Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Pertalite Rp100 Ribu Per Liter, Buruh Bangunan Diciduk Polisi

ciduk
Bali Tribune / DICIDUK - Pengecer bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan harga Rp100 ribu per liter diamankan petugas Sat Reskrim Polres Bangli saat bertransaksi di sebelah utara Lapangan Kilobar, Desa Tamanbali Bangli pada Jumat (16/10/2026).

balitribune.co.id | Bangli - Pengecer bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yakni JP kini harus berurusan dengan pihak berwajib karena menjual BBM bersubsidi tersebut dengan harga yang tidak wajar. Pria asal Wonogiri, Jawa Tengah ini  menjual BBM jenis Pertalite dengan harga Rp100 ribu per liter. JP diamankan petugas Sat Reskrim Polres Bangli saat bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di sebelah utara Lapangan Kilobar, Desa Tamanbali Bangli pada Jumat (16/10/2026). 

Dalam menjalankan aksinya terduga pelaku menawarkan BBM jenis pertalite dalam galon air mineral  kapasitas 15 liter melalui Whatsaap Group seseorang melalui online/daring dengan sistem penjualan Cash On Delivery (COD) dengan harga 1 liter Pertalite  Rp 100 ribu

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Paramitha  mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas  dari hasil penyelidikan. Dimana diketahui seorang laki- laki melakukan kegiatan penjualan  BBM jenis Pertalite dalam galon air mineral  dengan kapasitas 15liter. 

”Terduga pelaku melakukan penawaran penjualan melalui online/daring  (whatsapp group) dengan sistem penjualan COD,” ujar AKP Ngakan Erawan. 

Setelah terjadi kesepakatan harga  yakni Rp100 ribu per liter lantas terduga pelaku meluncur ke Bangli dengan menggunakan mobil  Grand Max Pick Up Nopol AD 9645 AF. " Pelaku membawa 2 galon Pertalite dengan total jumlah 30 liter,” ungkap perwira asal Desa Sidan Gianyar ini.

Sampai di lokasi yang ditentukan yakni di sebelah utara Lapangan Kilobar Taman Bali, terduga langsung turun dan tanpa perlawanan terduga pelaku diamankan petugas.

Lanjut  AKP Ngakan Erawan dari hasil introgasi selain melakukan di wilayah Bangli, terduga pelaku sudah sempat menjual Pertalite sebanyak 15 kali di wilayah Denpasar dengan harga Rp45 ribu untuk 1,5 liter nya. 

"Untuk mendapatkan Pertalite  terdakwa membeli di SPBU yang ada di wilayah  Denpasar menggunakan mobil Grand Max Pick Up miliknya, setelah sampai di rumah terduga pelaku kemudian menyedot isi tangki mobil, kemudahan Pertalite di simpan dalam gallon air ineral kapasitas 15 liter,” kata AKP Ngkan Erawan.

Atas perbuatannya terduga pelaku yang berprofesi sebagi buruh banguan ini disangkakan dengan Pasal 55 UU RI NOmor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU NOmor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU  Nomor 2 Tahun 2022 tentang  Cipta Kerja menjadi UU dipidana  dengan pidana penjara paling lama 6 tahun  dan denda paling tinggi  Rp60 miliar.

”Terduga pelaku mengaku melakukan perbuatan ini karena terbentur masalah ekonomi , dimana terduga pelaku mengaku uang yang didapat untuk membayar kredit di Bank,” jelas AKP Ngakan Erawan. 

wartawan
SAM
Category

Curi Rp73 Juta dari Kasir, Karyawan Toko di Sukawati Kabur ke Banyuwangi

balitribune.co.id | Gianyar - Seorang karyawan Toko Bulan Bersinar Grosir di Sukawati, Gianyar, YP alias YY (30), nekat menggasak uang hasil penjualan sekitar Rp 73 juta. Uang tersebut diambil dua kali dari laci rak belakang meja kasir sebelum pelaku kabur ke Banyuwangi, Jawa Timur.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ancam Pemutusan Jaringan, Pemkab Tabanan Beri Tenggat Provider Relokasi Kabel Utilitas Hingga 6 Oktober  

balitribune.co.id | Tabanan - Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomimfo) Kabupaten Tabanan I Gusti Putu Winiantara bersama Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Diskominfo Tabanan I Made Adi Wibawa serta tim Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan koordinasi intensif mengenai jalur relokasi kabel fiber optik bersama para pemilik penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) ya

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kota DenpasarDenpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin apel Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kota Denpasar yang digelar di Lapangan Lumintang, Denpasar, Kamis (1/10/2026).

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 mengusung tema "Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur".

Baca Selengkapnya icon click

Anggaran Terbatas, Pemkab Buleleng Kejar Bantuan Kemenhub untuk Perhubungan

balitribune.co.id | Singaraja - Keterbatasan anggaran mulai membayangi ruang gerak Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam membenahi sektor perhubungan. Di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit, Pemkab Buleleng memilih memperkuat lobi ke Pemerintah Pusat untuk mendapatkan dukungan pembangunan, termasuk perlengkapan keselamatan jalan dan armada angkutan siswa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belum Semua Warga Miskin di Daerah Tercover Bantuan Pusat

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini data bantuan pusat yang belum sepenuhnya akurat masih menjadi sorotan. Seperti lansia yang disebut masih ada yang tercecer sehingga tidak mendapat bantuan dari pusat. Pemerintah daerah pun melakukan intervensi anggaran untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat rentan.

Baca Selengkapnya icon click

Penetapan Tersangka Korupsi LPD Selulung, Penyidik Tunggu Hasil Penghitungan Kerugian Negara

balitribune.co.id | Bangli - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bangli masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara untuk menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Selulung, Kintamani, Bangli.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.