Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jro Luwes Tersangka, Keluarga Luwes Lapor Balik Soal Penganiayaan

Wayan Sarta
Bali Tribune / Kasi Humas Polres Bangli AKP Wayan Sarta

balitribune.co.id | Bangli - Penyidik Sat Reskrim Polres Bangli telah menetapkan Jro Luwes sebagai tersangka atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan Komang Alam meregang nyawa di arena sabung ayam di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani. Di sisi lain pihak keluarga Jro Luwes juga membuat laporan ke Satreskrim Polres Bangli atas penganiayaan yang dialami Jro Luwes saat kejadian yang berlangsung pada Sabtu (14/6/2025). 

Sat Reskrim Polres Bangli juga mendalami kasus judi sabungan ayam. Kas Humas Polres Bangli, AKP Wayan Sarta mengatakan, dalam kasus yang menghebohkan jagat maya ini, ada tiga perkara yang ditangani tim penyidik, yakni Kasus Perjudian (Pasal 303), Kasus Pengeroyokan (Pasal 170), dan Kasus Pembunuhan (Pasal 338).

Beber AKP Wayan Sarta, untuk kasus perjudian, saat ini proses penyidikan sedang berlangsung, sebanyak 15 saksi telah dimintai keterangannya. Di samping itu juga petugas sedang mengumpulkan barang bukti. Sementara untuk kasus pengeroyokan dilaporkan oleh keluarga Mangku Luwes, Proses penyidikan sedang berjalan. Sebanyak 14 saksi. telah di periksa.

"Melihat rekaman video yang beredar, Jro Luwes sempat dikeroyok, sehingga anak yang bersangkutan melaporkan pengeroyokan tersebut. Pemeriksaan sudah berlangsung,” ungkap AKP Wayan Sarta. 

Sedangkan untuk kasus pembunuhan dengan korban Komang Alam, AKP Sarta mengatakan bahwa Sat Reskrim Polres Bangli telah menetapkan Mangku Luwes sebagai tersangka. 

"Hari ini dilakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Jro Luwes,” ujar AKP Wayan Sarta.

Karena kondisi Jro Luwes masih tahap pemulihan di rumah sakit maka penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Disinggung kondisi Jro Luwes, kata AKP Sarta kondisi tersangka berangsur-angsur membaik. Beberapa perkembangan kondisi pasien meliputi, selang dari perut sudah dibuka, mobilisasi duduk dan jalan dilakukan secara bertahap. 

"Polisi masih mengawasi Jro Luwes di rumah sakit,” kata AKP. Wayan Sarta.

wartawan
SAM
Category

Selama Juli 2025, Polisi Tabanan Tangkap Lima Tersangka Kasus Narkotika

balitribune.co.id | Tabanan - Peradaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tabanan kian marak dari waktu ke waktu. Tiap bulannya, ada saja pelaku tertangkap, mulai dari pemakai hingga pengedar.

Sepanjang Juli 2025 saja, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tabanan mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dengan tersangka sebanyak lima orang. Satu di antaranya bahkan berstatus residivis kasus penganiayaan.

Baca Selengkapnya icon click

BBM Bersubsidi Disalahgunakan Lagi, Pelaku Gunakan Banyak Barcode

balitribune.co.id | Negara - Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali diungkap aparat kepolisian Jembrana. Seperti kasus-kasus serupa yang diungkap sebelumnya, modus yang digunakan pelaku yang menyalahgunakan BBM jenis Pertalite ini adalah menggunakan tangki modifikasi dan menggunakan sejumlah barcode duplikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Raperda Perubahan APBD 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (28/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Pegawai PPPK Dipecat, Bupati Sutjidra: Silakan Tempuh Jalur Hukum

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana dua pegawai berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menggugat pemecatan mereka ditanggap Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra. Sutjidra mempersilakan pegawai tersebut yakni GAP dan WI yang dipecat karena dianggap melakukan affair alias peselingkuhan untuk menempuh jalur hukum.

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Paripurna, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 3 Raperda

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan ketiga dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2029 serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, ber

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.