabur karena tidak jelas siapa yang dimaksud sebagai korban di dalam surat dakwaan merupakan pendapat tidak berdasar. Karena,  surat kuasa yang diberikan oleh dr Daeng M Faqih selaku Ketua Umum PB IDI sebagai korban kepada dr I Gede Putera Suteja selaku Ketua IDI Wilayah Bali sebagai pelapor sudah sah menurut hukum.
 
"Agar dipahami oleh Penasihat Hukum Terdakwa, bahwa terdakwa juga didakwa melanggar pasal yang tidak termasuk dalam kategori Delik Aduan, sehingga siapa pun/setiap orang berhak melaporkan peristiwa pidana yang diketahuinya," kata JPU.
 
Sesuai dengan uraian tersebut, kata JPU, maka surat dakwaan JPU Nomor Register Perkara: 0637/DENPA/KTB-TPUL/08/2020 tanggal 26 Agustus 2020 telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP.
 
“Menyatakan keberatan/eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx,” kata Jaksa Otong saat membacakan bagian penutup dari tanggapannya. 
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadiri Karya di Pura Dalem Jambe Kapal, Bupati Adi Arnawa Tekankan Pengelolaan Sampah Mandiri dan Program Pendidikan Gratis

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri rangkaian upacara Nyakap Karang, Melaspas, dan Mendem Pedagingan di Pura Dalem Jambe, Banjar Adat Panglan Baleran, Kelurahan Kapal, Selasa (17/2). Kehadiran Bupati didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian adat dan budaya di gumi keris.

Baca Selengkapnya icon click

Ketupat, Barongsai dan Canang, Cerita Akulturasi Alami Umat Tionghoa di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Ribuan umat keturunan Tionghoa merayakan Tahun Baru Imlek 2577 di Kong Co Bio Tabanan dengan suasana akulturasi budaya Bali yang kental melalui penggunaan sarana canang dalam persembahyangan.

Selain dupa dan kue keranjang, kehadiran ornamen serta sesaji khas lokal ini menjadi simbol keharmonisan tradisi leluhur Tionghoa dengan budaya Hindu di Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Tionghoa Buleleng Pusatkan Imlek di Klenteng Ling Gwan Kiong

balitribune.co.id | Singaraja - Warga etnis Tionghoa di Kabupaten Buleleng merayakan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang dipusatkan di Klenteng Ling Gwan Kiong, Singaraja. Sejumlah rangkaian acara digelar sebelum dilaksanakan sembahyang tutup tahun dan melepas Tahun Ular oleh pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (PTITD) Ling Gwan Kiong dan Seng Hong Bio.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 23 Februari Pelabuhan Gilimanuk Terapkan E-Money

balitribune.co.id | Negara - Para pengendara yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa maupun yang masuk Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk tidak bisa lagi membayar retribusi (tiket) secara manual. Untuk membayar retribusi di Terminal Manuver maupun Terminal Gilimanuk kini menggunakan uang elektronil E-Money.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.