Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Karantina Bali Bersama Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Senilai Rp 3,1 Miliar

Bali Tribune / DISELUNDUPKAN - Ribuan Benih Lobster Senilai Rp 3,1 Miliar yang akan diselundupkan keluar Bali.

balitribune.co.id | DenpasarKarantina Bali bersama Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir (Panulirus spp) yang rencananya akan diselundupkan ke Singapura. Operasi tersebut berhasil menyita sekitar 31.850 benih lobster dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp 3,1 miliar.

BBL tersebut dikemas dalam 23 kantong plastik yang dimasukkan ke dalam sebuah koper dan tas ransel. Menurut petugas, tindakan ini melanggar ketentuan dalam Pasal 87 Jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 92 Jo Pasal 26 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Saat diperiksa, pelaku yang membawa BBL tidak mampu menunjukkan dokumen legal yang dipersyaratkan untuk pengiriman benih lobster tersebut. Ia mengaku mendapatkan BBL dari Banyuwangi, dan sebelum berangkat ke Singapura, sempat melakukan pengemasan ulang di rumahnya di daerah Sesetan, Denpasar.

Untuk menyelamatkan BBL yang disita, petugas menyerahkannya ke PSDKP/BPSPL Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk dilepasliarkan setelah proses penyisihan dan pencacahan.

Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono di Denpasar, Jumat (6/8) menyampaikan bahwa tindakan eksploitasi dan penangkapan liar benih lobster dapat berdampak besar pada populasi lobster dewasa di Indonesia, yang pada akhirnya merugikan perekonomian nasional. "Ada pengaturan ketat mengenai penangkapan dan budidaya lobster, dan Karantina Bali berkomitmen untuk mencegah penyelundupan BBL yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab," ujar Heri.

wartawan
ARW
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Website Pemkab Badung Diretas, Sempat Muncul Iklan Obat Aborsi dan Judi Online

balitribune.co.id I Mangupura - Dua website yang menggunakan subdomain resmi Pemerintah Kabupaten Badung mengalami serangan deface. Tampilan situs yang semestinya digunakan untuk menyajikan informasi pemerintahan justru diubah menjadi iklan obat aborsi dan judi online.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.