Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Obat Keras dan Jamu Terlarang, Pedangan Jamu Tradisional Ditahan

Bali Tribune/ DIAMANKAN - Ratusan jenis jamu mengandung bahan kimia serta obat keras diamankan petugas dari lapak dagangan tersangka saat sidak di pasar Senggol Negara beberapa waktu lalu.
balitribune.co.id | Negara - Setelah beberapa waktu lalu diamankan Loka POM Buleleng dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka, pedagang jamu dan obat tradisional di areal Pasar Senggol Negara berinisial Rbh (70) asal Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, resmi ditahan Senin (28/10). Penahanan pedagang jamu ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menerima berkas dilimpahkan (tahap II).
 
Sebelumnya tersangka diamankan setelah diketahui menjualan obat saat sidak Loka POM Buleleng pada akhir Juli lalu. Petugas saat itu berhasil mengamankan ratusan pieces jamu berbagai merk yang peredarannya dilarang lantaran mengandung bahan kimia berbahaya serta obat  keras tanpa ijin. Ada 19 item berbagai jenis baik kapsul, cairan dalam  botol dan serbuk dengan total 300 pieces. Obat dan jamu tersebut dijual oleh pedagang jamu di Pasar Senggol Negara. Ulah pelaku menjual obat keras dan jamu tanpa izin edar ini sudah kesekiankalinya. 
 
Pada sidak-sidak sebelumnya, petugas sudah beberapa kali memberikan peringatan namun tersangka tidak menggubris. Tersangka tetap menjual obat-obat keras tersebut. Kepala Loka POM Buleleng, Made Ery Bahari Hantana beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya saat turun ke lapangan dalam pengawasan mengedepankan pembinaan, namun apabila beberapa kali tidak diikuti, maka pihaknya akan melanjutkan ke penindakan sesuai UU yang berlaku. Menurutnya tersangka penjualan obat tradisional tanpa izin edar iniu ditindak pidana.
 
Kasi Intel Kejari Jembrana I Gusti Ngurah Agus Sumardika didampingi Kasi Pidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan dikonfirmasi Senin kemarin mengakui pihaknya telah menerima pelimpahan terkait penjualan obat dan jamu ilegal tersebut. Saat pelimpahan kemarin, juga turut didampingi petugas dari Loka POM Buleleng. Selain melakukan penahanan terhadap tersangka, pihaknya juga menerima pelimpahan barang bukti bukti berupa obat dan jamu tanpa izin edar. Total barang bukti ada 19 item obat tradisional dilarang untuk diedarkan yang dilimpahkan.
 
Barang bukti tersebut merupakan hasil sidak Loka POM Buleleng yang diamankan dari lapak dagangan tersangka di Pasar Senggol Negara. Tersangka yang melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupat Obat Tradisional tanpa izin edar atau yang tidak memenuhi standar, dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

WFH Jumat di Denpasar, Layanan Publik Tetap Normal

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026. Meski demikian, seluruh sektor pelayanan publik dipastikan tetap beroperasi normal di kantor (Work From Office/WFO) guna menjamin kebutuhan masyarakat tidak terganggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergi Media, Sekwan Bangli Tukar Inovasi dengan DPRD Manado

balitribune.co.id | Bangli - Sekretariat DPRD Kabupaten Bangli melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat DPRD Kota Manado pada Kamis (9/4/2026). Adapun tujuan kunjungan ini dalam rangka memperkuat kinerja kelembagaan, khususnya dalam hal dukungan pemberitaan oleh media.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Paripurna LKPJ 2025, DPRD Bangli Beri Rekomendasi Penguatan PAD dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Bangli - DPRD Kabupaten  Bangli, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (9/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada. Dihadiri Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Kriminal Libatkan WNA di Bali Turun

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali mencatat kasus kriminal yang melibatkan warga negara asing (WNA) pada periode Januari hingga April 2026 turun 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Data tersebut menjadi dasar penegasan bahwa situasi keamanan di kawasan wisata Pulau Dewata tetap aman dan kondusif bagi wisatawan, termasuk turis mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.