Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Dugaan Penggelapan SHM, Kuasa Hukum Pelapor: Ketua PN Denpasar Keliru dan Tidak Cermat Baca Pokok Perkara

Siti Sapurah
Bali Tribune / Siti Sapurah bersama pelapor di Mapolresta Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan tindak pidana penggelapan SHM atas nama I Gusti Putu Wirawan yang dilaporkan ke Polresta Denpasar pada tanggal 29 Juni 2024 dengan Nomor: DUMAS/419/VI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI kemudian menjadi Laporan Polisi Nomor: LP/B/563/X/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 22 Oktober 2024 dengan terlapor seorang Kepala Lingkungan salah satu Banjar di Desa Sesetan, Denpasar Selatan berinisial I Gusti Putu S memasuki babak baru. 

Kuasa hukum pelapor, Siti Sapurah, SH menjelaskan, sampai saat ini penyidik belum bisa melakukan upaya paksa untuk menyita SHM asli dengan Nomor: 4527 luas tanah 1.095 m2 atas nama I Gusti Putu Wirawan di Jalan By Pass Ngurah Rai Desa Sidakarya Kecamatan Denpasar Selatan dikarenakan permohon penetapan sita khusus yng diajukan oleh penyidik tidak dapat dikabulan oleh PN Denpasar dengan alasan bukan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU. Namun belakangan, terungkap setelah adanya klarifikasi yang dilakukan oleh Ketua PN Denpasar yang menyatakan bahwa objek sengketa yang diajukan oleh penyidik Polresta Denpasar untuk disita, menurut Ketua PN Denpasar adalah objek sengketa yang tercantum di dalam perkara perdata, yaitu Perkara Nomor: 355/Pdt.G/2023/PN Dps Jo Perkara Nomor: 286/PDT/2023/PT DPS Jo Perkara Nomor: 4363 K/PDT/2024. 

"Ada kekeliruan yang dilakukan oleh Ketua PN Denpasar, yaitu tidak cermat dan tidak teliti membaca pokok perkara dalam perkara Perdata yang sudah diputus PN Denpasar yang tercantum di dalam Putusan Perkara Nomor: 355/Pdt.G/2023/PN Dps pada halaman empat dengan jelas tertulis, bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara aquo adalah sebidang tanah yang terletak di Banjar/Lingkungan Suwung Batan Kendal Desa Sesetan tanah seluas 1.064 m2 yang masih berbentuk SPPT atas nama I Gusti Kompyang Raka yang merupakan ibu kandung pelapor I Gusti Putu Wirawan," ungkapnya seusai melakukan klarifikasi dengan penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar, Senin (17/3). 

Dikatakan wanita yang akrab disapa Ipung ini, kedua objek ini sangat berbeda, bahkan lokasinya pun berjauhan. Sehingga menindaklanjuti surat klarifikasi dari Ketua PN Denpasar, Senin (17/3) ia mengantar kliennya menemui penyidik untuk melakukan klarifikasi dan mempertegas kembali bahwa objek sengketa yang dilaporkan dalam Tindak Pidana Penggelapan adalah SHM asli bukan SPPT yang ada dalam objek sengketa yang ada di dalam Perkara Perdata. 

"Hasil klarifikasi hari ini, penyidik menjelaskan akan mengajukan kembali permohonan penetapan sita terhadap SHM asli Nomor: 4527 luas tanah 1.095 m2 atas nama I Gusti Putu Wirawan dan akan mengajukan permohonan penetapan untuk melakukan Penggeledahan di rumah terlapor," terangnya. 

Ipung mengatakan, bahwa terlapor mempunyai paman seorang Hakim di PN Denpasar dengan Kekuatan yang dimiliki, terlapor merasa kebal hukum sehingga akhirnya laporannya berjalan sangat lambat hampir 9 bulan dan sampai saat ini terlapor belum di tetapkan sebagai tersangka. Bersamaan dengan pendampingan tersebut, Ipung juga menyerahkan copy SHM Nomor: 4527 luas tanah 1.095 m2 atas nama I Gusti Putu Wirawan yang langsung sekaligus dibuatkan Berita Acara Penyitaan Barang Bukti berupa fotocopy SHM oleh penyidik. "

Jadi penyidik tidak perlu lagi mengajukan Permohonan penetapan sita copy SHM tapi penyidik akan mengajukan permohonan Sita terhadap SHM asli. Semoga permohonan penetapan sita SHM asli yang akan diajukan oleh penyidik ke PN Denpasar dapat dikabulkan. Karena tidak ada alasan lagi untuk tidak dapat dikabulkan demi penegakan hukum dan keadilan yang tidak pandang bulu. 

Dengan adanya klarifikasi yang diberikan oleh Ketua PN Denpasar ini, kami akan segara melayangkan surat ke PN Denpasar dengan perihal pemberitahuan dan melampirkan semua dokumen terkait,  agar Ketua PN Denpasar tidak melakukan kekeliruan kembali. Dan kami juga akan bersurat ke Ketua Bawas MA dan Ketua MA RI," tandasnya. 

wartawan
RAY
Category

Polres Klungkung Siap Amankan Kunjungan Megawati Soekarnoputri

balitribune.co.id I Semarapura - Jajaran Polres Klungkung melaksanakan apel kesiapan dalam rangka kunjungan kerja BRIN bersama Megawati Soekarnoputri yang dirangkaikan dengan Tactical Floor Game (TFG) pengamanan kegiatan penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan apel Polres Klungkung, (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tim Jalak Nusa Amankan WNA Asal Amerika Serikat, Diduga Mabuk dan Lontarkan Kata-Kata Tidak Sopan

balitribune.co.id I Semarapura -  Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya seorang warga negara asing (WNA) yang diduga dalam kondisi mabuk di Jalan Raya Mentigi, Desa Batununggul, Nusa Penida, Senin (30/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buron Paling Dicari di Eropa Tertangkap di Bandara Ngurah Rai, Polda Bali Langsung Deportasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasubbid Penmas Humas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi menyampaikan, Polda Bali melakukan proses deportasi terhadap tersangka SL, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang merupakan bos sindikat kriminal besar Skotlandia setelah tertangkap dalam operasi Gabungan Divisi Hubinter Polri dengan Polda Bali dan Imigrasi pada Selasa (31/3/2026)

Baca Selengkapnya icon click

Coba Bunuh Diri Setelah Bertengkar dengan Pacar, Buruh Bangunan Tenggak Miras Campur Oli Bekas

balitribune.co.id I Semarapura - Warga Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung dihebohkan dengan adanya seorang pria yang pingsan diduga mencoba bunuh diri, Senin (30/3/2026). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini nekat ingin mengakhiri hidup dengan menenggak minuman keras (miras) yang dicampur dengan oli bekas. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Setahun Tanpa Tersangka, LABHI Bali Adukan Penyidik Polda Bali ke Kompolnas hingga DPR RI

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang wanita asal Jakarta berinisial SN melapor ke Polda Bali terkait dugaan penipuan pembelian tanah dengan kerugian senilai Rp24,7 miliar. Namun kasus yang sudah dilaporkan setahun lalu itu hingga kini belum ada kejelasan dari Polda Bali. Korban merasa kasusnya mangkrak dibiarkan terkatung katung hingga setahun lamanya.

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Satu Data Indonesia, Pemkab Bangli Gelar Rakor Persiapan EPSS 2026

balitribune.co.id | Bangli – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral dan mempercepat terwujudnya Satu Data Indonesia di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.