Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kafe Es Krim Ternama "Leonardo Gelato" Dijarah

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)
balitribune.co.id | Kuta - Aksi penjarahan terjadi di kafe es krim terkenal "Leonardo Gelato" di Jalan Petitenget Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu (31/5) dini hari. Sementara anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali telah mengamankan satu orang beserta enam buah truk.
 
Informasi yang dihimpun Bali Tribune mengatakan, puluhan orang itu datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengambil HP milik Satpam yang sedang berjaga supaya tidak merekam aksi mereka. Selanjutnya mereka masuk dengan merusak pintu dan mengambil berbagai barang yang di dalam kafe itu. Barang-barang tersebut diangkut menggunakan enam truk yang telah disiapkan.
 
"Sebelum mereka (puluhan orang itu - red) pergi, mereka mengembalikan HP milik Satpam itu," ungkap seorang sumber di Denpasar, Kamis (1/5).
 
Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Bali yang menerima informasi kejadian tersebut melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang dan enam buah truk.
 
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Akibat insiden tersebut, kerugian menurut keterangan dari korban pemilik disebut mencapai Rp 2 miliar.
 
"Mereka mengambil barang-barang kecil di kafe itu tetapi jumlahnya banyak. Satu orang sudah kita tangkap dan mengamankan enam truk yang mengangkut barang - barang itu," tuturnya. 
 
Satu orang yang diduga sebagai pelaku yang identitasnya tidak disebutkan itu saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
 
"Sekarang masih diperiksa, nanti akan disampaikan," katanya. 
 
Sementara Kapolsek Kuta Utara Kompol Made Pramasetia mengatakan, pihaknya langsung mendatangi TKP pascamendapat informasi kejadian. Namun sampai sore hari pascakejadian tidak ada yang melaporkan kasus itu ke Polsek Kuta Utara.
 
"Informasi yang kami dapat di lokasi kejadian, pemilik kafe itu saling klaim. Sedangkan pastinya saya belum tahu karena belum ada laporan ke Polsek Kuta Utara," ujarnya.
wartawan
RAY
Category

Tradisi Siat Tipat Bantal di Desa Adat Kapal, Truk dan Bus Besar Dihentikan

balitribune.co.id | Mangupura - Pelaksanaan Upacara Aci Pengangon atau Siat Tipat Bantal di depan Pura Desa Adat Kapal, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, akan disertai rekayasa lalu lintas pada Sabtu (26/9/2026). Kendaraan besar seperti truk dan bus besar dihentikan sementara sampai upacara selesai.  

Baca Selengkapnya icon click

Atasi Macet Gatsu Barat - Canggu, Pemkab Badung Dalami Solusi Terowongan Bawah Tanah

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mendalami rencana pembangunan infrastruktur terowongan (Tunnel) bawah tanah sebagai alternatif solusi mengurai kepadatan lalu lintas pada koridor strategis Gatsu Barat – Kerobokan - Canggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Gelar Bootcamp Safety Riding, Siapkan Duta Muda ke Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara di kalangan generasi muda melalui gelaran Bootcamp Road to Cari Aman Academy 2026, Rabu (23/9/2026). Dari 50 peserta yang terlibat di awal, sebanyak 16 duta School Safety Riding Advisor (SSRA) terpilih berhasil melaju ke tahap seleksi akhir hingga melahirkan para juara pelopor keselamatan di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

CCTV Strategis di Klungkung Tak Berfungsi, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Keamanan

balitribune.co.id | Semarapura - Keberadaan kamera pengawas (CCTV) milik Pemkab Klungkung mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung. Sejumlah CCTV di titik strategis dilaporkan mati dan tidak berfungsi, sehingga menghambat pengawasan keamanan serta penanganan kasus kriminalitas di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.