Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Beli Ganja, Diganjar 17 Tahun Penjara

Bali Tribune/ M Azis Ubaidillah
Balitribune.co.id | Denpasar - M Azis Ubaidillah (25), warga asal Desa Tejo Agung, Kota Madya Metro, Lampung, divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pria pengangguran ini dihukum lantaran terbukti perantara jual beli narkotika jenis ganja sebanyak 2.799,07 gram neto.
 
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli menukar  golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum," kata Hakim Anggota Kony Hartanto yang mewakili ketua majelis hakim Angeliky Handajani Day dalam sidang yang digelar secara telekonferensi pada Kamis (23/7).
 
Atas perbuatannya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara dan denda terhadap terdakwa sesuai Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 2 miliar subider 4 bulan penjara," tegas Hakim Kony saat membacakan amar putusannya.
 
Terhadap putusan ini, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, menyatakan menerima. "Kami menerima yang mulia," Kata Aji Silaban mewakili terdakwa, selaku penasehat hukum.
 
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Eddy yakni 19 tahun dan denda Rp 2 Miliar subider 4 bulan penjara.
 
Dalam dakwaan JPU, terdakwa berhasil diringkus berkat laporan masyarakat ke
 
Direktorat Narkoba Polda Bali  yang menyebutkan bahwa di Desa Pedungan, Denpasar Selatan sering terjadi transaksi Narkotika. 
Menindaklanjuti informasi itu, dua anggota dari Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar lokasi. Lalu pada Selasa 17 Maret 2020, sekitar pukul 00.30 Wita, terlihat seorang pemuda (berikutnya diketahui sebagai terdakwa) dengan gerak gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda Beat warna Mengenai Hitam No. Pol: 5091 Z. 
 
Polisi kemudian mencegat terdakwa dan langsung dilakukan penggeledahan baik badan maupun pada sepeda motor yang dikendarai terdakwa. Hasilnya, Polisi berhasil mendapatkan 4 paket plastik klip masing-masing berisi ganja. Dari sana, Polisi kembali melakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa yang beralamat di Jalan Tukad Punggawa, Denpasar Selatan. Saat itu, ditemukan 1 plastik klip berisi ganja, 1 timbangan elektrik, dan barang bukti berkaitan lainnya. "Sehingga total berat 5 paket ganja tersebut adalah 2.799,07 gram neto," Beber Jaksa Eddy. 
 
Dari pengakuan awal terdakwa, barang terlarang tersebut adalah milik temannya bernama Benny yang hingga kini masih buron. Terdakwa hanya bertugas mengambil paket  lalu memecah kembali paket tersebut menjadi beberapa bagian untuk ditempel lagi sesuai perintah Benny dengan upah Rp 50 ribu per alamat. 
wartawan
Bernard MB
Category

RSUD Wangaya Bangun Gedung Poliklinik Terpusat

balitribune.co.id I Denpasar - RSUD Wangaya merencanakan pengembangan infrastruktur besar-besaran dengan membangun gedung poliklinik terpusat (Policentral) setinggi lima lantai. Proyek ini terpaksa merobohkan gedung tua berusia 105 tahun demi mengakomodasi tingginya kunjungan pasien yang mencapai 400 hingga 500 orang per hari.

Baca Selengkapnya icon click

Janji Pulang yang Tak Terwujud, Kisah Perjuangan PMI asal Jembrana yang Meninggal di Jepang

balitribune.co.id | Negara - Perjuangan panjang I Kadek Mas Heriadi alias Dek Mas (34) demi membantu ekonomi keluarga harus berakhir tragis di negeri orang. Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo ini meninggal dunia di Ibaraki, Jepang setelah mengalami sakit komplikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gianyar Borong Dua Penghargaan dan Insentif Rp3 Miliar dari Kemendagri

balitribune.co.id I Gianyar - Kabupaten Gianyar meraih dua penghargaan pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional JawaBali yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Yogyakarta, Kamis (4/6/2026) malam lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Tersangka Dugaan Penggelapan di Supermarket Uncle Jo Diciduk

balitribune.co.id I Semarapura - Kesigapan dan respons cepat Unit Reskrim Polsek Nusa Penida yang tergabung dalam Tim Jalak Nusa kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Supermarket Uncle Jo, Jalan Raya Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejar-kejaran hingga Tabrak Warga, BNN RI Ringkus Kurir Hashis Asal Rusia di Bangli

balitribune.co.id | Bangli – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bea Cukai, serta Polda Bali berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang melibatkan warga negara Rusia. Operasi penangkapan yang diwarnai aksi kejar-kejaran dan letusan senjata api tersebut berlangsung di Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, pada Jumat (5/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tutup PKB Badung, Bupati Adi Arnawa Lepas 26 Duta Seni ke Provinsi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta resmi menutup Pesta Kesenian Bali (PKB) Kabupaten Badung XLVIII Tahun 2026 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (7/6/2026). Penutupan agenda tahunan ini dirangkaikan dengan pelepasan 26 duta seni yang akan mewakili Kabupaten Badung ke tingkat Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.