Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jumlah Anak Usia Sekolah Berkurang, SDN 8 Subagan Hanya Dapatkan Dua Siswa Baru

Bali Tribune / SDN 8 Subagan, Karangasem yang tahun ini hanya mendapatkan dua siswa baru. (Insert: Kepala Sekolah SDN 8 Subagan Ni Gusti Nyoman Dewi

balitribune.co.id | Amlapura - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) baru 2022/2023 ini banyak sekolah di Kabupaten Karangasem sedikit mendapatkan calon siswa didik baru. Bahkan beberapa sekolah hanya mendapatkan satu dan dua orang siswa didik saja. Salah satunya Sekolah Dasar Negeri (SDN)  8 Subagan, Karangasem.

Untuk tahun ajaran baru kali ini, sekolah ini hanya mendapatkan dua orang siswa saja. Memang, dari informasi yang diperoleh ada kemungkinan jumlah anak usia sekolah dasar yang ada di wilayah lokasi sekolah tersebut, memang sedikit dan ada kemungkinan juga orang tua atau warga sekitar memilih menyekolahkan anak mereka di sekolah yang diinginkan anak mereka.

Untuk diketahui, SDN 8 Subagan ini lokasinya memang agak di tengah perkampungan, dan cukup jauh dari pinggir jalan. Sehingga tidak bisa terlihat oleh warga, karena selain jauh dari jalan raya letak sekolah ini juga harus masuk gang yang tidak terlalu lebar.

Kepala sekolah SDN 8 Subagan, Ni Gusti Nyoman Dewi saat di konfirmasi awak media, kemarin, mengakui untuk tahun ini hingga batas pendaftaran PPDB ditutup, tercatat hanya satu orang siswa saja yang didaftarkan orang tuanya di sekolah tersebut. 

Dan beberapa hari setelah penutupan PPDB ada satu orang siswa lagi yang mendaftar, sehingga total baru ada dua siswa yang diperoleh untuk kelas 1.

“Ya, kendalanya mungkin lokasi sekolah kami ini berada di tengah, dan berdekatan sekolah lain seperti SDN 4, SDN 7 dan MIN 2 Subagan, seluruhnya lokasinya di pinggir jalan, kendala yang lain dialami bahwa kemungkinan keberhasilan program KB,” ucapnya, sembari mengatakan terkait jumlah siswa baru yang diperoleh hanya dua orang tersebut, pihaknya diminta untuk menunggu, kebijakan apa nantinya yang akan diambil.

Dibeberkannya, saat ini jumlah siswa yang ada di SDN 8 Subagan masing-masing,  Kelas II sebanyak 5 siswa, kelas III sebanyak 6 siswa, dan Kelas IV, V dan IV rata-rata sebanyak 10 orang lebih siswa.

wartawan
AGS
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.