Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jro Jangol dan Istri Pindah Hotel Prodeo

pidana
PINDAH – Jro Gede Komang Swastika (menutupi wajahnya) saat dilimpahkan dari Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar sehingga hotel prodeonya pun berpindah dari sel Polresta ke Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Senin (5/2).

BALI TRIBUNE - Proses penyidikan kasus narkotika yang menjerat Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol dinyatakan lengkap (P21). Polresta Denpasar kemudian melimpahkan tersangka dan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Senin (5/2). Dengan begitu, hotel prodeo alias tempat tahanan Jangol dan istrinya berpindah dari sel Mapolresta Denpasar ke Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Badung.

Dalam proses pelimpahan tahap II kemarin, penyidik juga menyerahkan berkas dan istri Jro Jangol, yakni Ni Luh Ratna Pertiwi yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya, I Nyoman Sudiantara dan tim.

Seusai proses pelimpahan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Ariew Wirawan, mengatakan aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjalan mulus. "Kita punya kewenangan penahanan selama 20 hari. Selama 20 hari itu kita menyiapkan administrasi untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan," katanya saat ditemui di ruang kerja, kemarin.

Pihaknya juga sudah menunjuk beberapa jaksa untuk menangani kasus ini, yakni Dewa Narapati, Nyoman Bela Atmaja, Yuli Peladiyanti dan  Wira Yoga. "Selama masa penahanan 20 hari tersebut, kedua tersangka kami titipkan di Lapas Kerobokan Badung," tambahnya.

Adapun barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Denpasar yakni narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan 3,73 gram, empat buah bong, 1 buah server CCTV seri 264 digital video recorder, buku tabungan atas nama Jro Jangol. Dalam sampul berkas perkara disebutkan, Jro Jangol dan istrinya Ratna Dewi melakukan percobaan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau memiliki, menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Karena itu, pasal yang disangkakan terhadap keduanya yakni  Pasal 114 ayat 2dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan terkait berkas kepemilikan senjata api (senpi), masih kata Arief, pihaknya hanya menerima pelimpahan berkas pekara untuk kasus narkotika. "Itu belum kami terima. Mungkin masih dalam perkembanagan penyidikan. Nanti kalau sudah ada, kami pasti infokan," katanya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jelang Puncak Karya Agung Ida Betara Turun Kabeh, Belasan Ribu Pemedek Ikuti Upacara Melasti ke Tegal Suci

balitribune.co.id I Amlapura - Jelang puncak karya agung Ida Betara Turun kabeh yang akan berlangsung pada Purnama Sasih Kedasa, Wraspati Wage Watugunung, pada Kamis (2/4/2026) ini, Belasan ribu pemedek tumpah ke Pura Agung Besakih untuk ikut mengiringi Ida Betara Kabeh Melasti ke Tegal Suci, Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Karangasem, pada Selasa (31/3/2026) lalu, atau pada Pinanggal Anggara Paing Watugunung, dalam rangkaian Karya Agung Ida Betara Tur

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Kekroditan Selama Karya Ngusaba Kedasa, Polres Bangli Lakukan Rekayasa Arus Lalin

balitribune.co.id I Bangli - Guna mencegah terjadi kekroditan arus lalu lintas selama berlangsungnya upacara karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani  Polres Bangli menyiapkan skema pengalihan arus lalu lintas dan mendirikan  sebanyak 21 pos pengamanan

Baca Selengkapnya icon click

Klungkung Mendapat Kehormatan Jadi Tuan Rumah, Penyerahan Sertifikat HAKI oleh Megawati Soekarnoputri

balitribune.co.id I Semarapura - Kabupaten Klungkung mendapat kehormatan menjadi pusat penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tingkat Provinsi Bali. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sekaligus Presiden Kelima Republik Indonesia, Prof. Dr. (H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri, di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Maestro Tari I Made Djimat Toreh Nugraha Kebudayaan Tertinggi

balitribune.co.id I Gianyar - Maestro tari Bali I Made Djimat dinobatkan sebagai penerima penghargaan tertinggi bidang kebudayaan di Kabupaten Gianyar, Parama Satya Budaya, di usianya yang kini 84 tahun. Penghargaan ini menjadi bentuk penghormatan atas dedikasi panjangnya dalam menjaga dan melestarikan seni budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.