Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Tanah Bodong Rp 7 Miliar, Diringkus Polda Bali

Bali Tribune/ BODONG – Tersangka mafia tanah yang menjual tanah bodong sehingga merugikan pelapor Rp 7 miliar ditahan di Mapolda Bali.
balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali meringkus seorang pelaku mafia tanah yang merugikan korbannya Rp 7 miliar lebih. Tersangka, H Tugiman (70) diringkus Senin (19/8/2019) berikut barang bukti terkait perkara ini.
 
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan dalam rilisnya yang diterima bali tribune, Rabu (21/8) menyebutkan H Tugiman disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Korbannya sekaligus pelapor, Susilowati Go (63), alamat Jalan PB Sudirman No 189 A RT 004, RW 001, Desa Patokan, Kecamatan Kejaksaan, Kabupaten Probolinggo.
 
Tersangka H Tugiman yang beralamat di Perum Dalung Permai Blok F No 57 Banjar Lingga Bumi, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ini dilaporkan sesuai Laporan Polisi :LP/176/IV/2016/Bali/SPKT, tgl 29 April 2016. 
 
Diuraikan Andi Fairan, waktu kejadian pada bulan Januari 2013 di Kantor Notaris Ni Ketut Alit Astari SH Jalan By Pass Ngurah Rai No 98 AW Sanur Denpasar. Ketika itu Tugiman membeli tanah dari Notaris Ni Ketut Alit Astari SH, dan tanah tersebut merupakan kompensasi atas pengurusan persertifikatan tanah. 
 
Namun tanah tersebut masih atas nama pemilik awal dengan SHM No 12012 luas 370 M2, atas nama I Nym Rentug, Wayan Retas dan Kt Kasir, dan SHM No 12012 luas 1.574 M2 atas nama I Md Rupit dengan harga pembelian tanah sebesar 3.207.600.000. Dijanjikan balik nama atas nama Tugiman memakan waktu sekitar 3 sampai 6 bulan. 
 
Pada bulan April 2014 Tugiman menjual kembali tanah tersebut kepada pelapor Susilowati GO dengan harga 7.192.800.000. Pembayaran rencananya dilakukan di Notaris yang ditunjuk oleh pelapor, namun oleh Tugiman disarankan ke Notaris Alit Astari SH dengan alasan transaksi dan SHM telah diproses oleh Notaris Alit Astari, tinggal menunggu balik nama. 
 
Namun sampai saat ini SHM tersebut belum diterima oleh Susilowati GO sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar 7.192.800.000.
"Tersangka bertindak sebagai pembeli tanah dan menjual kembali tanah tersebut dengan SHM yang belum diterima oleh pembeli atau pelapor," ujar Andi.
 
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini yakni; foto copy slip pengiriman uang dari Pelapor ke Tugiman dari Bank BCA ke Bank Mandiri, foto copy SHM No 12001 dan SHM No 12012, fotocopy salinan akte perjanjian No 4 tgl 9 Mei 2014, fotocopy salinan akta pelunasan No 6 tgl 16 September 2014, fotocopy surat keterangan Notaris yang dilegalisir, dan fotocopy tanda terima penyerahan SHM dari Tugiman ke Notaris. (u)
wartawan
Izzarman
Category

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nikmati Sensasi "Satay & Wok" All You Can Eat Interaktif di Anathera Resort Kuta

balitribune.co.id | Kuta – Anathera Resort Kuta kembali mempersembahkan pengalaman kuliner istimewa melalui promo terbaru “Satay & Wok – All You Can Eat”, sebuah konsep makan malam interaktif yang memadukan sajian sate premium dan live cooking wok station hanya dengan IDR 190.000++ per orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.