Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Sabu Pakai Bungkus Permen, Arifin Diganjar 13 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Machmud Arifin (35) saat mengikuti sidang di PN Denpasar secara telekonferensi.
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan vonis 13 tahun penjara terhadap Machmud  Arifin (35), karena terbukti menjadi pengedar Narkotika jenis sabu dengan modus dikemas dalam bungkus permen. 
 
Hukuman terhadap pria asal  Pasuruan, Jawa Timur itu,  dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa dalam sidang yang digelar secara telekonferensi pada Kamis (28/5).
 Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum  (JPU)  Ida Ayu Ketut Sulasmi yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 tahun penjara. 
 
Dalam sidang, ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu seberat 28,09 gram netto. 
 
Perbuatan terdakwa ini telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
Selain dijebloskan ke penjara selama 13 tahun, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 2 miliar rupiah. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka terdakwa harus mengantinya dengan pidana 1 tahun penjara," tegas Hakim Kimiarsa.
 
Setelah membacakan putusannya, Hakim Kimiarsa memberi kesempatan baik kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya maupun Jaksa Sulasmi untuk menanggapi putusan tersebut. "Kami menerima Yang Mulia," kata Bambang Purwanto dari PBH Peradi Denpasar, selaku penasehat hukum terdakwa. "Menerima juga Yang Mulia," timpal Jaksa Sulasmi.
 
Asal tahu saja, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Bali pada 9 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 Wita. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelibatan terdakwa dalam sindikat peredaran gelap sabu di wilayah Denpasar dan Badung. 
 
Setelah memantau pergerakan terdakwa, petugas  kemudian melakukan pengerebekan di kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Taman Sari 2, Kamar No.6, Desa Tanjung Benoa, Kuta Selatan Badung. 
 
Bersamaan dengan penangkapan yang disertai pengeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bungkti berupa 1 buah kotak cotton bud terdapat 3 buah plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing yakni 9, 56 gram netto, 9,67 gram netto, dan 4,96 gram netto. 
 
Selain itu petugas juga menemukan 1 kemasan permen Xylitol  berisi 12 paket sabu dengan berat yang bervareasi, dan 1 kemasan permen mentos wana biru juga berisi 12 paket sabu dengan berat yang berbeda pula. 
 
"Jadi total berat barang berupa kristal bening yang mengandung Narkotika jenis sabu 29,09 gram netto, serta ada juga barang bukti berupa 1 unit timbangan elektrik, 1 bandel plastik klip, dan 1 unit smarwacth warna hitam," beber Jaksa Lasmi dalam dakwaannya. 
 
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa sabu dalam kotak cotton bud adalah barang titipan seseorang bernama Romi (DPO) sedangkan sabu dalam kemasan permen didapat dengan cara membeli dari sesorang bernama Anton (DPO) seharga Rp 7.500.000. 
 
Rencananya, 24 paket sabu yang dikemas dalam bungkus permen tersebut akan dijual oleh terdakwa dari harga Rp 250 ribu hingga Rp 450 per paket. "Bahwa terdakwa sampai saat ini (sebelum ditangkap) sudah tiga kali mendapat barang dari Anton. Di mana, pertama kali pada bulan November 2019, setelah itu bulan Desember 2019, dan terakhir pada tanggal 2 Januari 2020," ujar Jaksa dari Kejati Bali ini. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pajak Bali Menguat di Awal 2026, Pariwisata dan Perdagangan Dorong Kinerja

balitribune.co.id I Denpasar - Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Bali menunjukkan tren positif pada awal tahun 2026. Hingga Februari 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp2,25 triliun atau 9,26 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp24,31 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Buruh Proyek Curi Mobil Mandornya yang Lagi Mudik

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang buruh proyek berinisial MY (33) asal Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap gara-gara mencuri mobil milik mandornya sendiri. Aksi pencurian ini dilakukan MY di sebuah garasi terbuka yang berada di sekitar perumahan Graha Sanata, Banjar Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konflik di Timur Tengah Dapat Berdampak Pada Perguruan Tinggi Pariwisata

balitribune.co.id I Badung - Perguruan tinggi pariwisata mulai mengkhawatirkan dampak dari konflik geopolitik di Timur Tengah jika terjadi berkepanjangan. Pasalnya, ketegangan antarnegara di Timur Tengah akan berpengaruh terhadap terbatasnya pergerakan masyarakat di negara-negara tersebut khususnya yang ingin melakukan perjalanan wisata ke suatu destinasi termasuk ke Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Puncak Karya Agung Ida Betara Turun Kabeh, Belasan Ribu Pemedek Ikuti Upacara Melasti ke Tegal Suci

balitribune.co.id I Amlapura - Jelang puncak karya agung Ida Betara Turun kabeh yang akan berlangsung pada Purnama Sasih Kedasa, Wraspati Wage Watugunung, pada Kamis (2/4/2026) ini, Belasan ribu pemedek tumpah ke Pura Agung Besakih untuk ikut mengiringi Ida Betara Kabeh Melasti ke Tegal Suci, Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Karangasem, pada Selasa (31/3/2026) lalu, atau pada Pinanggal Anggara Paing Watugunung, dalam rangkaian Karya Agung Ida Betara Tur

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Kekroditan Selama Karya Ngusaba Kedasa, Polres Bangli Lakukan Rekayasa Arus Lalin

balitribune.co.id I Bangli - Guna mencegah terjadi kekroditan arus lalu lintas selama berlangsungnya upacara karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani  Polres Bangli menyiapkan skema pengalihan arus lalu lintas dan mendirikan  sebanyak 21 pos pengamanan

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.