Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kajati Bali Sebut Penanganan Kasus Bukit Ser Sudah Ditangani Polisi

Bali Tribune / KUNJUNGAN - Kajati Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Buleleng, Kamis (30/1).

balitribune.co.id | SingarajaKepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., mengatakan, penanganan kasus dugaan pencaplokan tanah negara di Bukit Ser Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng sudah menjadi ranah kepolisian. Pasalnya, kasus tersebut telah dilaporkan di Polres Buleleng.

Hal itu disampaikan Ketut Sumedana saat melakukan kunjungan road show ke Kejaksaan Negeri Buleleng pada Kamis (30/1).

“Saya pikir kasus itu (Bukit Ser) sudah ditangani teman-teman di Polres Buleleng. Tanya saja ke sana, biar tidak ada tumpang tindih dalam penanganan perkara. Kalau sudah teman-teman yang menangani ya persilakan,” kata Sumedana.

Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini mempersilakan masyarakat untuk menilai dan memintor kasus Bukit Ser yang saat ini tengah intensif ditangani Polres Buleleng. “Silakan masyarakat yang memintor (penyelesaian) kasus itu,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Buleleng sebagai bagian dari kunjungan kerja yang telah direncanakan pada tahun 2024. Kunjungan kerja dilakukan di dua tempat, yakni di Kejaksaan Negeri Jembrana dan Buleleng. “Mumpung di triwulan pertama dan tahun baru, kita merefresh anak-anak terutama di Kejari-Kejari, biar semangat dan bekerja lebih bagus lagi. Secara khusus tidak ada perkara khusus yang sedang kita lakukan terkait kunjungan kerja ini,” tandasnya.

Sebelumnya pihak penyidik Polres Buleleng telah mulai melakukan pendalaman atas kasus dugaan pencapolkan tanah negara berlokasi di Bukit Ser, Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak. Sejumah saksi telah dimintai keterangan. Bahkan untuk menunjukkan keseriusan pihak Polres Buleleng beberapa waktu lalu telah melakukan penyelidikan di lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra.

Kasus dugaan pencaplokan tanah negara itu pertama kali mencuat ke publik berawal dari debat kandidat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Buleleng yang digelar oleh KPU Buleleng pada Rabu (20/11/2024). Saat itu paslon Nomor Urut 1 Nyoman Sugawa Korry-Gede Suaradana membuka informasi adanya dugaan pencaplokan tanah negara oleh sejumlah oknum yang berlokasi di Desa Pemuteran.

wartawan
CHA

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.