Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Beli Ganja, Diganjar 17 Tahun Penjara

Bali Tribune/ M Azis Ubaidillah
Balitribune.co.id | Denpasar - M Azis Ubaidillah (25), warga asal Desa Tejo Agung, Kota Madya Metro, Lampung, divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pria pengangguran ini dihukum lantaran terbukti perantara jual beli narkotika jenis ganja sebanyak 2.799,07 gram neto.
 
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli menukar  golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum," kata Hakim Anggota Kony Hartanto yang mewakili ketua majelis hakim Angeliky Handajani Day dalam sidang yang digelar secara telekonferensi pada Kamis (23/7).
 
Atas perbuatannya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara dan denda terhadap terdakwa sesuai Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 2 miliar subider 4 bulan penjara," tegas Hakim Kony saat membacakan amar putusannya.
 
Terhadap putusan ini, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, menyatakan menerima. "Kami menerima yang mulia," Kata Aji Silaban mewakili terdakwa, selaku penasehat hukum.
 
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Eddy yakni 19 tahun dan denda Rp 2 Miliar subider 4 bulan penjara.
 
Dalam dakwaan JPU, terdakwa berhasil diringkus berkat laporan masyarakat ke
 
Direktorat Narkoba Polda Bali  yang menyebutkan bahwa di Desa Pedungan, Denpasar Selatan sering terjadi transaksi Narkotika. 
Menindaklanjuti informasi itu, dua anggota dari Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar lokasi. Lalu pada Selasa 17 Maret 2020, sekitar pukul 00.30 Wita, terlihat seorang pemuda (berikutnya diketahui sebagai terdakwa) dengan gerak gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda Beat warna Mengenai Hitam No. Pol: 5091 Z. 
 
Polisi kemudian mencegat terdakwa dan langsung dilakukan penggeledahan baik badan maupun pada sepeda motor yang dikendarai terdakwa. Hasilnya, Polisi berhasil mendapatkan 4 paket plastik klip masing-masing berisi ganja. Dari sana, Polisi kembali melakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa yang beralamat di Jalan Tukad Punggawa, Denpasar Selatan. Saat itu, ditemukan 1 plastik klip berisi ganja, 1 timbangan elektrik, dan barang bukti berkaitan lainnya. "Sehingga total berat 5 paket ganja tersebut adalah 2.799,07 gram neto," Beber Jaksa Eddy. 
 
Dari pengakuan awal terdakwa, barang terlarang tersebut adalah milik temannya bernama Benny yang hingga kini masih buron. Terdakwa hanya bertugas mengambil paket  lalu memecah kembali paket tersebut menjadi beberapa bagian untuk ditempel lagi sesuai perintah Benny dengan upah Rp 50 ribu per alamat. 
wartawan
Bernard MB
Category

Jamsostek Award 2026: 260 Ribu Pekerja Papua Barat dan Papua Barat Daya Terlindungi

balitribune.co.id | Sorong - Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Papua Barat dan Papua Barat Daya terus diperluas. Hingga 2026, sebanyak 260.647 pekerja rentan di dua provinsi tersebut telah mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 111.360 pekerja rentan berada di Papua Barat, sedangkan 149.287 pekerja rentan berada di Papua Barat Daya.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan, PMI Bangli Jalani Evaluasi Organisasi

balitribune.co.id | Bangli - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bangli terus memperkuat tata kelola organisasi dan kualitas pelayanan kemanusiaan. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan Kunjungan Pembinaan dan Evaluasi Organisasi oleh Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) PMI Provinsi Bali di Markas PMI Bangli, Senin (28/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bukan Perang, Tradisi Siat Tipat Desa Kapal Simbol Kehidupan dan Kesejahteraan

balitribune.co.id I Mangupura - Ribuan tipat dan bantal kembali “berterbangan” dalam tradisi Siat Tipat Bantal di Desa Adat Kapal, Mengwi, Badung, Sabtu (26/9/2026). Sekilas terlihat seperti aksi saling lempar, namun di balik kemeriahannya tersimpan filosofi kehidupan yang diwariskan leluhur.

Baca Selengkapnya icon click

Pengelola Tanah Lot Berbenah Sambut Libur Akhir Tahun

balitribune.co.id I Tabanan – Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot mulai melakukan persiapan untuk menyambut libur panjang akhir tahun 2026 yang tinggal hitungan tiga bulan lagi.

Sejumlah persiapan secara umum sudah mulai dilakukan seperti peningkatan kebersihan, kenyamanan, hingga sistem keamanan untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan saat berkunjung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Urai Macet Gilimanuk, Berbagai Skenario Diterapkan

balitribune.co.id I Negara - Arus lalu lintas menuju Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Jembrana, mengalami kemacetan parah hingga mengular sejauh 3,5 kilometer. Kondisi ini merupakan dampak domino dari aksi mogok massal dan blokade pintu keluar yang digelar puluhan sopir truk logistik di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Sabtu (26/9/2026) sore. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.