Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kandel Berhenti sebagai Anggota DPRD Gianyar dan Ketua PAC PDIP Payangan

I Nyoman Kandel
Bali Tribune / I Nyoman Kandel

balitribune.co.id | Gianyar - Tidak hanya sebagai anggota DPRD Gianyar, I Nyoman Kandel juga sah diberhentikan sebagai Ketua PAC PDIP Payangan. Hal itu ditegaskan dengan turunnya surat dari DPP  PDIP dan I Made "Gubag" Sudariana, ST pun ditugaskan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).

Dari surat tersebut, DPP menyetujui permintaan I Nyoman Kandel untuk berhenti sebagai anggota DPRD Gianyar. Persetujuan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi, Sukur H Nababan dan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Internal, Utut Adianto. Keputusan ini dilandasi  Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali pada 5 Mei 2025, perihal Mohon Persetujuan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) serta surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gianyar tertanggal 27 April 2025, perihal Usulan Pergantian Antar Waktu.

Penguat persetujuan tersebut adalah Berita Acara Rapat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gianyar, tertanggal 26 April 2025, perihal Menerima Hasil Verifikasi dan Investigasi Tim 5 Terhadap Permasalahan yang dihadapi I Nyoman Kandel. Diketahui bahwa saat ini Kandel tengah tersandung masalah penggelapan kendaraan, sertifikat dan sebagainya, dengan nilai utang mencapai miliaran rupiah.

Ditambah lagi dengan adanya surat pernyataan pengunduran diri Kandel sebagai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Payangan Masa Bakti 2020-2025 dan sekaligus dari keanggotaan DPRD Kabupaten Gianyar Fraksi PDI Perjuangan Periode 2024-2029, tertanggal 26 April 2025.

Setelah mencermati peraturan KPU dan Nomor 6 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka DPP PDI Perjuangan menyetujui Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Gianyar atas nama I Nyoman Kandel, SH.

Selain itu, DPP PDIP juga telah menunjuk I Made Sudariana, ST sebagai kader yang akan menggantikan Kandel sebagai anggota DPRD Gianyar dari Dapil Payangan. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa , Sudariana atau karib disapa Gubag, pada Pileg 2024 kemarin, meraih 1.711 suara atau berada pada peringkat ke empat di Dapil Payangan.

Selanjutnya, DPP PDIP menginstruksikan DPC PDIP Gianyar untuk mengajukan Calon Pengganti Antar Waktu tersebut ke KPU Gianyar agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua PDIP Gianyar, I Made Agus Mahayastra saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Ya, benar seperti itu," ujarnya.

Pria yang menjabat sebagai Bupati Gianyar itu mengatakan, pihaknya akan segera melakukan langkah agar PAW bisa segera dilakukan. "Segera akan diproses agar proses PAW bisa dilakukan," ujarnya. Saat dikonfirmasi, Mahayastra tengah mengikuti pendidikan kepemimpinan di Lenteng Agung, Jaksel.

wartawan
ATA
Category

Kementerian PU Sosialisasikan Desain Final Penanganan Pantai Nusa Penida dan Nusa Lembongan

balitribune.co.id | Semarapura - Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan sosialisasi desain final konservasi rencana penanganan pantai di kepulauan Nusa Penida dan Nusa Lembongan di ruang rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

SMKN 1 Klungkung Pastikan Proses Belajar Tetap Berjalan Optimal

balitribune.co.id | Semarapura - Walaupun mantan Kepala SMKN 1 Klungkung IWayan Siarsana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana komite dan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP), namum pihak sekolah tetap mengapresiasi dan menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta memastikan stabilitas kegiatan proses belajar mengajar  (KBM) di sekolah tetap terjaga dan berjalan dengan normal malah kini m

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bangli Setuju Hibah Tanah untuk Pura Kawitan Batugaing

balitribune.co.id | Bangli - DPRD Bangli menggelar rapat membahas permohonan hibah tanah oleh pangempon Pura Dadia Mahagotra Batugaing, Jumat (16/5). Lahan yang dihibahkan seluas 2,8 are yang bersebelahan dengan Pura Kawitan Batugaing. Lahan tersebut sebelumnya merupakan areal kantor Dinas PKP Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.