Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Insiden Nyepi Sumberklampok, Warga Tolak Eksekusi Dua Terpidana

baliho
Bali Tribune / Salah satu baliho yang berisi penolakan atas rencana eksekusi oleh kejaksaan terhadap Acmat Saini dan Mokhamad Rasad di Desa Sumberklampok.

balitribune.co.id | Singaraja - Warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, tetap bersikukuh menolak rencana Kejaksaan Negei (Kejari) Buleleng mengeksekusi dua terpidana Acmat Saini (52) dan Mokhamad Rasad (57) dalam putusan pengadilan kasus penodaan agama saat Nyepi 2023 lalu.

Penolakan warga ditandai dengan pemasangan baliho berukuran besar di setiap sudut desa tersebut. Pemasangan baliho itu terpantau di sejumlah titik, di antaranya jalan menuju Pura Segara Rupek dan di beberapa tempat di sekitar masjid desa.

Baliho yang terpasang berisi sejumlah pernyataan sikap warga setempat. Bahkan mengatasnamakan hampir seluruh tokoh setempat agar tidak dilakukan eksekusi untuk menjaga harmonsasi yang sudah terjaga di Desa Sumberklampok.

Beberapa yang tertera ikut menandatangani penolakan eksekusi, yakni Perbekel Sumberklampok, Kelian Desa Adat Sumberklampok, Ta’mir Masjid Ainul Yaqin Sumberklampok, PHDI Sumberklampok, BPD Sumberklampok, LPM Sumberklampok, Perangkat Desa Sumberklampok, Kelian Banjar Dinas se Desa Sumberklampok para pelapor bersama tokoh-tokoh masyarakat Desa Sumberklampok lintas agama yang berada di wilayah desa.

Sebelumnya Kejari Buleleng memanggil untuk ketiga kalinya kepada dua terpidana dalam kasus penodaan agama saat Nyepi 2023 lalu. Kendati tidak ada perintah penahanan terhadap Acmat Saini (52) dan Mokhamad Rasad (57), namun Kejaksaan Negeri Buleleng tetap akan melakukan eksekusi.

Dalam surat tertanggal 21 Februari 2025, Kejari Buleleng melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Gede Eka Sumahendra meminta Acmat Saini dan Mokhamad Rasad agar datang ke Kejari Buleleng untuk dilakukan eksekusi pada Kamis (27/2). Namun hingga batas waktu yang ditentukan kedua terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa menegaskan kejaksaan tetap akan mengeksekusi putusan pengadilan tersebut kendati pihaknya menghormati keberatan masyarakat.

Namun demikian, kata Gede Baskara, akan dilakukan upaya jemput paksa apabila kedua terpidana tidak mengindahkan panggilan jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan. “Jika tidak datang ya kami akan jemput paksa atau upaya paksa,” tegas Gede Baskara, Minggu (2/3).

Hanya saja, sebelum upaya jemput paksa dilakukan ia berharap kedua terpidana dengan kesadaran sendiri datang ke kejaksaan untuk dieksekusi. “Dengan kesadaran sendiri datang itu lebih baik,“ tandasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Acmat Saini dan Mokhamad Rasad, Agus Samijaya SH,MH atas nama tim kuasa hukum dari Tim Advokasi Untuk Keadilan, mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait putusan kasasi dari Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Menurut Agus Samijaya, pihaknya belum mengetahui dasar dan pertimbangan kasasi ditolak. Karena hal itu akan menjadi acuan untuk membuat menyusun memori untuk proses peninjauan kembali (PK) selanjutnya.

“Kalau akan ambil langkah hukum lebih lanjut seperti peninjauan kembali (PK) karena saat ini kami belum menerima salinan putusan lengkap dari MA baru dalam bentuk petikan. Kami akan tunggu setelah salinan putusan sudah di tangan,” jelas Agus Samijaya, Selasa (21/1) lalu.

wartawan
CHA
Category

Pasokan BBM Terbatas, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) masih terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Jembrana hingga Selasa (13/10/2026). Terbatasnya pasokan membuat BBM bersubsidi jenis Pertalite cepat habis. Bahkan, di sejumlah SPBU, BBM nonsubsidi jenis Pertamax juga kosong.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

BBM Langka, Nelayan Tabanan Tak Bisa Melaut

balitribune.co.id | Tabanan – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melanda Kabupaten Tabanan berdampak serius pada sektor perikanan hingga membuat para nelayan setempat tak bisa melaut.

Kondisi memprihatinkan ini terjadi justru di tengah puncaknya musim panen lobster yang semestinya menjadi ladang rezeki bagi masyarakat pesisir.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rumah dan Mobil Ludes Terbakar di Sukawana Kintamani

balitribune.co.id | Bangli - Rumah milik I Nengah Sudarma di Subak Gambir  Banjar/ Desa Sukawana, Kintamani ludes terbakar pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 12.00 wita. 

Selain menghanguskan rumah semi permanen tersebut, kebakaran yang terjadi di siang bolong tersebut  turut  menghanguskan 1 unit mobil jenis pick up  dan kendaraan roda dua. Kerugian ditaksir capai Rp 200 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringatan 24 Tahun Tragedi Bom Bali, Pemkab Badung Gaungkan Perdamaian dan Toleransi 

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung kembali meneguhkan komitmen toleransi global melalui doa bersama lintas agama di Monumen Ground Zero, Jalan Legian, Kuta, Senin (12/10/2026) malam. Kegiatan ini digelar untuk memperingati 24 tahun tragedi Bom Bali I (2002) sekaligus mengenang peristiwa Bom Bali II (2005).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.