Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pengoplosan Gas LPG di Abiansemal, Polda Bali Tetapkan Satu Tersangka

Bali Tribune / LPG OPLOSAN – Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali menetapkan pemilik rumah di Abiansemal Badung sebagai tersangka pengoplos gas LPG bersubsidi.

balitribune.co.id | DenpasarPenyidik Dit Reskrimsus Polda Bali menetapkan pemilik rumah di Banjar Pande Desa Abiansemal, Badung berinisial IWR sebagai tersangka pengoplosan gas LPG bersubsidi. Kediaman IWR (61) digerebek polisi, Minggu 16 Juni dan di belakang rumahnya ditemukan ratusan tabung gas LPG berbagai ukuran.

Penetapan IWR sebagai tersangka disampaikan Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Renefli Dian Candra SIK MH didampingi Kasubdit IV AKBP M Iqbal SIK MSi dan Kasubid Multi Media Bid Humas AKBP Ketut Maret SH saat rilis terkait kasus pengoplosan Gas LPG bersubsidi TKP Abiansemal Badung, Rabu (19/6).

Diuraikannya, kronologi kejadian pada hari Minggu 16 Juni 2024 sekitar pukul 06.20 Wita, Tim Unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menemukan pengoplosan/pemindahan isi dari gas LPG bersubsidi 3 Kg yang dioplos ke dalam tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg. Lokasinya di belakang rumah pelaku (tersangka) IWR. Pada saat itu tertangkap tangan sebanyak 15 tabung gas LPG ukuran 12 Kg sedang dalam proses pengisian dari gas LPG subsidi 3 Kg.

Modus operandi pengoplosan gas dengan cara, pertama-tama tersangka IWR menyiapkan tabung kosong gas LPG non subsidi 12 kg. Kemudian mengambil alat berupa pipa besi dengan panjang sekitar 15 cm dan pipa tersebut dimasukan ke dalam valve tabung kosong gas LPG 12 kg. Setelah itu meletakkan es batu pada tabung tersebut.

Selanjutnya pipa besi yang sudah dimasukkan ke dalam valve tabung kosong gas LPG 12 kg dihubungkan ke dalam valve gas LPG subsidi 3 kg yang masih berisi, dengan posisi tabung kosong gas LPG 12 kg berada di bawah dan tabung gas LPG subsidi 3 kg masih berisi berada di atasnya.

Sehingga gas LPG yang ada di dalam tabung gas LPG 3 kg keluar dan masuk ke dalam (pindah) melalui pipa besi ke tabung Gas LPG non subsidi 12 kg tersebut.

Untuk mengisi 1 tabung Gas LPG 12 kg dibutuhkan 4 buah tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg dan selanjutnya dijual ke konsumen dengan harga Rp.200.000 /tabung gas LPG 12 kg.

“Tersangka mengaku mengoplos gas karena faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan berlipat-lipat dari gas LPG subsidi 3 kg yang harusnya diberikan pemerintah untuk Masyarakat kurang mampu,” ujar Renefli.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yaitu: 40 buah tabung gas LPG 12 kg berisi gas LPG, 7 buah tabung gas LPG 12 kg kosong, 107 buah tabung gas LPG 3 kg bersubsidi berisi Gas LPG, 174 buah tabung gas LPG 3 kg kosong, 15 buah pipa besi dengan panjang ± 15 cm.

Selain itu juga disita 1 unit mobil merk Suzuki Carry Nopol DK 8204 FE warna hitam, 1 buah paku ukuran 10 cm, 21 bungkus plastik warna bening dalam keadaan sobek-sobek bekas pembungkus es batu dan 16 buah karet seal.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: “Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.

“Saat ini tersangka IWR telah ditahan di Rutan Polda Bali. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah),” tegasnya.

Ditambahkan Renefli, selain kasus ini sebelumnya Polda Bali juga sudah memproses 4 kasus pengoplosan di Wilkun Gianyar dan Denpasar. “Apabila ada yang menemukan praktik pengoplosan gas LPG kami mohon kerjasamanya masyarakat bisa menginformasikan kepada kami untuk ditindak lanjuti,” harapnya.

“Terimakasih kepada seluruh awak media dan masyarakat Bali atas kerjasamanya. Semoga kejadian yang sangat merugikan masyarakat ini tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran untuk kita semua,” tutup AKBP Renefli.

wartawan
Ray
Category

Main “Petak Umpat” dengan Petugas, PKL di Jalur Bypass IB Mantra Ditindak Tegas

balitribune.co.id | Gianyar - Meski belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) telah ditertibkan, sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Bypass IB Mantra rupanya masih mencoba bermain "petak umpat" dengan petugas. Guna memastikan kawasan tersebut benar-benar steril, personel Satpol PP Kabupaten Gianyar kini disiagakan untuk berjaga di titik-titik rawan.

Baca Selengkapnya icon click

Naik Kelas! SMKN 1 Amlapura Resmi Jadi Pusat Uji Kompetensi Standar Industri Honda di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - PT Astra Motor Bali dengan dukungan penuh dari PT Astra Honda Motor (AHM) secara resmi meresmikan SMK Negeri 1 Amlapura sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Grade A+. Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan kualitas pendidikan vokasi, khususnya pada Program Keahlian Teknik Sepeda Motor (TSM), yang selaras dengan standar industri otomotif roda dua Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta Hadiri Pengukuhan Kelian Lan Prajuru Desa Adat Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta menghadiri Pengukuhan Kelian lan Prajuru Desa Adat Karangasem Masa Bakti 2026–2031. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin Kliwon Uye, 2 Februari 2026, bertempat di Desa Adat Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaksanaan Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Kabupaten Karangasem Berjalan Lancar

balitribune.co.id | Amlapura - Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu yang digagas Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Koster dan diinstruksikan untuk dilaksanakan secara rutin setiap minggu pertama setiap bulan, berjalan lancar di Kabupaten Karangasem, Minggu (1/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wake Up Call dari Pak Presiden

balitribune.co.id | Presiden RI, Prabowo Subianto, menyampaikan keprihatinannya terhadap pengelolaan sampah di Bali, dalam orasinya di hadapan para kepala daerah se-Indonesia yang mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center, Bogor, Senin, 2 Pebruari 2026, Pak Presiden menyentil penanganan sampah di Bali, ia menyayangkan kondisi Bali yang dinilainya kotor, padahal Bali menjadi desti

Baca Selengkapnya icon click

Cek Administrasi Perizinan, Gabungan Komisi I dan II DPRD Badung Sidak Proyek di Tebing Suluban

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) lapangan terkait tertib administrasi perizinan di kawasan Kuta Selatan, tepatnya pada proyek pembangunan yang berada di atas Tebing Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (3/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.