Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

Pelecehan
Bali Tribune / PELECEHAN - Sat Reskrim Polres Klungkung serahkan kasus pelecehan anak di bawah umur.

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dinyatakan sudah lengkap.  

Selanjutnya pada hari Kamis 10 September 2026 dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Satreskrim Polres Klungkung kepada Jaksa Penuntut Umum Desak Nyoman Putriani, SH pada sekitar pukul 10.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung. "Setelah diserahkan ke Kejaksaan Klungkung tersangka akan menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 10 September 2026 s/d 29 September 2026 di Rutan Kelas IIB Klungkung, dan Penuntut Umum akan melimpahkan berkas Perkara beserta Surat Dakwaan ke Pengadilan negeri Semarapura untuk diperiksa di Persidangan, secepatnya sebelum masa penahanan tersangka habis," ungkap Japidum Desak Nyoman Putriani, SH. 

Persetubuhan terhadap korban NKPD (12 Th) dilakukan lebih dari sekali yaitu pada hari Rabu (31/12/2025) sekira jam 22.00 Wita, kedua pada hari Sabtu  (3/1/2026) sekira jam 22.45 Wita, ketiga pada hari Sabtu (17/1/2026) sekira jam 23.50  Wita, keempat pada hari Rabu  (28/1/2026) sekira jam 23.10 Wita, kelima pada hari Kamis (12/2/2026) sekira jam 23.10 Wita, hingga mengakibatkan anak korban mengalami trauma psikis dan telah hamil dengan usia kehamilan 30 (tiga puluh) minggu. 

Menurut Putriani, barang bukti yang diserahkan antara lain: 1 buah celana dalam warna abu-abu, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1 buah baju kaos warna coklat, 1 buah jaket parasut warna hitam. Juga masing-masing 1 buah Kunci kontak, 1 buah Surat Tanda Nomor Kerndaraan (STNK) dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha. 1 unit handphone merek Redmi Note 13 Pro warna hitam, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1 buah celana dalam warna merah muda, 1 buah baju kaos warna Hijau, 1 buah BH warna warna putih, 1 unit handphone merek Samsung Galaxy A04e. 

Awal petaka muncul akibat korban yang saat itu baru berumur 11 Tahun dibekali handphone sehingga pertengahan bulan Desember tahun 2025 anak korban mendownload aplikasi Omi yang membantu netizen mencari pasangan atau teman yang sesuai dengan minat, zodiak, dan kecocokan percintaan, ke perangkat pribadi anak korban  sehingga mulai kenal dengan tersangka dan berkomunikasi dengan nama akun “aa” dan akun Omi anak korban, lalu berkembang saling bertukar nomor Whatsapp.

Percakapan menyimpang antara tersangka dan anak korban, dengan saling mengirim gambar alat kelamin dirinya, sticker pornografi. Tersangka menjemput korban yang masih lugu di tempat yang telah disepakati di Jalan Raya Padangbai. Tersangka membonceng anak korban dengan dalih mengajak jalan-jalan menyambut perayaan Tahun Baru 2026, di tengah perjalanan pikiran anak korban dijejali percakapan soal hubungan seksual oleh tersangka, sehingga anak korban terbuai janji-janji tersangka yang akan bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut. 

"Sesampainya di sebuah warung pinggir jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Provinsi Bali, tersangka melakukan perbutan bejatnya terhadap anak korban, memaksa anak korban untuk melakukan persetubuhan dengan tersangka hingga memaksa melakukan oral seks," tandasnya.

wartawan
SUG
Category

PHDI Kota Denpasar Tolak Wacana Nyepi Pada Tilem Kesanga

balitribune.co.id | Denpasar - Menyikapi wacana yang beredar luas tentang pemindahan Hari Suci Nyepi yang akan dirayakan pada Tilem Kesanga Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar menolak keras wacana tersebut. Penolakan tertuang dalam Surat Pernyataan Parisada Hindu  Dharma Indonesia Kota Denpasar tanggal 1 Januari 2026 dengan Nomor : 12/S.P/A/PHDI.DPS/I/2026 Tentang Isu Pergantian Hari Suci Nyepi Pada Tilem ke Sanga.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Resahkan Warga, ODGJ Lempar Tanah Kering ke Pemangku Dievakuasi ke RSJ Bangli

balitribune.co.id | Gianyar - Ulah seorang warga Banjar Taman, Desa Bedulu,  Blahbatuh, terhadap seorang pemangku meresahkan warga. Kejadiannya, Sabtu (3/1) pagi lalu,  saat itu Jero Mangku Marsa (70) jadi korban pelemparan menggunakan tanah kering saat berbelanja di sebuah warung. Pelakunya diketahui INS (55) warga setempat yang diketahui penderita kelaianan kejiwaan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dana Desa Dipangkas Besar-besaran, Hasil Musdes Bakal Macet

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah kepala desa mengeluhkan pemangkasan Dana Desa (DD) secara besar-besaran oleh pemerintah pusat. Mereka khawatir kebijakan itu akan berdampak serius pada pembangunan di desa, terelebih yang sudah dirancang melalui forum Musyawarah Desa (Musdes). Beberapa usulan masyarakat melalui musdes dipastikan sulit bisa diwujudkan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dilantik di Kebun Kakao, Pejabat Diminta Pikirkan Isi Perut Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Mengawali tahun 2026, sejumlah pejabat di Jembrana mengalami pergeseran. Puluhan pejabat telah dilantik dan diambil sumpahnya. Bahkan pelantikan pejabat di awal tahun ini dilakukan dengan cara yang tak biasa. Seluruh birokrat di Jembrana pun kini kembali diingatkan untuk memikirkan isi perut rakyat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tokoh GMT I Gusti Made Tusan Apresiasi Capaian Program Pembangunan Bupati Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Moment perayaan pergantian tahun, Tokoh GMT (Gerakan Masyarakat Terpadu) I Gusti Made Tusan menggelar tradisi megibung dengan mengundang seluruh relawan Semeton GMT mulai dari Korcam hingga Kordes, di kediamannya di Jro Subagan, Rabu (31/12/2025) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Gelar Puncak Pujawali Jelih Nugtugan Karya Ngenteg Linggih

balitribune.co.id | Tabanan - Jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan Persembahyangan Bersama Upacara Pujawali Jelih Nugtugan Karya Ngenteg Linggih di Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Bupati Tabanan Tahun 2026. Upacara sakral yang berlangsung di Kantor Bupati Tabanan, Sabtu (3/1/2026), dihadiri langsung Bupati Tabanan I Komang Sanjaya beserta Istri, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, didampingi Wakil Bupati I Made Dirga, beserta Istri, Ny.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.