Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Tanah Bodong Rp 7 Miliar, Diringkus Polda Bali

Bali Tribune/ BODONG – Tersangka mafia tanah yang menjual tanah bodong sehingga merugikan pelapor Rp 7 miliar ditahan di Mapolda Bali.
balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali meringkus seorang pelaku mafia tanah yang merugikan korbannya Rp 7 miliar lebih. Tersangka, H Tugiman (70) diringkus Senin (19/8/2019) berikut barang bukti terkait perkara ini.
 
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan dalam rilisnya yang diterima bali tribune, Rabu (21/8) menyebutkan H Tugiman disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Korbannya sekaligus pelapor, Susilowati Go (63), alamat Jalan PB Sudirman No 189 A RT 004, RW 001, Desa Patokan, Kecamatan Kejaksaan, Kabupaten Probolinggo.
 
Tersangka H Tugiman yang beralamat di Perum Dalung Permai Blok F No 57 Banjar Lingga Bumi, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ini dilaporkan sesuai Laporan Polisi :LP/176/IV/2016/Bali/SPKT, tgl 29 April 2016. 
 
Diuraikan Andi Fairan, waktu kejadian pada bulan Januari 2013 di Kantor Notaris Ni Ketut Alit Astari SH Jalan By Pass Ngurah Rai No 98 AW Sanur Denpasar. Ketika itu Tugiman membeli tanah dari Notaris Ni Ketut Alit Astari SH, dan tanah tersebut merupakan kompensasi atas pengurusan persertifikatan tanah. 
 
Namun tanah tersebut masih atas nama pemilik awal dengan SHM No 12012 luas 370 M2, atas nama I Nym Rentug, Wayan Retas dan Kt Kasir, dan SHM No 12012 luas 1.574 M2 atas nama I Md Rupit dengan harga pembelian tanah sebesar 3.207.600.000. Dijanjikan balik nama atas nama Tugiman memakan waktu sekitar 3 sampai 6 bulan. 
 
Pada bulan April 2014 Tugiman menjual kembali tanah tersebut kepada pelapor Susilowati GO dengan harga 7.192.800.000. Pembayaran rencananya dilakukan di Notaris yang ditunjuk oleh pelapor, namun oleh Tugiman disarankan ke Notaris Alit Astari SH dengan alasan transaksi dan SHM telah diproses oleh Notaris Alit Astari, tinggal menunggu balik nama. 
 
Namun sampai saat ini SHM tersebut belum diterima oleh Susilowati GO sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar 7.192.800.000.
"Tersangka bertindak sebagai pembeli tanah dan menjual kembali tanah tersebut dengan SHM yang belum diterima oleh pembeli atau pelapor," ujar Andi.
 
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini yakni; foto copy slip pengiriman uang dari Pelapor ke Tugiman dari Bank BCA ke Bank Mandiri, foto copy SHM No 12001 dan SHM No 12012, fotocopy salinan akte perjanjian No 4 tgl 9 Mei 2014, fotocopy salinan akta pelunasan No 6 tgl 16 September 2014, fotocopy surat keterangan Notaris yang dilegalisir, dan fotocopy tanda terima penyerahan SHM dari Tugiman ke Notaris. (u)
wartawan
Izzarman
Category

Jelang TPA Mandung Hanya Terima Sampah Residu, Pemkab Tabanan Gencarkan Sosialisasi Pilah Sampah

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggencarkan sosialisasi masif pemilahan sampah berbasis sumber menjelang pemberlakuan kebijakan TPA Mandung yang hanya akan menerima sampah residu.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan masyarakat di tingkat hulu siap melakukan pemilahan secara mandiri sebelum aturan ketat tersebut resmi diterapkan mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Jembatan Peken Belayu-Kukuh Terancam Putus

balitribune.co.id I Tabanan - Jembatan penghubung Desa Peken Belayu dan Desa Kukuh di Kecamatan Marga, Tabanan, terancam putus. Ini terjadi akibat tebing yang ada di bagian pinggirnya longsor ke aliran Sungai Yeh Gangga pada Rabu (15/4/2026) siang.

Kondisi jembatan tua tanpa pondasi besi ini kian mengkhawatirkan karena getaran kendaraan bertonase besar yang melintas justru memperparah pengikisan tebing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemanfaatan Lahan Taman Bung Karno Penarungan Terkendala Kajian Kelayakan Lokasi

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung belum sepenuhnya dapat memanfaatkan lahan di Taman Bung Karno, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, untuk penanganan kompos. Hal ini disebabkan adanya kesepakatan dengan desa setempat yang mengharuskan dilakukan kajian kelayakan lokasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Nodya Karya Maligia Punggel di Griya Agung Banjar Aseman

balitribune.co.id I Mangupura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam meringankan beban masyarakat kembali ditunjukkan melalui dukungan nyata terhadap pelaksanaan Karya Maligia Punggel yang dirangkaikan dengan nyekah massal di Griya Agung Banjar Aseman, Desa Abiansemal, Rabu (15/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggaran Lampu Penerangan Jalan, Badung Rogoh Rp 20 Miliar Per Tahun

balitribune.co.id I Mangupura - Beban biaya rekening listrik yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Badung tiap tahunnya ternyata tak main-main. Khusus untuk Lampu Penerangan Jalan (LPJ) saja Pemerintah Gumi Keris harus merogoh kocek antara Rp19 hingga Rp20 miliar per tahunnya.

Baca Selengkapnya icon click

NasDem Buleleng Bantah Isu Merger dengan Gerindra

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Buleleng, Made Jayadi Asmara, angkat bicara menanggapi isu terkait potensi bergabungnya (merger) Partai NasDem dengan Partai Gerindra. Jayadi secara tegas membantah isu tersebut dan menyatakan bahwa partainya saat ini berada dalam posisi yang sangat solid dan terus menunjukkan tren positif dalam perpolitikan nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.