Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi BUMDes Patas Segera Disidang

Bali Tribune / DISIDANG - Kasus Korupsi BUMDes Patas Segera Disidang
balitribune.co.id | Singaraja - Berkas perkara kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amartha Desa Patas tahun 2010 sampai tahun 2017 dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (31/3), ke Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar.
 
Kasus dugaan korupsi itu menyeret mantan Ketua BUMDes Hernawati (50) dilimpahkan setelah pihak JPU melengkapi berkas perkara tersebut usai penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, beberapa waktu lalu melakukan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke JPU Kejari Buleleng.
 
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, pelimpahan berkas perkara kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Patas dengan terdakwa Hernawati telah selesai dilakukan oleh pihak JPU ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
"Dalam dalam proses penyidikan sebelumnya, ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa H (Hernawati) selama menjabat Ketua BUMDes dengan modus yakni membuat kredit fiktif. Setelah dalam laporan maka terjadi ketidakseimbangan kas, kredit fiktif dibuatkan ke masing-masing banjar dinas," terang Agung Jayalantara.
 
Tidak hanya fiktif, pada cash bon ada ketidak singkronan dari pengurus sejak tahun 2012 sampai dengan 2018. Bahkan ditemukan Hernawati sempat melakukan penarikan uang dari rekening yang dilakukan seorang diri dan hanya sekali dilakukan bersama Bendahara. Akibat ulah Hernawati itu, BUMDes Amarta Desa Patas mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 511 juta lebih.
 
"Saat ini terdakwa masih ditahan di Rutan Polsek Sawan untuk menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Denpasar," tandasnya.
 
Oleh penyidik terdakwa Hermawati  didakwa dengan dakwaan alternatif yakni pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, Subsidiair Pasal  3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, atau Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang  Tipikor. 
wartawan
CHA
Category

Finis ke-12 di Prancis, Ramadhipa Kokoh di 5 Besar Klasemen Moto3 Junior

balitribune.co.id | Jakarta - Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang turun di ajang Moto3 Junior World Championship, Muhammad Kiandra Ramadhipa, amankan empat poin sebelum rehat balap tengah musim. Berlangsung di Sirkuit Nevers Magny-Cours, Prancis pada Minggu (26/07/2026), pebalap asal Sleman, Yogyakarta ini finish ke-12. Hasil ini membuat cah Sleman ini berada di 5 besar klasemen sementara.

Baca Selengkapnya icon click

Mandalika Racing Series, Astra Motor Racing Team Sapu Bersih 7 Podium

balitribune.co.id | Mandalika - Astra Motor Racing Team (ART) kembali menunjukkan taji di kancah balap nasional. Di bawah naungan Astra Motor, tim ini berhasil memborong tujuh podium dalam putaran ketiga Kejuaraan Nasional Mandalika Racing Series yang berlangsung pada 25–26 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Lot Art and Food Festival VII Digelar Akhir Agustus 2026

balitribune.co.id I Tabanan – Manajemen Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot bersiap menggelar Tanah Lot Art and Food Festival VII yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Agustus 2026.

Festival tahunan ini dirancang untuk menghadirkan perpaduan harmonis antara pertunjukan seni budaya, hiburan rakyat, serta sajian kuliner khas Bali yang melibatkan langsung para pelaku UMKM lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hujan Disertai Angin Kencang Terjang Wilayah Dawan, Picu Kerusakan Bangunan hingga Jalan Longsor

balitribune.co.id I Semarapura - Cuaca ekstrem berupa curah hujan tinggi yang disertai angin kencang menerjang wilayah Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung sejak Minggu malam (26/7/2026) pukul 23.00 WITA hingga Senin pagi (27/7/2026) pukul 05.00 WITA.

Peristiwa alam tersebut memicu sejumlah kerusakan bangunan warga hingga bencana tanah longsor di beberapa titik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.