Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kanwil DJP Bali Limpahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejari Denpasar, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

tersangka
Bali Tribune / PAJAK - Pelimpahan berkas tersangka kasus pajak di Kejari Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi melimpahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejari Denpasar, Selasa (20/1).

DS diketahui merupakan penanggung jawab PT ASD, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur. Akibat perbuatan yang dilakukannya, negara diperkirakan mengalami kerugian penerimaan pajak sedikitnya Rp947.130.493.

Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan, dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (23/1), menjelaskan bahwa DS diduga dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya dalam kurun tahun pajak 2020 hingga 2023.

“Perbuatan yang dilakukan antara lain tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong,” ujar Darmawan.

Atas perbuatannya tersebut, DS terancam sanksi pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. DS diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Meski demikian, Darmawan menegaskan bahwa dalam penanganan perkara pidana di bidang perpajakan, DJP tetap mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir.

“Sebelum masuk ke ranah pidana, kami telah memberikan imbauan kepada yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Proses kemudian berlanjut ke pemeriksaan bukti permulaan, dan tersangka juga telah diberikan kesempatan melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan,” jelasnya.

Namun, hingga proses tersebut berjalan, DS belum juga memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Darmawan menambahkan, berdasarkan Pasal 44B ayat (1) UU KUP, penyidikan tindak pidana perpajakan masih dimungkinkan untuk dihentikan demi kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung.

“Penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan melunasi seluruh utang pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak terutang,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Darmawan juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar, serta seluruh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan pihak terkait yang mendukung proses penegakan hukum perpajakan di Bali.

“Saya berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak lainnya agar patuh dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

wartawan
ARW
Category

Promo Spesial Hari Kartini, Astra Motor Bali Hadirkan Paket Service CVT Hemat untuk Konsumen Wanita

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Astra Motor Bali menghadirkan promo spesial yang ditujukan khusus bagi konsumen wanita melalui program Paket Service CVT hemat di seluruh jaringan AHASS Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali dan Duta SMANBARA Edukasi Safety Riding di SMPN 2 Banjar

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara melalui kegiatan edukasi safety riding yang kali ini menggandeng Duta Safety Riding SMANBARA. Kegiatan ini dilaksanakan di SMPN 2 Banjar dan diikuti oleh sekitar 150 siswa dengan penuh antusias pada Jumat (17/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tukar Guling Mangrove PT BTID "Abu-abu", DPRD Bali Temukan Kejanggalan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik tukar guling lahan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai kembali mencuat. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengaku menemukan kejanggalan serius terkait klaim ketersediaan lahan pengganti oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID), pengelola kawasan Kura-Kura Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Inisiatif 'Jaga Cita' Telkomsel Gelar TDEC 2026 di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Telkomsel melalui program Telkomsel Digital Empowering for Community (TDEC) yang berada di bawah inisiatif Telkomsel Jaga Cita, resmi menggelar kegiatan bertema “Digital Leadership & Innovation for the Future” di Aula SMAN 1 Tabanan, Jumat (17/4). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Telkomsel dalam memberdayakan komunitas pendidikan melalui pemanfaatan teknologi digital untuk mendorong pemb

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Genjot "Length of Stay", Kawasan Wisata Poles Fasilitas Umum

balitribune.co.id | Mangupura - Konflik geopolitik global yang terjadi di Timur Tengah mendorong pengelola kawasan pariwisata di Indonesia untuk semakin meningkatkan keamanan dan kenyamanan wisatawan saat berwisata di Pulau Dewata khususnya di kawasan pariwisata internasional Nusa Dua di Kabupaten Badung dan kawasan pariwisata lainnya di Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon click

Kartini Muda di Jalur Organik

balitribune.co.id | Tabanan - Ni Putu Meilanie Ary Sandi yang saat ini usia 22 tahun dan telah lulus perguruan tinggi (Sarjana) merupakan salah seorang petani muda di Kabupaten Tabanan. Kendati sempat merasa minder karena menjadi petani diantara teman-temannya yang sebagian besar memilih bekerja di sektor pariwisata, namun tidak pernah berkeinginan untuk berhenti bertani.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.